Suara.com - DPR RI tidak mempermasalahkan bila ada masyarakat yang tidak puas dengan hasil draf final RKUHP. Menurut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, masyarakat yang tidak puas bisa mengadukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sikap DPR itu serupa dengan pemerintah yang juga mempersilakan masyarakat melayangkan gugatan materi atau judicial review jika masih menolak RKUHP. Diketahui RKUHP telah disepakati dibawa ke rapat paripurna untuk dilakukan pengesahan.
"Kita kan ada jalur konstitusional, yang tidak puas ya boleh saja melakukan upaya-upaya ke MK, misalnya. Karena menurut saya kita punya RKUHP ini memang sudah saatnya disahkan," ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/11/2022).
Dasco menilai pemerintah dan DPR sudah melalukan harmonisasi beberapa pasal yang memang kontroversi serta krusial. Dengan demikian, menurut dia, ke depan tidak akan ada lagi polemik.
Tetapi Dasco mengingatkan pentingnya untuk terus melakukan sosialisasi.
"Menurut kita kalau disosialisasikan, bisa diterima dengan baik di masyarakat," ujar Dasco.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mempersilakan masyarakat yang tidak puas atas draf RKUHP untuk melakukan gugatan materi atau judicial review ke Mahakamah Konstitusi.
Hal itu disampaikan Edward merespons pertanyaan awak media terkait potensi penolakan publik seperti tahun 2019 terhadap pengesahan RKUHP. Kekinian DPR dan pemerintah tinggal selangkah lagi mengesahkan RKUHP di tahun ini usai menyepakati draf pada pengambilan tingkat I.
"Saya kira begini ya ini sudah persetujuan tingkat pertama maka secara prosedural akan disahkan di paripurna. Kalau ada warga masyarakat yang merasa hak konstitusional dilanggar, pintu Mahkamah Konstitusi terbuka lebar-lebar untuk itu dan disitulah kita melakukan perdebatan hukum yang elegan dan saya kira bermartabat di situ ya," tutur Edward di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (24/11/2022).
Baca Juga: RKUHP: Seks di Luar Nikah Dipidana 1 Tahun, Kumpul Kebo 6 Bulan
Edaward memahami apabila ke depan, draf RKUHP yang telah disepakati pada tingkat pertama itu masih mendapat penolakan. Ia beralasan bahwa baik DPR maupun pemerintah tidak bisa memuaskan semua pihak dalam membuat produk undang-undang.
"Makanya tugas pemerintah dan DPR menjelaskan kepada publik mengapa kita mengambil usulan A dan tidak mengambil usulan B, ketika memang secara diametral itu bertolak belakang. Tetapi yakin lah bahwa kami mencoba mengakomodasi berbagi pihak dan itu tertuang baik di dalam batang tubuh maupun penjelasan," ujar Edward.
Selangkah Menuju Pengesahan
Komisi III DPR bersama pemerintah secara resmi menyepakati pengambilam keputusan tingkat pertama RKUHP. Dengan begitu, RKUHP selangkah lagi menuju jalan pengesahan menjadi undang-undang.
Dalam rapat yang dihadiri Wakil Menteri Hukum dan HAM Edwaed Omar Sharif Hiarej, Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir meminta persetujuan. Permintaan itu usai mendengarkan pandangan mini dari sembilan fraksi.
Adies menanyakan persetujuan anggota untuk melanjutkan pembahasan RKUHP ke tahap pengesahan di rapat paripurna medatang.
Berita Terkait
-
DPR Pastikan Tak Lama-lama Sahkan RKUHP, Akhir Tahun Sebelum Reses
-
Koalisi Gerindra dan PKB Berupaya Menambah Kekuatan Politik Jelang Pilpres 2024
-
RKUHP Sebentar Lagi Disahkan, Wamenkumham: Pintu MK Terbuka Lebar Jika Ada Warga yang Masih Tak Puas dan Menolak
-
Komisi III Kirim Surat ke Pimpinan DPR RI, Laporkan Kesepakatan Pembahasan RKUHP Berlanjut ke Tingkat II
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
Terkini
-
Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer
-
Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban
-
FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal
-
Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember
-
Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat
-
Beathor: Rismon Sianipar Kini 'Minta Dirangkul' dalam Polemik Ijazah Joko Widodo
-
Here We Go! Rusia Disebut Bantu Iran Lacak Posisi Strategis Pasukan AS
-
DPR Dorong Anggota TNI Pelaku Teror Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum Pakai KUHAP Baru
-
Berhasil Bongkar Identitas Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus, Polda Metro: Ini Hasil Scientific