Suara.com - Perwira Paspampres yang diduga memerkosa prajurit wanita dari Divif 3 Kostrad sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani penyelidikan di Makassar, Sulawesi Selatan. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan kalau kasus tersebut bakal diambil oleh Mabes TNI.
Andika menerangkan kalau penyelidikan dilakukan di Makassar lantaran sesuai dengan satuan korban yang berinisial Letda Caj (K) GER. Akan tetapi, Mabes TNI mengambil alih kasusnya karena pelaku merupakan bagian dari Paspampres.
"Jadi kalau nggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," terang Andika di Markas Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022).
Andika kemudian menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh pelaku berinisial Mayor Infanteri BF tersebut sudah masuk ke dalam tindak pidana. Ia memastikan kalau Mayor Infanteri BF akan dihukum sesuai dengan pasal yang ada dalam KUHP.
Selain itu, mantan Pangkostrad tersebut juga mengungkapkan ada hukuman tambahan bagi Mayor Infanteri BF yakni pemecatan dari TNI.
"Dilakukan sesama kelurga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," terangnya.
Menurut informasi, dugaan pemerkosaan itu terjadi ketika keduanya sedang bertugas di Bali pada November 2022.
Baca Juga: Yudo Margono Harus Lakukan Terobosan Mengganti Nama TNI
Berita Terkait
-
Dari Bahasa Tubuh, Relawan Pendekar Indonesia Yakin Andika Perkasa Maju di Pilpres 2024 Usai Tak Jadi Panglima TNI
-
Andika Perkasa Tak akan Antar Yudo Margono ke DPR RI: Takut Ganggu
-
Meski Tak Antar ke DPR untuk Fit and Proper Test, Panglima TNI: Saya Doakan Mas Yudo
-
Bakal Jalani Fit and Proper Test, KSAL Yudo Margono Nyatakan Siap Jadi Panglima TNI
-
Sosok Veronica Yulis Prihayati, Istri KSAL Yudo Margono Si Polwan Dengan Pangkat AKBP
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan