Berbagai pihak, tak terkecuali mahasiswa kerap turun ke jalan dan berdemonstrasi menentang pengesahan RKUHP tersebut. Seperti yang terjadi pada bulan Juni 2022 lalu.
Ratusan aktivis dan mahasiswa membentuk massa aksi unjuk rasa yang mereka gelar di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (21/6/2022) lalu dan menuntut pembahasan RKUHP dilakukan secara transparan.
"Mendesak Presiden dan DPR RI untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik yang bermakna," teriak massa kompak.
Resmi disahkan di tengah deraan kritik dan kontroversi
RKUHP kerap menuai kontroversi terhadap beberapa pasal yang dinilai bermasalah, seperti salah satunya Pasal 256 yang substansinya yakni orang yang melakukan demonstrasi atau piawai tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, maka terhadapnya dapat dikenakan sanksi pidana 6 bulan kurungan.
Pasal tersebut akhirnya dinilai oleh publik berpotensi mengancam demokrasi dan kebebasan berpendapat.
Kendati dinilai bermasalah, DPR RI tetap tegas mengesahkan RKUHP dalam sidang paripurna masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 yang digelar Selasa (6/12/2022).
"Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana dapat disetujui menjadi undang-undang?," tanya pimpinan rapat DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
"Setuju," jawab seluruh peserta sidang.
Baca Juga: Massa Demo Tolak RKUHP Disambut Kawat Berduri di Depan DPR RI
Dasco akhirnya mengetok palu sebagai simbol disahkannya RKUHP setelah kurang lebih 60 tahun menempuh perjalanan panjang.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Massa Demo Tolak RKUHP Disambut Kawat Berduri di Depan DPR RI
-
Aturan KUHP Anyar: Dilarang Tampilkan Alat Konstrasepsi Kepada Anak
-
Menkumham Anggap Sah-sah Saja Jika Penolak RKUHP Ajukan Judicial Review ke MK
-
Alasan Sudah Disahkan, Pimpinan DPR Ogah Temui Massa Pendemo Tolak RKUHP
-
DPR RI dan Pemerintah 'Maksa' Sahkan RKUHP, Peneliti TII: Kesepakatan Membungkam Masyarakat!
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Fakta Mitchell Baker: Sang Adik Bela Hong Kong, Sama-sama Gacor Bobol Lawan
-
Angkat Ritual Asli Banyuwangi, Sihir Tanah Kubur Tembus 57 Ribu Penonton di Hari Pertama
-
5 Rekomendasi Sunscreen Brightening Sesuai Review, Bikin Kulit Cerah dan Glowing Alami
-
Mitchell Baker Menggila, Persaingan Lini Depan Timnas Indonesia Panas, Ole Romeny Tersingkir?
-
Hasil Piala AFF 2026: Tiga Gol Mitchell Baker Bawa Indonesia Hajar Kamboja
-
Mitchell Baker Hattrick Timnas Indonesia Menang 5-1, Kenapa John Herdman Malah Kesal?
-
John Herdman Lebih Baik Dibanding Shin Tae-yong di Debut Piala AFF
-
4 Shio yang Paling Beruntung 28 Juli 2026: Masa Sulit Berakhir, Rezeki Datang
-
Review Buku Navigating Night, Kisah Hangat Keluarga Imigran
-
Harga Minyak Turun 8 Persen Usai Trump Ancam Iran: Pilih Damai atau Hancur Total?