Suara.com - Ricky Rizal, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dicecar majelis hakim lantaran menuruti perintah Ferdy Sambo. Dalam konteks ini, perintah yang dimaksud adalah memindahkan uang dari rekening atas nama Yosua.
Sebagaimana diketahui, Ricky memindahkan uang senilai Rp. 200 juta dari rekening Yosua ke rekening miliknya. Jumlah itu ditransfer sebanyak dua kali dengan masing-masing nominal sebesar Rp. 100 juta.
"Saudara ini sudah disuruh membunuh, masih disuruh mencuri pun masih saudara lakukan," ucap hakim di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
"Siap, saya tidak disuruh membunuh yang mulia," jawab Ricky.
"Ya kan tadi disuruh membunuh tapi saudara tidak mau kan. Benar kan? Sekarang disuruh mencuri mau?" cecar hakim ke Ricky Rizal.
"Siap, saya tahu kalau itu uangnya ibu juga yang mulia," timpal Ricky.
Hakim lantas menyela dan menyebut bahwa rekening itu tetap atas nama almarhum Yosua. Bahkan, dengan nada keras, hakim meminta Rocky membayangkan bergantian posisi dengan Yosua.
"Saudara ini polisi kan, simple kan. Rekening atas nama Yosua, rekening atas nama saudara. Kalau sekarang gantian, bahwa itu duit siapa kan tidak penting, siapa yang punya rekening bahwa merasa duitnya kan gitu? Benar tidak?" cecar hakim.
"Siap yang mulia," jawab Ricky.
"Kalau saudara dibalik, saudara yang dibunuh, terus uang saudara diambil coba bayangkan. Saudara disuruh ngambil duit seperti itu 200 juta, saudara pindahkan, alasannya uang operasional, tahu pemiliknya sudah mati. Bener tidak?" tegas hakim.
"Siap yang mulia," jawab Ricky.
"Saudara lakukan juga kan?" cecar hakim.
"Siap. Ya itu tadi yang mulia karena mohon izin karena saya tahu uang milik bapak dan ibu untuk operasional," beber Ricky.
"Makanya saudara memindahkan itu apa bukan berarti mencuri? Kan rekening atas nama siapa?" cecar hakim.
Berita Terkait
-
Kepergok Berbohong di Kasus Yosua, Ricky Rizal Kicep Diskakmat Hakim: Kasihan Anak-Istrimu di Rumah, Paham?
-
Usai Bohongi Hakim, Ricky Akhirnya Akui Ikut Sambo Susun Skenario Licik Bunuh Brigadir J
-
Istri Sambo Nangis Tergeletak di WC, Kuat Maruf Murka Kejar Yosua Pakai Pisau
-
Ngaku Kaget Bharada E Tembak Yosua, Hakim ke Bripka Ricky: Cerita Kamu Gak Masuk Akal, Saya Tahu Kamu Bohong
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'
-
Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah
-
Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru
-
Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk