Suara.com - Belum lama ini, publik digegerkan dengan kisah Yessy dan Ryan Dono yang gagal menikah. Berawal dari Yessy, calon pengantin wanita yang akan menikah dengan Ryan Dono menghebohkan publik terkait dirinya mengaku batal menikah karena Ryan Dono memilih untuk menikah dengan wanita lain. Sementara itu, Ryan Dono mengklarifikasi bahwa pernikahannya batal karena dirinya tidak sanggup menuruti mahar dari Yessy yang meminta sertifikat rumah.
Lantas, banyak yang bertanya-tanya kenapa dalam pernikahan perlu adanya mahar? Dan sebetulnya seberapa jumlah mahar dalam Islam?
Sebagaimana dilansir dari laman NU Online, menurut mayoritas fuqaha mahar bukanlah salah satu syarat dalam akad nikah, bukan juga salah satu rukunnya. Akan tetapi mahar hanyalah merupakan salah satu konsekwensi logis yang timbul karena akad nikah tersebut.
Para ulama sepakat bahwa tidak ada batasan mengenai jumlah maksimal mahar dalam Islam. Namun mereka berselisih pandangan mengenai jumlah minimal mahar, setidaknya ada dua pendangan yang beredar di kalangan para pakar hukum Islam.
1. Pertama, menurut imam Syafii, Ahmad, Ishaq, Abu Tsur, dan fuqaha Madinah dari kalangan tabi’in berpendapat bahwa tidak ada batasan minimal jumlah mahar. Menurut mereka, segala sesuatu yang boleh dijual-belikan atau bernilai maka dapat dijadikan sebagai mahar. Pandangan ini juga telah dianut oleh Ibnu Wahab, salah seoarang ulama dari kalangan madzhab maliki.
2. Kedua, di antaranya adalah pandangan menurut imam Abu Hanifah dan imam Malik bahwa mahar itu ditentukan batas minimalnya. Kendati kedua imam tersebut sepakat akan adanya ketentuan minimal mahar, akan tetapi mereka berselisih mengenai jumlah minimalnya. Menurut imam Abu Hanifah, jumlah minimal mahar yaitu sepuluh dirham atau yang senilai dengannya.
Sedangkan menurut imam Malik adalah seperempat dinar atau perak seberat tiga dirham timbangan atau yang senilai dengan perak seberat tiga dirham timbangan, atau bisa yang senilai dengan salah satu dari keduanya (seperempat empat dirham dan perak seberat tiga dirham timbangan).
Dari penjelasan di atas, maka dapat diketahui bahwa setidaknya ada dua pendapat mengenai mahar dalam Islam. Pertama, tidak membatasi berapa minimal dan maksimal mahar, sedangkan pendapat yang kedua adalah membatasi jumlah minimal mahar, tetapi tidak jumlah maksimalnya.
Nah, sekarang Anda sudah lebih tahu mengenai jumlah mahar dalam Islam, bukan? Semoga informasi di atas bermanfaat.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
7 Pasangan Artis dengan Mahar Nikah di Bawah Rp1 Juta, Ardi Bakrie hanya Memberikan Nia Ramadhani Rp2 Ribu Perak
-
Sambil Menangis, Ibunda Ungkap Alasan Pengantin Ryan Dono Diganti: Saya Malu
-
Mahar Pernikahan Kaesang Pangarep Cuma Rp 300 Ribu, Netizen Senggol Yessy: Mana yang Kemarin Minta Sertifikat Rumah?
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Rudal Kiamat Iran Hantam Kota Dekat Tel Aviv Israel, Belasan Warga Sipil Termasuk Anak-Anak Terluka
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir