Suara.com - Mahkamah Agung (MA) enggan berkomentar terkait praperadilan yang diajukan Hakim Agung Gazalba Saleh, tersangka dugaan penerimaan suap pengurusan perkara di MA.
"Mahkamah Agung membatasi diri untuk tidak berkomentar soal permohonan praperadilan GZ (Gazalba Saleh)," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, saat dihubungi wartawan, Senin (28/11/2022).
Andi mengatakan MA menginginkan proses hukum terhadap Gazalba Saleh berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Biar proses hukum ini berjalan fair, obyektif, dan independen," katanya.
Mengutip dari ANTARA, Gazalba Saleh mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka.
Hakim Agung tersebut mengajukan praperadilan pada Jumat (25/11/2022) lalu dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. Gugatannya pun sudah terdaftar dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Sidang perdana diagendakan digelar pada Senin, 12 Desember 2022 mendatang. Sebagai pemohon, Gazalba meminta Majelis Hakim membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, selaku termohon.
Kemudian menyatakan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 1 November 2022 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Lalu, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
KPK Tetapkan Tersangka
Sebelum berstatus tersangka, KPK sempat memanggil Gazalba Saleh dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan. Kemudian, pada 13 November, lembaga anti korupsi itu menetapkannya sebagai tersangka.
Penetapannya sebagai tersangka merupakan pengembangan yang dilakukan KPK, karena sebelumnya, sudah ada 10 orang yang berstatus tersangka dalam dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Para tersangka tersebut di antaranya adalah Sudrajad Dimyati (Hakim Agung Nonaktif), Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA), Desy Yustria dan Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan MA), serta Nurmanto Akmal dan Albasri (PNS MA).
Sedangkan, tersangka pemberi suap adalah Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara serta pihak swasta/debitur Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (Koperasi Simpan Pinjam (KSP)).
Berita Terkait
-
Minta Apindo Tak Ngeyel Kalau Gugatan di MA Ditolak, Said Iqbal: Sudah Pada Kaya, Masa Nggak Mau Lihat Buruh Sejahtera
-
Dianggap Kooperatif, KPK Tidak Lakukan Pencegahan ke Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Suap di MA
-
Pensiunan Pegawai MA Ramli M Sidik Dipanggil KPK
-
Politisi Golkar Kritik Komisi Yudisial Dinilai Lamban Awasi Hakim Agung: Banyak Mafia-mafia MA yang Harus Diberangus
-
Pakar Hukum: Hakim Agung Tertangkap Korupsi Berorientasi Materi, Rakus Akan Harta
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor