Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap pengurusan perkara koperasi simpan pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA). Tak hanya Gazalba, dua anak buahnya turut ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada kesempatan hari ini, kami akan menyampaikan informasi terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Adapun kedua tersangka lainnya yakni Prasetio Nugroho (PN) yang merupakan asisten Gazalba, sekaligus Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA. Kemudian tersangka lainnya yakni Rendy Novarisza (RN) yang merupakan staf Gazalba.
Meski KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, namun pada saat diungkap ke publik, lembaga antirasuah itu hanya menghadirkan Prasetio Nugroho dan Rendy Novarisza yang mengenakan rompi oranye.
Karyoto menyebut ketiga sebagai terduga pelaku penerima suap. Mereka pun disangkakan dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Resmi berstatus tersangka, Prasetio Nugroho dan Rendy Novarisza akan menjalani penahanan terhitung sejak 28 November hingga 17 Desember 2022.
"PN (Prasetio Nugroho) ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih KPK, (sementara) RN ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC," kata Karyoto.
Gazalba Masih Berstatus Hakim Agung
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan kalau MA masih menunggu perkembangan proses hukum terhadap Gazalba Saleh sebagai tersangka.
Baca Juga: KPK Gelar Mal Pelayanan Publik di Puspem Badung
"MA belum menonaktifkan GZ karena masih menunggu perkembangan proses hukumnya yang saat ini ditangani KPK," kata Andi saat dihubungi wartawan, Senin (28/11/2022).
Dia mengatakan Mahkamah Agung nantinya bakal mengambil keputusan terkait nasib Gazalba dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Terkait proses hukum yang dihadapi GZ (Gazalba), MA nanti akan mengambil sikap pada waktunya sesuai peraturan hukum yang berlaku," ujarnya.
Ajukan Praperadilan
Mengutip dari ANTARA, Gazalba Saleh mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait penetapannya sebagai tersangka.
Hakim Agung tersebut mengajukan praperadilan pada Jumat (25/11/2022) lalu dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. Gugatannya sudah terdaftar dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Berita Terkait
-
KPK Panggil Hakim Agung Gazalba Saleh untuk Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap di MA
-
Hakim Agung Gazalba Saleh Ajukan Praperadilan, MA Enggan Berkomentar
-
Andi Putra Diperiksa KPK, Dalami Dugaan Suap Pengurusan HGU di Kuansing
-
KPK Ingin Dunia Usaha Antisuap dan Bebas Korupsi, Tutup Peluang dari Royalti Musik
-
KPK Gelar Mal Pelayanan Publik di Puspem Badung
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran