Suara.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kini memasuki tahap draf final. Draf yang berisi 627 pasal ini pun sudah diserahkan ke Presiden Jokowi untuk nantinya akan segera disahkan.
Sejak awal draf ini diungkap ke publik, banyak masyarakat yang menentang adanya RKUHP ini, terutama perihal potensi adanya pasal "karet" yang dapat menjerat masyarakat dan seolah membatasi ruang lingkup pendapat.
Kebijakan RKUHP ini pun kini menuai pro dan kontra di masyarakat. Dalam rancangan UU ini, banyak pasal yang dianggap tidak penting atau sengaja mengkriminalisasi pihak-pihak tertentu.
Salah satu pasal yang menuai kontroversi adalah pasal 413 yang mengatur soal perzinaan dan kumpul kebo. Pasal yang mengatur soal hukuman bagi orang orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan pasangan resminya dapat dijerat penjara maksimal 1 tahun tersebut dianggap terlalu berlebihan dan termasuk kriminalisasi.
Walaupun hukum adat juga menjadi salah satu faktor pembentukan RKUHP ini, namun pasal ini tetap belum bisa sepenuhnya diterima di masyarakat.
Pasal lain yang menuai kontra juga adalah pasal 351 yang mengatur tentang pasal penghinaan terhadap lembaga tinggi negara. Pasal ini berbunyi,
"Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,"
Hal ini tentu menyebabkan polemik di masyarakat karena jika pasal ini disahkan, maka adanya potensi pasal karet dan menjadi "aji mumpung" bagi berbagai lembaga dan pihak untuk membungkam aksi kritis masyarakat.
Dalih dari DPR RI untuk memasukkan pasal ini ke RKUHP adalah demi menjaga marwah lembaga negara yang semestinya menjadi tugas para petinggi, namun memberikan kesan rancu dan pembatasan pendapat bagi masyarakat atas kinerja dan performa lembaga negara.
Baca Juga: RKUHP Masih Bermasalah! DPR dan Pemerintah Dengarkan Suara Rakyat, Jangan Tutup Kuping
Hal lain yang disoroti dalam RKUHP ini adalah tidak adanya pasal yang mengatur soal hukuman bagi LGBT. Banyak masyarakat yang memprotes pemerintah karena kriminalisasi perzinaan namun tidak dengan resmi melarang adanya kegiatan LGBT di Indonesia yang kini marak terjadi dan secara terang-terangan dilakukan.
Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu lembaga penyusun RKUHP pun akhirnya menyerahkan sepenuhnya tuntutan masyarakat untuk bisa memasukkan larangan LGBT sebagai salah satu pasal RKUHP ke DPR.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Namanya Disebut dalam Sidang Suap Unila, KPK akan Dalami Keterlibatan Anggota DPR RI Utut Adianto
-
Indra Iskandar Dukung Penuh Kegiatan Persatuan Pegawai Pensiun Setjen
-
DPR: RKHUP Tak Larang Masyarakat untuk Kritik Pemerintah
-
Dedi Mulyadi Diserbu Emak-Emak Pengupas Bawang, Bak Artis Suami Anne Ratna Mustika Ini jadi Rebutan
-
Jadwal Fit And Proper Test Calon Panglima TNI Yudo Margono Belum Jelas, Pimpinan DPR: Nggak Ada Kita Mau Nunda-nunda
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
PSI: Kunjungan Jokowi ke Daerah Bukan Safari Politik, Tapi Memenuhi Undangan
-
1 Warga Tewas Akibat Gempa M6,7 di Sulawesi Tengah, 312 Jiwa Terdampak
-
Apakah 'Nyanyian' Sony Sonjaya Bisa Jadi Kunci Bongkar Akar Korupsi MBG?
-
BEM Bersatu Tuding Ada Sosok Eks Petinggi Militer di Balik Aksi Demo Mahasiswa Tolak MBG
-
Guntur Romli Cium Motif Lain BEM Bersatu: Dari Mana Dana Bikin Konferensi Pers?
-
Gus Ipul: Prof Nasar Jadi Salah Satu Figur Kuat untuk Ketua Umum PBNU
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Penyelesaian RAP Dana Otsus Tambahan & DTI Tahun 2026
-
BEM Bersatu Ungkap Fortuner Tyo Ardianto Atas Nama Adik Jenderal, Gerakan Mahasiswa Disusupi?
-
BEM Bersatu Tuding Ada Intervensi Politik di Balik Aksi Tolak MBG, Guntur Romli: Cocokologi
-
Puluhan Ribu Jemaah Bakal Padati Monas, Jakarta Gelar Haul Akbar Ulama Betawi Terbesar