Suara.com - Pengumuman mengenai pembukaan CPNS 2023 sudah cukup santer terdengar. Informasi ini bahkan sudah dipastikan langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenPAN RB. Dikabarkan bahwa syarat dokumen pendaftaran CPNS 2023 tidak akan jauh berbeda dari syarat sebelumnya. Berikut penjelasan lebih lengkapnya.
Syarat dokumen wajib pendaftaran CPNS 2023
Jika Anda sudah berencana mendaftar CPNS 2023, lebih baik mulai persiapkan dokumen wajib yang nantinya perlu diunggah ke akun SSCASN Anda. Selain menyiapkan dalam bentuk fisik, siapkan berkas-berkas berikut dalam bentuk scan juga. Berikut beberapa dokumen untuk pendaftaran CPNS 2023.
- Kartu Keluarga (KK).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Ijazah
- Transkrip nilai
- Pas foto dengan latar berwarna merah
- Dokumen lain sesuai dengan kebutuhan posisi yang akan Anda lamar.
- Ketentuan dokumen pendaftaran CPNS
Saat Anda akan mengunggah dokumen, biasanya akan ada format yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Jika tidak, scan dokumen Anda akan ditolak dan membuat proses pendaftaran semakin susah. Oleh karena itu, ikuti ketentuan format berkas atau dokumen pendaftaran CPNS berikut.
- Scan KK, KTP/Bukti Identitas kependudukan dengan ukuran maksimal 500 kb dalam format jpg.
- Scan ijazah asli dengan ukuran maksimal 1.000kb dalam format pdf.
- Scan transkrip nilai asli dengan ukuran maksimal 1.000 kb dalam format pdf.
- Siapkan pas foto dengan latar berwarna merah dan ukuran maksimal 300kb dalam bentuk jpg.
- Scan sertifikat yang dimiliki dengan ukuran maksimal 1.000kb dalam format pdf.
- Siapkan scan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh instansi terkait.
Syarat Umum CPNS 2023
Selain persyaratan dokumen seperti di atas, Anda perlu memenuhi syarat wajib terlebih dahulu sebelum mendaftar di CPNS 2023.
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
- Bertakwa pada Tuhan YME dan setia terhadap Pancasila serta NKRI.
- Tidak pernah mendapat hukuman penjara.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat oleh CPNS/PNS, TNI, Polri, Pegawai BUMN/BUMD.
- Bukan merupakan pegawai CPNS, PNS, TNI, Polri, atau anggota pengurus partai politik.
- Sehat secara rohani dan jasmani.
- Tidak memiliki ketergantungan dengan narkotika.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
- Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai syarat dari masing-masing instansi
Demikian informasi mengenai syarat dokumen wajib pendaftaran CPNS 2023. Anda bisa mulai menyiapkannya selagi menunggu pengumuman resmi dari pemerintah!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
CPNS 2023 Dibuka Bulan Apa? Cek Update Informasi Rekrutmen ASN
-
Update Formasi CPNS 2023 yang Jadi Prioritas Lengkap dengan Syaratnya
-
7 Syarat Berkas PPK dan PPS Pemilu 2024 yang Wajib Diunggah ke SIAKBA, Catat!
-
Ini Berkas dan Syarat CPNS 2023 Fresh Graduate Terbaru, Catat!
-
Apakah Tidak Lulus PPPK 2022 Bisa Daftar CPNS 2023? Kabar Baik Pejuang ASN!
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
Terkini
-
Sadis! Anggota TNI Tembak Mati Warga Gegara Ribut Duit Parkir, Pratu TB Resmi Tersangka
-
DPR Resmi Hentikan Tunjangan Rumah dan Moratorium Kunjungan Luar Negeri, Ini Kata Golkar
-
Kekayaan Riza Chalid Dari Mana? Tak Cuma Minyak, Ada Minuman hingga Kelapa Sawit
-
Siapa Pemilik PT Gudang Garam? Perusahaan Rokok yang Viral Dikabarkan PHK Massal!
-
Israel Serang Gaza, Hampir 70 Warga Palestina Tewas dalam Sehari
-
Saldo DANA Kaget Gratis Rp 249 Ribu Untuk Jajan Akhir Pekan
-
Kisah Pilu Napi di Lapas Kediri: Disodomi Tahanan Lain hingga Dipaksa Makan Isi Staples!
-
Pakistan Berduka: Korban Banjir Melonjak Drastis
-
YLKI Desak Penyelesaian Masalah Stok dan Harga Beras di Pasaran
-
Eks Stafsus Jokowi Wafat: Ini Sepak Terjang hingga Karier Politik Arif Budimanta