Suara.com - Mahkamah Agung (MA) enggan berkomentar terkait praperadilan yang diajukan Hakim Agung Gazalba Saleh, tersangka dugaan penerimaan suap pengurusan perkara di MA.
"Mahkamah Agung membatasi diri untuk tidak berkomentar soal permohonan praperadilan GZ (Gazalba Saleh)," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, saat dihubungi wartawan, Senin (28/11/2022).
Andi mengatakan MA menginginkan proses hukum terhadap Gazalba Saleh berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Biar proses hukum ini berjalan fair, obyektif, dan independen," katanya.
Mengutip dari ANTARA, Gazalba Saleh mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka.
Hakim Agung tersebut mengajukan praperadilan pada Jumat (25/11/2022) lalu dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. Gugatannya pun sudah terdaftar dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Sidang perdana diagendakan digelar pada Senin, 12 Desember 2022 mendatang. Sebagai pemohon, Gazalba meminta Majelis Hakim membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, selaku termohon.
Kemudian menyatakan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 1 November 2022 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Lalu, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
KPK Tetapkan Tersangka
Sebelum berstatus tersangka, KPK sempat memanggil Gazalba Saleh dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan. Kemudian, pada 13 November, lembaga anti korupsi itu menetapkannya sebagai tersangka.
Penetapannya sebagai tersangka merupakan pengembangan yang dilakukan KPK, karena sebelumnya, sudah ada 10 orang yang berstatus tersangka dalam dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Para tersangka tersebut di antaranya adalah Sudrajad Dimyati (Hakim Agung Nonaktif), Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA), Desy Yustria dan Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan MA), serta Nurmanto Akmal dan Albasri (PNS MA).
Sedangkan, tersangka pemberi suap adalah Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara serta pihak swasta/debitur Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (Koperasi Simpan Pinjam (KSP)).
Berita Terkait
-
Minta Apindo Tak Ngeyel Kalau Gugatan di MA Ditolak, Said Iqbal: Sudah Pada Kaya, Masa Nggak Mau Lihat Buruh Sejahtera
-
Dianggap Kooperatif, KPK Tidak Lakukan Pencegahan ke Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Suap di MA
-
Pensiunan Pegawai MA Ramli M Sidik Dipanggil KPK
-
Politisi Golkar Kritik Komisi Yudisial Dinilai Lamban Awasi Hakim Agung: Banyak Mafia-mafia MA yang Harus Diberangus
-
Pakar Hukum: Hakim Agung Tertangkap Korupsi Berorientasi Materi, Rakus Akan Harta
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement
-
Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok
-
PDIP Minta Kenaikan Gaji Kepala Daerah Ditunda, Ini Alasannya
-
1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa
-
3 Fakta Kontroversi Wasit Oman Khalfan Al Amouri Laga Singapura vs Indonesia