Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut akan menelusuri kemungkinan keterlibatan anggota DPR RI Fraksi PDIP, Utut Adianto, dalam kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru (maba) Universitas Lampung (Unila).
Sebelumnya, nama Utut Adianto disebut oleh Rektor Unila nonaktif, Karomani, saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Andi Desfiandi saat sidang kasus suap penerimaan calon maba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (30/11/2022) kemarin.
Karomani, yang juga menjadi tersangka penerimaan suap, menyebut Utut secara langsung berkomunikasi dengannya guna menitipkan nama anaknya agar dapat diterima di Unila. Menanggapi hal tersebut, KPK akan menelusurinya.
"Semua fakta sidang pasti akan di konfirmasi dan didalami," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat dihubungi Suara.com pada Kamis (1/12/2022).
Bahkan kata, Ali tidak menutup kemungkinan Utut Adianto dihadirkan sebagai saksi pada persidangan kasus tersebut.
"Bila dibutuhkan keterangan sebagai saksi, jaksa juga akan memanggilnya untuk dikonfirmasi," kata Ali.
Tak hanya itu KPK juga bakal mendalami lebih jauh guna menemukan fakta hukum keterkaitan anggota dewan Fraksi PDIP itu dalam kasus ini.
"Berikutnya akan dianalisis lebih lanjut untuk menilai dan memastikan apakah fakta sidang ada keterkaitan dengan alat bukti lain sehingga membentuk sebuah fakta hukum," kata Ali.
Mengutip dari Antara, Karomani menyebut sejumlah nama yang menitipkan anak atau saudaranya untuk bisa diterima di Unila.
Yang langsung ke saya menitipkan sanak saudaranya untuk masuk ke Unila ada Polda Joko, temennya Kadisdikbud (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) Lampung Sulpakar, dan Mahfud Suroso, pemilik saham RS Urip Sumoharjo," kata Karomani.
Dia mengaku setidaknya ada 22 nama calon mahasiswa yang dititipkan kepadanya. Termasuk Utut Adianto yang berkomunikasi langsung dengan Karomani lewat pesan WhatsApp.
"Untuk Pak Utut (Adiyanto), yang bersangkutan langsung (kirim pesan) WhatsApp saya," kata dia.
Seperti diketahui, tersangka Karomani ditangkap tim KPK dalam operasi tangkap tangan atau (OTT) kasus suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Karomani kini telah ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih Jakarta.
Sementara itu, tersangka lainnya Heryandi, Muhammad Basri, dan Andi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK sudah menggeledah ruang Rektor Unila hingga gedung sejumlah fakultas termasuk rumah tersangka Karomani. Dalam serangkaian penggeledahan di lokasi itu, KPK menyita sejumlah dokumen hingga alat elektronik dan sejumlah uang tunai.
KPK menyebut Karomani diduga mematok uang kepada mahasiswa baru yang ingin masuk melalui jalur mandiri mencapai ratusan juta.
"Nominal jumlahnya bervariasi kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron beberapa waktu lalu.
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Diserbu Emak-Emak Pengupas Bawang, Bak Artis Suami Anne Ratna Mustika Ini jadi Rebutan
-
Kekayaan Fantastis Eko Patrio: Mobil Rp 1,51 M dan 14 Bidang Tanah Rp 78 M
-
Pemerintahan Jokowi Bikin Utang Negara Semakin Bengkak, PDIP: Enggak Salah
-
Anggota DPR RI Minta Relawan Jokowi Jaga Kehormatan Presiden
-
Gaji DPR Cukup, Kang Dedi: Boro-boro Nambah Istri, Satu Saja Hilang
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?