Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut akan menelusuri kemungkinan keterlibatan anggota DPR RI Fraksi PDIP, Utut Adianto, dalam kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru (maba) Universitas Lampung (Unila).
Sebelumnya, nama Utut Adianto disebut oleh Rektor Unila nonaktif, Karomani, saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Andi Desfiandi saat sidang kasus suap penerimaan calon maba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (30/11/2022) kemarin.
Karomani, yang juga menjadi tersangka penerimaan suap, menyebut Utut secara langsung berkomunikasi dengannya guna menitipkan nama anaknya agar dapat diterima di Unila. Menanggapi hal tersebut, KPK akan menelusurinya.
"Semua fakta sidang pasti akan di konfirmasi dan didalami," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat dihubungi Suara.com pada Kamis (1/12/2022).
Bahkan kata, Ali tidak menutup kemungkinan Utut Adianto dihadirkan sebagai saksi pada persidangan kasus tersebut.
"Bila dibutuhkan keterangan sebagai saksi, jaksa juga akan memanggilnya untuk dikonfirmasi," kata Ali.
Tak hanya itu KPK juga bakal mendalami lebih jauh guna menemukan fakta hukum keterkaitan anggota dewan Fraksi PDIP itu dalam kasus ini.
"Berikutnya akan dianalisis lebih lanjut untuk menilai dan memastikan apakah fakta sidang ada keterkaitan dengan alat bukti lain sehingga membentuk sebuah fakta hukum," kata Ali.
Mengutip dari Antara, Karomani menyebut sejumlah nama yang menitipkan anak atau saudaranya untuk bisa diterima di Unila.
Yang langsung ke saya menitipkan sanak saudaranya untuk masuk ke Unila ada Polda Joko, temennya Kadisdikbud (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) Lampung Sulpakar, dan Mahfud Suroso, pemilik saham RS Urip Sumoharjo," kata Karomani.
Dia mengaku setidaknya ada 22 nama calon mahasiswa yang dititipkan kepadanya. Termasuk Utut Adianto yang berkomunikasi langsung dengan Karomani lewat pesan WhatsApp.
"Untuk Pak Utut (Adiyanto), yang bersangkutan langsung (kirim pesan) WhatsApp saya," kata dia.
Seperti diketahui, tersangka Karomani ditangkap tim KPK dalam operasi tangkap tangan atau (OTT) kasus suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Karomani kini telah ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih Jakarta.
Sementara itu, tersangka lainnya Heryandi, Muhammad Basri, dan Andi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK sudah menggeledah ruang Rektor Unila hingga gedung sejumlah fakultas termasuk rumah tersangka Karomani. Dalam serangkaian penggeledahan di lokasi itu, KPK menyita sejumlah dokumen hingga alat elektronik dan sejumlah uang tunai.
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Diserbu Emak-Emak Pengupas Bawang, Bak Artis Suami Anne Ratna Mustika Ini jadi Rebutan
-
Kekayaan Fantastis Eko Patrio: Mobil Rp 1,51 M dan 14 Bidang Tanah Rp 78 M
-
Pemerintahan Jokowi Bikin Utang Negara Semakin Bengkak, PDIP: Enggak Salah
-
Anggota DPR RI Minta Relawan Jokowi Jaga Kehormatan Presiden
-
Gaji DPR Cukup, Kang Dedi: Boro-boro Nambah Istri, Satu Saja Hilang
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak