Suara.com - Belum lama ini, publik digegerkan dengan kisah Yessy dan Ryan Dono yang gagal menikah. Berawal dari Yessy, calon pengantin wanita yang akan menikah dengan Ryan Dono menghebohkan publik terkait dirinya mengaku batal menikah karena Ryan Dono memilih untuk menikah dengan wanita lain. Sementara itu, Ryan Dono mengklarifikasi bahwa pernikahannya batal karena dirinya tidak sanggup menuruti mahar dari Yessy yang meminta sertifikat rumah.
Lantas, banyak yang bertanya-tanya kenapa dalam pernikahan perlu adanya mahar? Dan sebetulnya seberapa jumlah mahar dalam Islam?
Sebagaimana dilansir dari laman NU Online, menurut mayoritas fuqaha mahar bukanlah salah satu syarat dalam akad nikah, bukan juga salah satu rukunnya. Akan tetapi mahar hanyalah merupakan salah satu konsekwensi logis yang timbul karena akad nikah tersebut.
Para ulama sepakat bahwa tidak ada batasan mengenai jumlah maksimal mahar dalam Islam. Namun mereka berselisih pandangan mengenai jumlah minimal mahar, setidaknya ada dua pendangan yang beredar di kalangan para pakar hukum Islam.
1. Pertama, menurut imam Syafii, Ahmad, Ishaq, Abu Tsur, dan fuqaha Madinah dari kalangan tabi’in berpendapat bahwa tidak ada batasan minimal jumlah mahar. Menurut mereka, segala sesuatu yang boleh dijual-belikan atau bernilai maka dapat dijadikan sebagai mahar. Pandangan ini juga telah dianut oleh Ibnu Wahab, salah seoarang ulama dari kalangan madzhab maliki.
2. Kedua, di antaranya adalah pandangan menurut imam Abu Hanifah dan imam Malik bahwa mahar itu ditentukan batas minimalnya. Kendati kedua imam tersebut sepakat akan adanya ketentuan minimal mahar, akan tetapi mereka berselisih mengenai jumlah minimalnya. Menurut imam Abu Hanifah, jumlah minimal mahar yaitu sepuluh dirham atau yang senilai dengannya.
Sedangkan menurut imam Malik adalah seperempat dinar atau perak seberat tiga dirham timbangan atau yang senilai dengan perak seberat tiga dirham timbangan, atau bisa yang senilai dengan salah satu dari keduanya (seperempat empat dirham dan perak seberat tiga dirham timbangan).
Dari penjelasan di atas, maka dapat diketahui bahwa setidaknya ada dua pendapat mengenai mahar dalam Islam. Pertama, tidak membatasi berapa minimal dan maksimal mahar, sedangkan pendapat yang kedua adalah membatasi jumlah minimal mahar, tetapi tidak jumlah maksimalnya.
Nah, sekarang Anda sudah lebih tahu mengenai jumlah mahar dalam Islam, bukan? Semoga informasi di atas bermanfaat.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
7 Pasangan Artis dengan Mahar Nikah di Bawah Rp1 Juta, Ardi Bakrie hanya Memberikan Nia Ramadhani Rp2 Ribu Perak
-
Sambil Menangis, Ibunda Ungkap Alasan Pengantin Ryan Dono Diganti: Saya Malu
-
Mahar Pernikahan Kaesang Pangarep Cuma Rp 300 Ribu, Netizen Senggol Yessy: Mana yang Kemarin Minta Sertifikat Rumah?
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan
-
Gerakan Cinta Prabowo Tegaskan: Siap Dukung Prabowo Dua Periode, Wakil Tak Harus Gibran
-
Usai Dipecat PDIP, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin yang 'Mau Rampok Uang Negara' Bakal di-PAW
-
Siapa Bupati Buton Sekarang? Sosoknya Dilaporkan Hilang di Tengah Demo, Warga Lapor Polisi
-
Stok Beras Bulog Menguning, Komisi IV DPR 'Sentil' Kebijakan Kementan dan Bapanas
-
Prabowo Terbang ke Jepang, AS, hingga Belanda, Menlu Sugiono Beberkan Agendanya