Suara.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan audit investigasi terhadap semua perkara yang dihentikan atau SP3 oleh Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Dukungan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan eks Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Irjen Andi Rian Djajadi.
“IPW mendukung dilakukannya audit investigasi untuk kasus-kasus yang penanganannya diduga bermasalah, baik di SP3 maupun dugaan kriminalisasi,” kata Sugeng kepada wartawan Jumat, (25/11/2022).
Dalam pelaksanaannya, kata Sugeng, Kapolri mesti melibatkan pihak eksternal hingga profesional. Alasannya, demi menjaga transparansi.
“Audit tersebut harus melibatkan dunia perguruan tinggi, Kompolnas dan tokoh-hukum hukum kredible,” ujarnya.
Evaluasi Pengangkatan Kapolda Kalsel
IPW sebelumnya juga meminta Kapolri mengevaluasi pengangkatan Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Andi Rian Djajadi. Alasannya, karena mantan Dirtipidum Bareskrim Polri tersebut diduga telah melakukan tindakan tidak profesional dan penyalahgunaan wewenang.
Sugeng menyebut dugaan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang itu terkait penghentian kasus di Bareskrim Polri saat Andi Rian telah menjabat Kapolda Kalimantan Selatan.
“Saat menyandang pangkat bintang dua selaku Kapolda Kalsel, dia menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri,” kata Sugeng kepada wartawan, Kamis (24/11).
Baca Juga: IPW Minta Kapolri Evaluasi Pengangkatan Kapolda Kalimantan Selatan
Tanda tangan Andi Rian itu, kata Sugeng, tertuang dalam surat Nomor: B/1070/XI/2022/Dittipidum tertanggal 8 November 2022 yang ditujukan kepada Jaksa Agung.
Surat tersebut berisi tentang Pemberitahuan Penghentian Penyidikan dengan tembusan ditujukan kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Karobinops Bareskrim Polri, pelapor atas nama H. Abdul Halim dan tersangka atas nama Benny Simon Tabalujan.
Penandatanganan SP3 ini disebut berdasar hasil penyidikan dan hasil gelar perkara atas perkara Nomor: LP/B/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 10 Oktober 2018 dengan pelapor H Abdul Halim di Polda Metro Jaya yang kemudian diambil alih Bareskrim Polri terkait kasus pemalsuan surat.
Sugeng berpendapat tindakan Andi Rian yang menandatangani SP3 dengan mengatasnamakan Dirtipidum sebagai bentuk ketidakprofesionalan yang dilakukan perwira tinggi Polri. Sebab secara moral dan etika yang bersangkutan telah resmi menjabat Kapolda Kalimantan Selatan sesuai surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2244/X/KEP/2022 tanggal 14 Oktober 2022.
"Bahkan, acara serah terima jabatannya dilakukan pada 20 Oktober 2022. Sehingga sejak saat itu, Irjen Andi Rian memiliki fungsi dan jabatan selaku Kapolda Kalsel. Akibatnya, tanda tangan pada SP3 terhadap Benny Simon Tabalujan dapat dikualifikasi penyalahgunaan wewenang,” ungkap Sugeng.
Selain menyarankan Kapolri untuk melakukan evaluasi, Sugeng juga meminta Kompolnas turut melakukan assesment terhadap track record Andi Rian untuk kemudian dilaporkan ke Presiden melalui Menko Polhukam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
DPRD DKI Dukung Pramono Tambah Rute LRT hingga PIK2: Perkuat Konektivitas di Utara Jakarta
-
Pemangkasan TKD Diprotes Gubernur, Sultan Sebut Itu Bentuk Kepedulian dan Tanggung Jawab Politik
-
Atraksi Binturong 'Berkaki Lima' Jadi Primadona di Malam Perdana Ragunan Zoo
-
Antusiasme Pengunjung Ragunan Malam di Luar Dugaan, Kadis Pertamanan: Saya Kaget!
-
Uji Coba Wisata Malam Ragunan: Nostalgia Masa Kecil di Bawah Bintang!
-
93 KK di Kampung Nelayan Indramayu Mendapatkan Layanan Sambung Listrik Gratis dari PLN
-
Modal Rp 20 Ribu, Pria Ini Bikin Geger Pasar Malam Usai Sabet Dua Sepeda Listrik Sekaligus
-
Mengenang Kejayaan Grand Mall Bekasi, Dulu Primadona Kini Sepi Bak Rumah Hantu
-
4 Fakta Tutupnya Grand Mall Bekasi, Kalah Saing hingga Tinggalkan Kenangan Manis
-
Agustina Wilujeng: Kader Posyandu Adalah Garda Terdepan Kesehatan Warga Semarang