Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kesempatan pada seluruh warga negara untuk mengikuti seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024. Apa saja syarat dokumen daftar PPS Pemilu 2024?
Merangkum berbagai sumber, pendaftaran seleksi panitia PPS dibuka 18 Desember 2022 sampai 16 Januari 2023. Selain PPS, pemerintah juga membuka kesempatan untuk panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Untuk PPK, pendaftarannya dibuka lebih awal, yaitu 20 November sampai 16 Desember 2022. Baik persyaratan PPS maupun PPK, semuanya sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Syarat Umum Daftar PPS Pemilu 2024
1. Warga Negara Indonesia berusia paling rendah 17 tahun untuk PPK dan PPS
2. Setia pada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
3. Berintegritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
4. Bukan anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan sah, atau setidaknya lima tahun tak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan pengurus partai politik yang bersangkutan.
5. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS.
6. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
7. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
8. Tak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Syarat Dokumen PPS Pemilu 2024
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS
2. Fotokopi e-KTP
Berita Terkait
-
Panduan Cara Daftar SNPB dan UTBK-SNBT 2023 untuk Masuk PTN Terbaru
-
Gaji Pegawai BUMN Bikin Ngiler, Tertarik Daftar Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2?
-
7 Syarat Berkas PPK dan PPS Pemilu 2024 yang Wajib Diunggah ke SIAKBA, Catat!
-
Ini Tugas PPK, PPS, dan KPPS Pemilu 2024 Lengkap, Dapat Gaji Besar?
-
Update Besaran Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024, Naik Signifikan!
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan