Suara.com - Kabar gembira, pemerintah berencana akan membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2023 mendatang. Disebutkan, ada empat formasi CPNS 2023 yang jadi prioritas sebagaimana seperti pendaftaran tahun-tahun lalu. Formasi CPNS 2023 ini bisa dilamar oleh pelamar yang memenuhi persyaratan.
Selain itu, pendaftaran CPNS 2023 ini rencananya hanya akan dibuka bagi jabatan tertentu yang telah memenuhi syarat sehingga mereka bisa mengisi formasi yang tersedia. Aba Subagja, Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Karier SDM Aparatur menyebutkan empat formasi CPNS 2023 yang dibuka antara lain adalah jaksa, hakim, agen, dan sebagainya.
“Jabatan-jabatan itu dibutuhkan dia harus menjadi PNS (bukan menjadi PPPK, red),” ungkap Asdep Aba sepeerti yang dikutip dari YouTube #ASNPelayan Publik, yang diunggah pada 7 September 2022 lalu.
Lantas, apakah seluruh pelamar formasi CPNS 2023 akan diprioritaskan? Pendaftaran CPNS 2023 umumnya hanya akan memprioritaskan 4 jenis formasi sebagai berikut:
Pada setiap tahap pelaksanaan seleksi CPNS jalur pendaftaran akan dibagi menjadi 2, antara lain yaitu jalur umum dan khusus. Pertama, pada jalur umum ini bisa dilamar oleh masyarakat umum yang telah memenuhi persyaratan termasuk pada CPNS 2023.
Kategori umum ini bisa diikuti oleh masyarakat lulusan semua jurusan dari berbagai jenjang, selama usia si pelamar masih sesuai dengan syarat CPNS. Kemudian, jalur khusus dibuka bagi pelamar dengan kriteria tertentu. Misalkan harus dari daerah tertentu dan mempunyai standar nilai akademik yang ditetapkan.
Formasi CPNS yang Jadi Prioritas dan Syaratnya
Selanjutnya, terdapat empat jenis formasi dari jalur khusus yang kemungkinan juga akan diprioritaskan pada pendaftaran CPNS 2023 seperti tahun-tahun yang lalu. Empat formasi yang dimaksud antara lain:
1. Formasi CPNS bagi lulusan terbaik (cumlaude)
Formasi CPNS 2023 ini dibuka bagi semua lulusan S1 (bukan D-IV) yang mendapatkan predikat lulusan terbaik dengan IPK lebih dari 3,5. Selain itu, pelamar juga harus dari perguruan tinggi dengan akreditasi A serta program studi terakreditasi A pada saat jadwal kelulusan. Hal tersebut harus dibuktikan dengan melampirkan ijazah dan juga bukti hasil perguruan tinggi dari BAN-PT.
Selain itu, pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri juga bisa mendaftar pada formasi CPNS 2023 dengan kategori lulus “Pujiam/Cumlaude” setelah mendapatkan penyetaraan ijazah serta surat keterangan dari kampus. Adapun surat keterangan itu berisi pernyataan predikat kelulusannya yang setara dengan “Pujian/Cumlaude” dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
2. Formasi untuk putra/putri Papua dan Papua Barat
Sesuai dengan kategorinya, formasi CPNS 2023 ini hanya ditujukan bagi para peserta dengan garis keturunan asli Papua atau Papua Barat. Hal ini harus dibuktikan dengan melampirkan akta kelahiran dan juga surat keterangan dari pejabat setempat.
3. Formasi untuk penyandang disabilitas
Kabar baik, pemerintah juga akan membuka kuota pada formasi CPNS 2023 bagi penyandang disabilitas. Akan tetapi kuota yang dibuka hanya 2 persen dari jumlah kuota total di instansi. Namun, tidak semua instansi akan membuka formasi CPNS bagi disabilitas.
Berita Terkait
-
Ini Formasi CPNS 2023 Lulusan D3 Terlengkap, S1 Minggir Dulu!
-
Pendaftaran Segera Dibuka, Gaji CPNS 2023 Bakal Ada Kenaikan?
-
Ini Kriteria Tenaga Honorer Langsung Diangkat Jadi CPNS 2023, Anda Termasuk?
-
5 Formasi CPNS 2023 Lulusan SMA Tanpa Syarat Tinggi Badan Terbaru
-
Ini Berkas dan Syarat CPNS 2023 Fresh Graduate Terbaru, Catat!
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok
-
Skandal Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta: 103 Anak Jadi Korban, DPR Desak Hukuman Maksimal