Suara.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kini memasuki tahap draf final. Draf yang berisi 627 pasal ini pun sudah diserahkan ke Presiden Jokowi untuk nantinya akan segera disahkan.
Sejak awal draf ini diungkap ke publik, banyak masyarakat yang menentang adanya RKUHP ini, terutama perihal potensi adanya pasal "karet" yang dapat menjerat masyarakat dan seolah membatasi ruang lingkup pendapat.
Kebijakan RKUHP ini pun kini menuai pro dan kontra di masyarakat. Dalam rancangan UU ini, banyak pasal yang dianggap tidak penting atau sengaja mengkriminalisasi pihak-pihak tertentu.
Salah satu pasal yang menuai kontroversi adalah pasal 413 yang mengatur soal perzinaan dan kumpul kebo. Pasal yang mengatur soal hukuman bagi orang orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan pasangan resminya dapat dijerat penjara maksimal 1 tahun tersebut dianggap terlalu berlebihan dan termasuk kriminalisasi.
Walaupun hukum adat juga menjadi salah satu faktor pembentukan RKUHP ini, namun pasal ini tetap belum bisa sepenuhnya diterima di masyarakat.
Pasal lain yang menuai kontra juga adalah pasal 351 yang mengatur tentang pasal penghinaan terhadap lembaga tinggi negara. Pasal ini berbunyi,
"Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,"
Hal ini tentu menyebabkan polemik di masyarakat karena jika pasal ini disahkan, maka adanya potensi pasal karet dan menjadi "aji mumpung" bagi berbagai lembaga dan pihak untuk membungkam aksi kritis masyarakat.
Dalih dari DPR RI untuk memasukkan pasal ini ke RKUHP adalah demi menjaga marwah lembaga negara yang semestinya menjadi tugas para petinggi, namun memberikan kesan rancu dan pembatasan pendapat bagi masyarakat atas kinerja dan performa lembaga negara.
Baca Juga: RKUHP Masih Bermasalah! DPR dan Pemerintah Dengarkan Suara Rakyat, Jangan Tutup Kuping
Hal lain yang disoroti dalam RKUHP ini adalah tidak adanya pasal yang mengatur soal hukuman bagi LGBT. Banyak masyarakat yang memprotes pemerintah karena kriminalisasi perzinaan namun tidak dengan resmi melarang adanya kegiatan LGBT di Indonesia yang kini marak terjadi dan secara terang-terangan dilakukan.
Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu lembaga penyusun RKUHP pun akhirnya menyerahkan sepenuhnya tuntutan masyarakat untuk bisa memasukkan larangan LGBT sebagai salah satu pasal RKUHP ke DPR.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Namanya Disebut dalam Sidang Suap Unila, KPK akan Dalami Keterlibatan Anggota DPR RI Utut Adianto
-
Indra Iskandar Dukung Penuh Kegiatan Persatuan Pegawai Pensiun Setjen
-
DPR: RKHUP Tak Larang Masyarakat untuk Kritik Pemerintah
-
Dedi Mulyadi Diserbu Emak-Emak Pengupas Bawang, Bak Artis Suami Anne Ratna Mustika Ini jadi Rebutan
-
Jadwal Fit And Proper Test Calon Panglima TNI Yudo Margono Belum Jelas, Pimpinan DPR: Nggak Ada Kita Mau Nunda-nunda
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
Terkini
-
6 Poin Pertemuan Empat Mata Prabowo dan Dasco, Salah Satunya 'Era Baru DPR'
-
Anak Gajah 'Tari' Ditemukan Mati Mendadak di Tesso Nilo, Penyebab Masih Misterius
-
Polisi Cikarang Utara Bikin Heboh Minta Warga Lepaskan Maling Motor, Kapolres Bekasi Minta Maaf
-
CEK FAKTA: DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025, Benarkah?
-
Jenguk Delpedro di Polda Metro Jaya, Bivitri Sebut Penangkapan Upaya Bungkam Kritik
-
Nepal Mencekam: 20 Tewas dan PM Mundur, Sekjen PBB Antonio Guterres Turun Tangan
-
Baleg DPR Tegaskan Kehati-hatian dalam RUU Perampasan Aset, Ogah Bahas Seperti Bikin Pisang Goreng
-
Pramono Anung Bantah Isu Tarif Parkir Jakarta Naik Jadi Rp30 Ribu/Jam: Itu Hoaks!
-
Protes Adalah Hak! API Lawan Pelabelan Negatif dan Ingatkan soal Kasus HAM
-
MK Lanjutkan Sengketa Pilkada Papua dan Barito Utara ke Tahap Pembuktian