Suara.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan audit investigasi terhadap semua perkara yang dihentikan atau SP3 oleh Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Dukungan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan eks Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Irjen Andi Rian Djajadi.
“IPW mendukung dilakukannya audit investigasi untuk kasus-kasus yang penanganannya diduga bermasalah, baik di SP3 maupun dugaan kriminalisasi,” kata Sugeng kepada wartawan Jumat, (25/11/2022).
Dalam pelaksanaannya, kata Sugeng, Kapolri mesti melibatkan pihak eksternal hingga profesional. Alasannya, demi menjaga transparansi.
“Audit tersebut harus melibatkan dunia perguruan tinggi, Kompolnas dan tokoh-hukum hukum kredible,” ujarnya.
Evaluasi Pengangkatan Kapolda Kalsel
IPW sebelumnya juga meminta Kapolri mengevaluasi pengangkatan Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Andi Rian Djajadi. Alasannya, karena mantan Dirtipidum Bareskrim Polri tersebut diduga telah melakukan tindakan tidak profesional dan penyalahgunaan wewenang.
Sugeng menyebut dugaan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang itu terkait penghentian kasus di Bareskrim Polri saat Andi Rian telah menjabat Kapolda Kalimantan Selatan.
“Saat menyandang pangkat bintang dua selaku Kapolda Kalsel, dia menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri,” kata Sugeng kepada wartawan, Kamis (24/11).
Baca Juga: IPW Minta Kapolri Evaluasi Pengangkatan Kapolda Kalimantan Selatan
Tanda tangan Andi Rian itu, kata Sugeng, tertuang dalam surat Nomor: B/1070/XI/2022/Dittipidum tertanggal 8 November 2022 yang ditujukan kepada Jaksa Agung.
Surat tersebut berisi tentang Pemberitahuan Penghentian Penyidikan dengan tembusan ditujukan kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Karobinops Bareskrim Polri, pelapor atas nama H. Abdul Halim dan tersangka atas nama Benny Simon Tabalujan.
Penandatanganan SP3 ini disebut berdasar hasil penyidikan dan hasil gelar perkara atas perkara Nomor: LP/B/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 10 Oktober 2018 dengan pelapor H Abdul Halim di Polda Metro Jaya yang kemudian diambil alih Bareskrim Polri terkait kasus pemalsuan surat.
Sugeng berpendapat tindakan Andi Rian yang menandatangani SP3 dengan mengatasnamakan Dirtipidum sebagai bentuk ketidakprofesionalan yang dilakukan perwira tinggi Polri. Sebab secara moral dan etika yang bersangkutan telah resmi menjabat Kapolda Kalimantan Selatan sesuai surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2244/X/KEP/2022 tanggal 14 Oktober 2022.
"Bahkan, acara serah terima jabatannya dilakukan pada 20 Oktober 2022. Sehingga sejak saat itu, Irjen Andi Rian memiliki fungsi dan jabatan selaku Kapolda Kalsel. Akibatnya, tanda tangan pada SP3 terhadap Benny Simon Tabalujan dapat dikualifikasi penyalahgunaan wewenang,” ungkap Sugeng.
Selain menyarankan Kapolri untuk melakukan evaluasi, Sugeng juga meminta Kompolnas turut melakukan assesment terhadap track record Andi Rian untuk kemudian dilaporkan ke Presiden melalui Menko Polhukam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kapan Tersangka Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Disidang?
-
Banjir Jakarta Utara, 643 Warga Semper Barat Mengungsi, Kapolda: Kami Pastikan Terlayani dengan Baik
-
Banjir Jakarta, Sekitar 1.600 Warga Masih Mengungsi hingga Selasa Pagi
-
Jakarta Masih Dikepung Banjir Pagi Ini, 28 RT dan 6 Ruas Jalan Tergenang Air
-
Hujan Masih Akan Guyur Seluruh Jakarta Hari Ini
-
Modus Paket Online, Polisi Gagalkan Peredaran Vape Narkotika di Jakbar
-
Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, PDIP Intens Lobi Partai Lain di Parlemen
-
Demo di Komdigi, Massa Minta Takedown Mens Rea di Netflix dan Ancam Lanjutkan Aksi ke Polda Metro
-
Nyumarno Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang
-
Registrasi Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Pelaksanaan SNBP Terbaru