Suara.com - Majelis Ulama Indonesia atau MUI Jember menjatuhkan fatwa haram terhadap goyang atau joget pargoy yang viral di TikTok. Sebenarnya, apa itu joget pargoy?
Usut punya usut, pargoy adalah singkatan dari partai goyang. Joget pargoy mulai banyak dikenal orang setelah viral di platform TikTok. Platform asal China ini memang sering membuat tren joget diiringi lagu-lagu remix.
Tidak ada aturan baku saat bergoyang pargoy. Namun, seiring dengan berjalannya waktu muncul tren joget pargoy seperti goyang gergaji ala Dewi Perssik dengan memaju mundurkan panggul sambil tangan bergerak seperti gergaji.
Asal-usul Joget Pargoy
Dari mana asal joget pargoy masih belum jelas. Dari hasil penelusuran, istilah pargoy sering dijumpai di daerah Sumatera.
Anak-anak muda di daerah ini biasa bergoyang pargoy saat menghadiri acara musik seperti hajatan dengan organ tunggal hingga pentas yang diiringi musik remix.
Berawal dari joget pargoy dari desa ke desa, goyangan yang dianggap erotis ini menjadi trending topic setelah diunggah di TikTok.
Bahkan, belakangan muncul istilah pargoy syndrome yang merujuk pada banyaknya orang kecanduan tren joget pargoy di TikTok.
Istilah pargoy juga semakin dikenal setelah Bonge sering mengucapkan kata pargoy selama tren Citayam Fashion Week. Salah satunya dalam sebuah wawancara, Bonge menceritakan alasan ia menyukai Kurma, kekasihnya.
"Kenapa kamu suka Kurma?" tanya seseorang.
"Karena dia suka pargoy," jawab Bonge cepat.
Fatwa Haram Joget Pargoy
MUI Jember menjatuhkan fatwa haram terhadap joget pargoy. Fatwa tersebut tertuang dalam surat nomor 02/MUI-Jbr/XI/2022 tentang joget pargoy di Kabupaten Jember yang dikeluarkan pada Sabtu (19/11/2022).
Alasan MUI Jember menyatakan joget pargoy haram, karena goyangan yang viral di TikTok itu mengandung gerakan erotis dan dapat menimbulkan syahwat lawan jenis.
Selain itu, gerakan yang sarat goyangan pinggul itu juga dinilai mempertontonkan aurat orang yang berjoget.
Berita Terkait
-
Apa itu IMEI: Pengertian, Fungsi, dan Cara Ceknya
-
Apa Itu Black Friday, Hari Belanja Diskon Besar-besaran 25 November 2022
-
Soroti Aksi Widy Vierratale yang Membuka Baju saat Konser di Palu, Ini Kata MUI
-
Ria Ricis Asyik Pargoy hingga Tak Sengaja Senggol Kepala Baby Moana, Auto Ditegur Netizen: Hati-Hati!
-
Bukan Cuma Buat Pamer Video Pargoy, Ini Cara Benar Menggunakan Media Sosial Agar Bermanfaat
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP
-
Tampang Sri Yuliana, Penculik Bocah Bilqis di Makassar, Ngaku Kasihan Korban Tak Punya Ortu
-
Anggaran Proyek Monumen Reog Ponorogo Dikorupsi?
-
Dijual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam Jambi, Terungkap Jejak Pilu Penculikan Bocah Bilqis
-
DPD RI Gaungkan Gerakan Green Democracy Lewat Fun Walk dan Penanaman Pohon Damar
-
Terungkap! Bocah Bilqis Hilang di Makassar Dijual ke Kelompok Suku Anak Dalam Jambi Rp 80 Juta
-
Bukan Soal Kontroversi, Ini Alasan Soeharto Disebut Layak Dihargai Sebagai Pahlawan Nasional