Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut akan menelusuri kemungkinan keterlibatan anggota DPR RI Fraksi PDIP, Utut Adianto, dalam kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru (maba) Universitas Lampung (Unila).
Sebelumnya, nama Utut Adianto disebut oleh Rektor Unila nonaktif, Karomani, saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Andi Desfiandi saat sidang kasus suap penerimaan calon maba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (30/11/2022) kemarin.
Karomani, yang juga menjadi tersangka penerimaan suap, menyebut Utut secara langsung berkomunikasi dengannya guna menitipkan nama anaknya agar dapat diterima di Unila. Menanggapi hal tersebut, KPK akan menelusurinya.
"Semua fakta sidang pasti akan di konfirmasi dan didalami," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat dihubungi Suara.com pada Kamis (1/12/2022).
Bahkan kata, Ali tidak menutup kemungkinan Utut Adianto dihadirkan sebagai saksi pada persidangan kasus tersebut.
"Bila dibutuhkan keterangan sebagai saksi, jaksa juga akan memanggilnya untuk dikonfirmasi," kata Ali.
Tak hanya itu KPK juga bakal mendalami lebih jauh guna menemukan fakta hukum keterkaitan anggota dewan Fraksi PDIP itu dalam kasus ini.
"Berikutnya akan dianalisis lebih lanjut untuk menilai dan memastikan apakah fakta sidang ada keterkaitan dengan alat bukti lain sehingga membentuk sebuah fakta hukum," kata Ali.
Mengutip dari Antara, Karomani menyebut sejumlah nama yang menitipkan anak atau saudaranya untuk bisa diterima di Unila.
Yang langsung ke saya menitipkan sanak saudaranya untuk masuk ke Unila ada Polda Joko, temennya Kadisdikbud (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) Lampung Sulpakar, dan Mahfud Suroso, pemilik saham RS Urip Sumoharjo," kata Karomani.
Dia mengaku setidaknya ada 22 nama calon mahasiswa yang dititipkan kepadanya. Termasuk Utut Adianto yang berkomunikasi langsung dengan Karomani lewat pesan WhatsApp.
"Untuk Pak Utut (Adiyanto), yang bersangkutan langsung (kirim pesan) WhatsApp saya," kata dia.
Seperti diketahui, tersangka Karomani ditangkap tim KPK dalam operasi tangkap tangan atau (OTT) kasus suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Karomani kini telah ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih Jakarta.
Sementara itu, tersangka lainnya Heryandi, Muhammad Basri, dan Andi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK sudah menggeledah ruang Rektor Unila hingga gedung sejumlah fakultas termasuk rumah tersangka Karomani. Dalam serangkaian penggeledahan di lokasi itu, KPK menyita sejumlah dokumen hingga alat elektronik dan sejumlah uang tunai.
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Diserbu Emak-Emak Pengupas Bawang, Bak Artis Suami Anne Ratna Mustika Ini jadi Rebutan
-
Kekayaan Fantastis Eko Patrio: Mobil Rp 1,51 M dan 14 Bidang Tanah Rp 78 M
-
Pemerintahan Jokowi Bikin Utang Negara Semakin Bengkak, PDIP: Enggak Salah
-
Anggota DPR RI Minta Relawan Jokowi Jaga Kehormatan Presiden
-
Gaji DPR Cukup, Kang Dedi: Boro-boro Nambah Istri, Satu Saja Hilang
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Warga Jakarta Wajib Simak! BMKG Prediksi Perubahan Cuaca Mulai Sore Ini
-
4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana, Intip Ancaman Hukumannya
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur