Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) menyatakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun 2023 akan diselenggarakan. Informasi ini berdasarkan Rapat Koordinasi APKASI pada 21 September 2022. Lantas CPNS 2023 dibuka bulan apa?
Rencananya pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka untuk beberapa jabatan tertentu yang memenuhi persyaratan mulai dari jaksa, hakim, agen, dan lain sebagainya.
Berdasarkan keterangan Asisten Deputi Manajemen Karir dan Talenta SDM Aparatur Kementerian Pan RB, Aba Subagja menyatakan bahwa pengadaan CPNS 2023 jumlah kebutuhan formasinya akan diatur pada awal tahun 2023. Kesempatan CPNS juga akan diberikan kepada pelamar dengan kategori pendidikan S1 dan juga lulusan SMA.
"Kapan merekrut CPNS? InsyaAllah tahun depan, kami juga akan mengalokasikan jabatan-jabatan ASN tertentu," jelas Aba Subagja dikutip dari YouTube Apkasi Official.
Berdasarkan informasi, ada 2 jalur pendaftaran seleksi CPNS yang dapat diikuti yaitu jalur umum dan khusus. Jalur umum merupakan jalur yang dapat dilamar oleh masyarakat umum sesuai dengan persyaratannya.
Sementara itu ada kategori khusus yang dibagi menjadi 4 yaitu, jalur lulusan terbaik (cumlaude), putra/putri Papua Barat, Penyandang Disabilitas, dan Diaspora.
Sembari menunggu pendaftaran secara resmi CPNS 2023 dibuka, alangkah baiknya untuk mengetahui dan mempersiapkan beberapa persyaratan dokumen yang wajib untuk diunggah. Berikut ini beberapa persyaratan dokumen sebagaimana yang telah ditetapkan pada seleksi sebelumnya.
1. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Scan Kartu Keluarga (KK)
3. Scan Transkrip Nilai
4. Scan Ijazah terakhir
5. Scan Pas foto dengan latar belakang merah
6. Scan Dokumen persyaratan sesuai dengan instansi terkait, salah satunya surat lamaran
Adapun persyaratan pendaftaran CPNS 2023 yang wajib dipenuhi bagi seluruh calon peserta sebagai berikut.
1. Berusia minimal 18 tahun dengan maksimal 35 tahun
Berita Terkait
-
Update Formasi CPNS 2023 yang Jadi Prioritas Lengkap dengan Syaratnya
-
Covid-19 Tinggi Lagi, Ini Syarat Naik Pesawat, Kereta Api dan Bis Terbaru
-
7 Syarat Berkas PPK dan PPS Pemilu 2024 yang Wajib Diunggah ke SIAKBA, Catat!
-
CPNS 2023 Kapan Dibuka? Siapkan Syarat Pendaftaran dan Dokumennya
-
Ini Formasi CPNS 2023 Lulusan D3 Terlengkap, S1 Minggir Dulu!
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Greenpeace Cs Sorot APRIL Group, Sebut Pemasok Barunya Perusak Hutan
-
Pelemparan Bom Molotov di Koja Terekam CCTV, Diduga Dilakukan 4 Orang
-
Tak Bisa Sembunyi! Polda Jabar Gandeng Meta Lacak Jejak Taufik Penyiksa Kekasih di Rancaekek
-
Bukan di Jalanan! Pengamat Sebut Pengerahan Siswa Batam Dukung MBG Justru Rusak Citra Program
-
Nadiem Sebut Pengadaan Chromebook Darurat Gegara Covid-19: Guru Teriak Minta Laptop
-
Sepakat! Selat Hormuz Dikelola Iran, Bentuk Jalur Komunikasi Darurat dengan AS
-
Mimpi Bebas Banjir! Akhirnya Pompa Rawa Buaya akan Dibangun Setelah Bertahun-tahun Diabaikan
-
Gubernur Bank Iran: Kami Tak Wajib Beli Produk Amerika Setelah Damai
-
Deddy Sitorus soal Dugaan Suap BEM UBK: Orkestrasi Murahan, Pasti Ada Arahan dari Atas
-
Bantah Anggaran Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem: Tak Sampai 1 Persen APBN di Kemendikbudristek