Suara.com - Pengumuman mengenai pembukaan CPNS 2023 sudah cukup santer terdengar. Informasi ini bahkan sudah dipastikan langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenPAN RB. Dikabarkan bahwa syarat dokumen pendaftaran CPNS 2023 tidak akan jauh berbeda dari syarat sebelumnya. Berikut penjelasan lebih lengkapnya.
Syarat dokumen wajib pendaftaran CPNS 2023
Jika Anda sudah berencana mendaftar CPNS 2023, lebih baik mulai persiapkan dokumen wajib yang nantinya perlu diunggah ke akun SSCASN Anda. Selain menyiapkan dalam bentuk fisik, siapkan berkas-berkas berikut dalam bentuk scan juga. Berikut beberapa dokumen untuk pendaftaran CPNS 2023.
- Kartu Keluarga (KK).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Ijazah
- Transkrip nilai
- Pas foto dengan latar berwarna merah
- Dokumen lain sesuai dengan kebutuhan posisi yang akan Anda lamar.
- Ketentuan dokumen pendaftaran CPNS
Saat Anda akan mengunggah dokumen, biasanya akan ada format yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Jika tidak, scan dokumen Anda akan ditolak dan membuat proses pendaftaran semakin susah. Oleh karena itu, ikuti ketentuan format berkas atau dokumen pendaftaran CPNS berikut.
- Scan KK, KTP/Bukti Identitas kependudukan dengan ukuran maksimal 500 kb dalam format jpg.
- Scan ijazah asli dengan ukuran maksimal 1.000kb dalam format pdf.
- Scan transkrip nilai asli dengan ukuran maksimal 1.000 kb dalam format pdf.
- Siapkan pas foto dengan latar berwarna merah dan ukuran maksimal 300kb dalam bentuk jpg.
- Scan sertifikat yang dimiliki dengan ukuran maksimal 1.000kb dalam format pdf.
- Siapkan scan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh instansi terkait.
Syarat Umum CPNS 2023
Selain persyaratan dokumen seperti di atas, Anda perlu memenuhi syarat wajib terlebih dahulu sebelum mendaftar di CPNS 2023.
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
- Bertakwa pada Tuhan YME dan setia terhadap Pancasila serta NKRI.
- Tidak pernah mendapat hukuman penjara.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat oleh CPNS/PNS, TNI, Polri, Pegawai BUMN/BUMD.
- Bukan merupakan pegawai CPNS, PNS, TNI, Polri, atau anggota pengurus partai politik.
- Sehat secara rohani dan jasmani.
- Tidak memiliki ketergantungan dengan narkotika.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
- Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai syarat dari masing-masing instansi
Demikian informasi mengenai syarat dokumen wajib pendaftaran CPNS 2023. Anda bisa mulai menyiapkannya selagi menunggu pengumuman resmi dari pemerintah!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
CPNS 2023 Dibuka Bulan Apa? Cek Update Informasi Rekrutmen ASN
-
Update Formasi CPNS 2023 yang Jadi Prioritas Lengkap dengan Syaratnya
-
7 Syarat Berkas PPK dan PPS Pemilu 2024 yang Wajib Diunggah ke SIAKBA, Catat!
-
Ini Berkas dan Syarat CPNS 2023 Fresh Graduate Terbaru, Catat!
-
Apakah Tidak Lulus PPPK 2022 Bisa Daftar CPNS 2023? Kabar Baik Pejuang ASN!
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Bukan Cuma Bupati Lampung Tengah, OTT KPK Juga Jaring 4 Orang Lainnya
-
Dituding ABS ke Prabowo Soal Listrik Aceh, Bahlil: Itu Laporan Resmi dari PLN
-
Perintah Keras Bahlil ke DPR/DPRD Golkar: Rakyat Kena Bencana, Jangan Cuma Mikirin Program!
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK, Ketum Golkar Bahlil: Saya Belum Dapat Info
-
JK Hingga Jurnalis Korban Pengeroyokan Terima Anugerah Dewan Pers 2025
-
Lilin Nusantara Dukung Langkah Kapolri Usut Penyebab Banjir Sumatra, Ini Alasannya
-
Mobil Tertabrak KRL di Jakarta Utara, KAI Ingatkan Pentingnya Disiplin Berkendara
-
Terungkap! Kompor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Ponpes Almawaddah Ciganjur Jaksel
-
Kejari Bandung Jerat Wakil Wali Kota Erwin Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Kewenangan Tahun 2025
-
Sinyal Kuat dari Kremlin: Putin Jawab Langsung Undangan Prabowo, Siap Datang ke Indonesia