Suara.com - Gazalba Saleh, tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) hingga saat ini masih berstatus aktif sebagai Hakim Agung.
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan bahwa Mahkamah Agung masih menunggu perkembangan proses hukum terhadap Gazalba Saleh sebagai tersangka.
"MA belum menonaktifkan GZ karena masih menunggu perkembangan proses hukumnya yang saat ini ditangani KPK," kata Andi saat dihubungi wartawan, Senin (28/11/2022).
Dia mengatakan Mahkamah Agung nantinya bakal mengambil keputusan terkait nasib Gazalba dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Terkait proses hukum yang dihadapi GZ (Gazalba), MA nanti akan mengambil sikap pada waktunya sesuai peraturan hukum yang berlaku," ujarnya.
Di samping itu terkait praperadilan yang diajukan Gazalba ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Andi enggan berkomentar.
"Mahkamah Agung (MA) membatasi diri untuk tidak berkomentar soal permohonan praperadilan Gz (Gazalba). Biar proses hukum ini berjalan fair, obyektif dan independen," ujarnya.
Dilansir dari Antara, Gazalba Saleh mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait penetapannya sebagai tersangka.
Hakim Agung tersebut mengajukan praperadilan pada Jumat (25/11) lalu dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. Gugatannya sudah terdaftar dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Baca Juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Ajukan Praperadilan, MA Enggan Berkomentar
Sidang perdana diagendakan pada Senin 12 Desember 2022 mendatang. Sebagai pemohon, Gazalba meminta Majelis Hakim membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, selaku termohon.
Kemudian menyatakan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 1 November 2022 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Lalu, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Jadi Tersangka KPK
Sebelum berstatus tersangka, KPK sempat memanggil Gazalba Saleh dengan kapasitasnya sebagai saksi untuk Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan. Kemudian pada 13 November, lembaga anti korupsi menetapkannya sebagai tersangka.
Penetapannya sebagai tersangka merupakan pengembangan yang dilakukan KPK, karena sebelumnya sudah ada 10 orang yang berstatus tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Para tersangka tersebut di antaranya, Sudrajad Dimyati Hakim Agung Nonaktif, Elly Tri Pangestu Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie PNS pada Kepaniteraan MA, serta Nurmanto Akmal dan Albasri PNS MA.
Sedangkan tersangka pemberi suap, yaitu Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara serta pihak swasta/debitur Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021