Suara.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kini memasuki tahap draf final. Draf yang berisi 627 pasal ini pun sudah diserahkan ke Presiden Jokowi untuk nantinya akan segera disahkan.
Sejak awal draf ini diungkap ke publik, banyak masyarakat yang menentang adanya RKUHP ini, terutama perihal potensi adanya pasal "karet" yang dapat menjerat masyarakat dan seolah membatasi ruang lingkup pendapat.
Kebijakan RKUHP ini pun kini menuai pro dan kontra di masyarakat. Dalam rancangan UU ini, banyak pasal yang dianggap tidak penting atau sengaja mengkriminalisasi pihak-pihak tertentu.
Salah satu pasal yang menuai kontroversi adalah pasal 413 yang mengatur soal perzinaan dan kumpul kebo. Pasal yang mengatur soal hukuman bagi orang orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan pasangan resminya dapat dijerat penjara maksimal 1 tahun tersebut dianggap terlalu berlebihan dan termasuk kriminalisasi.
Walaupun hukum adat juga menjadi salah satu faktor pembentukan RKUHP ini, namun pasal ini tetap belum bisa sepenuhnya diterima di masyarakat.
Pasal lain yang menuai kontra juga adalah pasal 351 yang mengatur tentang pasal penghinaan terhadap lembaga tinggi negara. Pasal ini berbunyi,
"Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,"
Hal ini tentu menyebabkan polemik di masyarakat karena jika pasal ini disahkan, maka adanya potensi pasal karet dan menjadi "aji mumpung" bagi berbagai lembaga dan pihak untuk membungkam aksi kritis masyarakat.
Dalih dari DPR RI untuk memasukkan pasal ini ke RKUHP adalah demi menjaga marwah lembaga negara yang semestinya menjadi tugas para petinggi, namun memberikan kesan rancu dan pembatasan pendapat bagi masyarakat atas kinerja dan performa lembaga negara.
Baca Juga: RKUHP Masih Bermasalah! DPR dan Pemerintah Dengarkan Suara Rakyat, Jangan Tutup Kuping
Hal lain yang disoroti dalam RKUHP ini adalah tidak adanya pasal yang mengatur soal hukuman bagi LGBT. Banyak masyarakat yang memprotes pemerintah karena kriminalisasi perzinaan namun tidak dengan resmi melarang adanya kegiatan LGBT di Indonesia yang kini marak terjadi dan secara terang-terangan dilakukan.
Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu lembaga penyusun RKUHP pun akhirnya menyerahkan sepenuhnya tuntutan masyarakat untuk bisa memasukkan larangan LGBT sebagai salah satu pasal RKUHP ke DPR.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Namanya Disebut dalam Sidang Suap Unila, KPK akan Dalami Keterlibatan Anggota DPR RI Utut Adianto
-
Indra Iskandar Dukung Penuh Kegiatan Persatuan Pegawai Pensiun Setjen
-
DPR: RKHUP Tak Larang Masyarakat untuk Kritik Pemerintah
-
Dedi Mulyadi Diserbu Emak-Emak Pengupas Bawang, Bak Artis Suami Anne Ratna Mustika Ini jadi Rebutan
-
Jadwal Fit And Proper Test Calon Panglima TNI Yudo Margono Belum Jelas, Pimpinan DPR: Nggak Ada Kita Mau Nunda-nunda
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?