Suara.com - Politik identitas diyakini dapat dihindari pada pemilihan umum 2024.
"Saya kira sudah sejak lama kita menghindari politik identitas dan juga kedua, perbedaan politik, perbedaan (saat) pilpres itu tidak membelah bangsa ini," kata Wakil Presiden Maruf Amin, baru-baru ini.
Pemilu anggota legislatif, baik DPRD tingkat II, DPRD tingkat I, DPR, maupun DPD RI, serta pemilu presiden akan dilaksanakan serentak pada tanggal 14 Februari 2024.
"Kita bertoleransilah. Saya sering mengatakan kalau berbeda partai lakum partaiyukum walana partayuna, artinya kita berbeda partai kita tetap saudara sebagai bangsa," kata Maruf Amin.
Begitu juga perbedaan pilihan presiden, menurut Maruf Amin, jangan sampai menjadikan sesama anak bangsa jadi bermusuhan.
"Saya kira ini sebenarnya, seharusnya kita sudah punya pengalaman, jadi tidak perlu ada konflik dan tidak perlu menggunakan identitas untuk kampanye kita," kata Maruf Amin.
Maruf Amin menyebut bangsa Indonesia sesungguhnya sudah biasa menghadapi perbedaan, bahkan dalam kelompok masyarakat yang memiliki kesamaan agama.
"Saya sering mencontohkan kita dahulu ada perbedaan Lebaran. Puasa itu dahulu memang ada terjadi konflik, permusuhan di bawah, tetapi sekarang sudah tidak ada masalah setiap puasa berbeda. Saya kira di politik juga begitu, sudah berkali-kali pemilu seharusnya sudah tidak ada lagi, sudah matang," kata Maruf Amin.
Hingga saat ini total 18 partai politik yang dinyatakan lolos tahap verifikasi administrasi KPU pada tanggal 14 September 2022.
Baca Juga: Panda Nababan Beberkan PDI Perjuangan Diuntungkan dengan Sosok Anies Baswedan, Kok Bisa?
Parpol tersebut terdiri atas sembilan parpol yang memiliki perwakilan di DPR tidak perlu lagi diverifikasi faktual, sedangkan sembilan parpol masih harus diverifikasi faktual.
Sembilan partai politik nonparlemen, yakni PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Ummat, Buruh, dan Garuda.
Pemeriksaan faktual pada tanggal 10—23 November 2022, sedangkan hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol akan diumumkan pada tanggal 14 Desember 2022.
Berita Terkait
-
Sikap PKB Usai Kiai Ma'ruf Amin Pilih Jalan Uzlah
-
Tak Hanya MUI, KH Maruf Amin Juga Mundur dari Ketua Dewan Syuro PKB, Ini Alasannya
-
Maruf Amin Ajukan Pengunduran Diri dari Jabatannya di MUI, Ada Apa?
-
Geger PBNU: Klaim Restu Ma'ruf Amin Dibantah Keras Keluarga, Siapa yang Sah?
-
Borok KPU Terbongkar Lagi: Sengaja Tak Laporkan Penggunaan Jet Mewah ke DPR
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu