Suara.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan memilih bungkam soal kasus dugaan suap dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung atau Unila. Zulhas disebut menitipkan keponakannya kepada Rektor Unila nonaktif, Karomani agar bisa diterima kuliah di kampus itu.
Ditemui usai pertemuan dengan para Ketua Umum Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) Zulhas ditanya soal kasus tersebut oleh awak media. Namun, ia tak mau menjawab dan memilih ngacir ke mobilnya.
"Sudah, besok lagi, besok lagi," kata Zulhas di restoran Bunga Rampai, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/11/2022).
Zulhas Titipkan Keponakan Masuk Unila
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dikabarkan ikut menitipkan satu orang untuk dimasukan ke Unila pada penerimaan mahasiswa baru tahun 2022.
Hal tersebut disampaikan Rektor nonaktif Unila Karomani saat menjadi saksi atas terdakwa suap penerimaan mahasiswa baru Unila Tahun 2022, Andi Desfiandi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (30/11).
"Zulkifli Hasan ikut menitipkan satu orang untuk diloloskan menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Lampung," kata Karomani.
Dia menjelaskan bahwa satu calon mahasiswa tersebut dititipkan oleh Ketua Apindo Lampung Ary Meizari Alfian. Sehingga ia pun mengetahui bahwa anak tersebut adalah titipan Menteri Perdagangan dari Ary Meizari.
"Saya diberi tahu oleh Ary, ZAG ini keponakan Pak Zulkifli tolong dibantu. Saya bilang asal sesuai SPI dan nilai passing gradenya. Passing grade 500 ke atas bisa dibantu," ujar dia.
Baca Juga: KIB Gelar Pertemuan Malam di Menteng, Zulhas Mau Bahas Ini
Ia mengatakan bahwa ZAG kemudian memberikan infaq setelah dinyatakan lolos akan tetapi soal jumlah uang yang diberikan, dirinya mengaku tak tahu pasti sebab yang menerima uang tersebut yakni Mualimin sebagai orang kepercayaannya.
Terkait, JPU KPK yang memperlihatkan bahwa bukti nilai calon mahasiswa yang dititipkan oleh Zulhas melalui Ary memiliki nilai passing grade 480 namun tetap masuk ke Unila, Karomani mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahuinya.
"Nilai ZAG di bawah 500 baru saya tahu setelah penyidikan karena saya tidak cek satu-satu. Kalau saya tahu dari awal pasti saya batalkan kelulusannya masuk Unila," kata dia.
Dalam persidangan suap penerimaan mahasiswa baru Unila atas terdakwa Andi Desfiandi JPU KPK menghadirkan tiga saksi yakni Karomani, Helmi Setiawan, dan Ary Meizari.
Andi Desfiandi sendiri menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila (nonaktif) Prof Dr Karomani atas penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Lewat Aklamasi, Budi Arie Lanjut Pimpin Projo 2025-2030
-
Anak Menteri Keuangan Yudo Sadewa Kembali Viral, Kali Ini Diduga Sindir Gibran Lewat Postingan Satir
-
Investment Outlook 2025 Redefining Value: Investment Strategy in the Age of Innovation
-
Ini Cerita Aqsa Syauqi Peraih DPD Award 2025 Kategori Pembangunan Sosial & Kesehatan
-
Dihadang Sopir Angkot, Layanan Mikrotrans PulogadungKampung Rambutan Disetop Sementara
-
Amstrong sembiring: Jelang Akhir Tahun 2025 Negeri Ini Jadi Lautan Persoalan Hukum
-
Wacana Tarif Transjakarta Naik, DPRD Sebut Warga Jakarta Sudah Mampu Bayar Lebih dari Rp 3.500
-
Ritual Persembahan Berujung Petaka, 9 Umat Tewas Terinjak-injak di Kuil India
-
Gelar Pangeran Andrew Dicabut Gegara Pelecehan Seksual, Keluarga Giuffre Beri Respon Sinis
-
Pengamat: Jaksa Hanya Melaksanakan Penetapan Hakim di Kasus Nenny Karawang