UMP 2023 dan UMK 2023 ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
Selain tahu, kapan UMK 2023 diumumkan kini anda perlu memperkirakan besar UMK nanti. Sebagai acuan, berikut UMP 2023 di semua provinsi.
Pulau Sumatera
- Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (naik 7,15 persen)
- Aceh: Rp 3.413.666 (naik 7,8 persen)
- Sumatera Selatan: Rp 3.404.177 (naik 8,26 persen)
- Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (naik 7,51 persen)
- Riau: Rp 3.191.662 (naik 8,61 persen)
- Jambi: Rp 2.943.000 (naik 9,04 persen)
- Sumatera Barat: Rp 2.742.476 (naik 9,15 persen)
- Sumatera Utara: Rp 2.710.493 (naik 7,45 persen)
- Lampung: Rp 2.633.284 (naik 7,9 persen)
- Bengkulu: Rp 2.400.000 (naik 8,1 persen)
Pulau Kalimantan
- Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (naik 7,79 persen)
- Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (naik 6,2 persen)
- Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 (naik 8,84 persen)
- Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (naik 8,3 persen)
- Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 (naik 7,16 persen)
Pulau Jawa
- DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen)
- Banten: Rp 2.661.280 (naik 6,4 persen)
- Jawa Timur: Rp 2.040.244 (naik 7,8 persen)
- Jawa Barat: Rp 1.986.670 (naik 7,8 persen)
- DI Yogyakarta: Rp 1.981.782 (naik 7,65 persen)
- Jawa Tengah: Rp 1.958.169 (naik 8,01 persen)
Pulau Bali dan Nusa Tenggara
- Bali: Rp 2.713.672 (naik 7,81 persen)
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 (naik 7,44 persen)
- Nusa Tenggara Timur: Rp 2.123.994 (naik 7,54 persen)
Pulau Sulawesi
- Sulawesi Utara: Rp 3.485.000 (naik 5,24 persen)
- Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (naik 6,9 persen)
- Gorontalo: Rp 2.989.350 (naik 6,74 persen)
- Sulawesi Barat: Rp 2.871.794 (naik 7,20 persen)
- Sulawesi Tenggara: 2.758.948 (naik 7,10 persen)
- Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 (naik 8,73 persen)
Pulau Maluku dan Papua
- Maluku: Rp 2.812.827 (naik 7,39 persen)
- Maluku Utara: Rp 2.976.720 (naik 4 persen)
- Papua Barat: Rp 3.282.000 (naik 2,56 persen)
- Papua Barat Daya: Rp 3.282.000
- Papua: Rp 3.864.696 (naik 8,3 persen)
- Papua Selatan: Rp 3.864.696
- Papua Tengah: Rp 3.864.696
- Papua Pegunungan: Rp 3.864.696
Khusus untuk tiga provinsi baru Papua yaitu Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan ketetapan UMP 2023 mengikuti provinsi induk. Dalam hal ini adalah Provinsi Papua. Termasuk Papua Barat Daya yang UMP-nya juga mengikuti Provinsi Papua Barat.
Baca Juga: Kantor Heru Budi Digeruduk Buruh, Emak-emak Joget Tolak UMP DKI 2023 Rp 4,9 Juta
Sebab empat provinsi baru adalah pecahan dari Provinsi Papua dan Papua Barat yang kemudian pemekarannya disahkan berdasarkan RUU pemekaran Papua. Hal ini sebagaimana dikatakan Kemendagri Tito Karnavian bahwa penetapan UMP 2023 di sana mengacu pada ketentuan provinsi induk.
Nah, seperti itulah penjelasan seputar UMP 2023 dan UMK 2023 mulai dari aturan dan cara perhitungannya. Sekarang anda sudah tahu kapan UMK 2023 diumumkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
Terkini
-
Cetak Pemimpin Antikorupsi, Gubernur Lemhannas Bawa Peserta P4N Belajar Langsung ke KPK
-
Selat Malaka di Tengah Bayang-bayang Konflik Global, Sinyal Keras dari Singapura
-
Pembahasan Formal RUU Pemilu Belum Dimulai, PAN Usul Jadi Inisiatif Pemerintah
-
Tanggapi Usulan KPK Soal Masa Jabatan Ketum Parpol, Sekjen Golkar: Demokrasi Internal Lebih Penting
-
Donald Trump Terima Laporan: 8 Demonstran Wanita Anti Rezim Iran Tak Jadi Dieksekusi Mati
-
Wamenkes Akui Dapat Laporan Dugaan Malpraktik Angkat Rahim di RS Muhammadiyah Medan
-
Viral Mobil Dinas Parkir di Trotoar, Satpol PP DKI Minta Maaf dan Jatuhkan Sanksi ke Anggota
-
Kapal Perang Siluman AS Senilai Rp392 Triliun Terbakar, 3 Pelaut Jadi Korban
-
Detik-detik Mencekam di Cipatat: Angkot Berhenti Bawa Pelajar Dihantam Fuso hingga Terguling!
-
Diduga Lakukan Kekerasan Verbal, Manager Kursus di Jakarta Utara Dipolisikan ke Polda Metro Jaya