Suara.com - Kementerian Sosial atau Kemensos akan kembali menyalurkan bansos yang dikabarkan akan cair bulan Desember 2022. Diketahui akan ada 3 bansos yang akan dicairkan. Lantas, apa saja kriteria penerima 3 bansos cair Desember 2022? Berikut ini ulasannya.
Diberitakan bahwa selain akan mencairkan PKH pada Desember 2022 mendatang, nantinya juga akan ada bantuan lainnya yang akan diterima oleh masyarakat yang dikenal dengan sebutan 3 bansos. Adapun daftar 3 bansos Desember 2022 dari Kemensos yakni sebagai berikut.
Daftar dan Kriteria Bansos yang Cair Desember 2022
1. Bansos Yatim Piatu
Bansos Yatim Piatu akan mulai disalurkan pada bulan Desember 2022. Bantuan ini akan disalurkan pada 946.863 penerima, yang mana masing-masing penerima akan mendapat bantuan per bulan Rp200 ribu.
2. Bansos Lansia
Selain bansos anak yatim, ada juga bansos lansia tunggal yang usianya di atas 80 tahun. Para lansia ini nantinya akan menerima bantuan per hari Rp21.000 selama 31 hari atau satu bulan. Adapun bansos lansia ini akan disalurkan pada Rp334.011 orang di bulan Desember mendatang.
Khusus bagi lansia tunggal yang usianya di atas 80 tahun dan tidak memiliki keluarga yang bisa merawat bantuan, nantinya bantuan akan dititipkan lewat RT atau RW setempat.
3. Bansos Penyandang Disabilitas
Para penyandang disabilitas juga akan menerima bansos kemensos yang akan diberikan per hari Rp21.000 selama 31 hari atau satu bulan.
Cara Daftar Bansos
Jika kamu masuk kriteria seperti yang disebutkan dk atas, maka kamu bisa langsung daftat. Adapun cara daftar bansos DTKS Kemensos yang perlu diketahui yakni sebagai berikut.
1. Instal aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store
2. Jika sudah diinstal, buka aplikasi kemudian pilih 'Bikin Akun Baru' jika aplikasi Cek Bansos telah terinstal.
3. Lalu, masukkan identitas diri sesuai dengan KTP dan KK
Berita Terkait
-
Link Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024, Ikuti Panduan Cara Mendaftar dan Syaratnya
-
Gaji Naik Signifikan, Ini Tugas PPS Pemilu 2024 dan Cara Daftarnya
-
Terima Bantuan Permakanan dari Kemensos, Lansia 80 Tahun di Sukabumi Tak Henti Berdoa
-
Cara Daftar PPPK Tenaga Kesehatan Lengkap dengan Link dan Syaratnya
-
Ini Syarat dan Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024, Dibuka 20 November 2022
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check