Suara.com - Belum lama ini, publik digegerkan dengan kisah Yessy dan Ryan Dono yang gagal menikah. Berawal dari Yessy, calon pengantin wanita yang akan menikah dengan Ryan Dono menghebohkan publik terkait dirinya mengaku batal menikah karena Ryan Dono memilih untuk menikah dengan wanita lain. Sementara itu, Ryan Dono mengklarifikasi bahwa pernikahannya batal karena dirinya tidak sanggup menuruti mahar dari Yessy yang meminta sertifikat rumah.
Lantas, banyak yang bertanya-tanya kenapa dalam pernikahan perlu adanya mahar? Dan sebetulnya seberapa jumlah mahar dalam Islam?
Sebagaimana dilansir dari laman NU Online, menurut mayoritas fuqaha mahar bukanlah salah satu syarat dalam akad nikah, bukan juga salah satu rukunnya. Akan tetapi mahar hanyalah merupakan salah satu konsekwensi logis yang timbul karena akad nikah tersebut.
Para ulama sepakat bahwa tidak ada batasan mengenai jumlah maksimal mahar dalam Islam. Namun mereka berselisih pandangan mengenai jumlah minimal mahar, setidaknya ada dua pendangan yang beredar di kalangan para pakar hukum Islam.
1. Pertama, menurut imam Syafii, Ahmad, Ishaq, Abu Tsur, dan fuqaha Madinah dari kalangan tabi’in berpendapat bahwa tidak ada batasan minimal jumlah mahar. Menurut mereka, segala sesuatu yang boleh dijual-belikan atau bernilai maka dapat dijadikan sebagai mahar. Pandangan ini juga telah dianut oleh Ibnu Wahab, salah seoarang ulama dari kalangan madzhab maliki.
2. Kedua, di antaranya adalah pandangan menurut imam Abu Hanifah dan imam Malik bahwa mahar itu ditentukan batas minimalnya. Kendati kedua imam tersebut sepakat akan adanya ketentuan minimal mahar, akan tetapi mereka berselisih mengenai jumlah minimalnya. Menurut imam Abu Hanifah, jumlah minimal mahar yaitu sepuluh dirham atau yang senilai dengannya.
Sedangkan menurut imam Malik adalah seperempat dinar atau perak seberat tiga dirham timbangan atau yang senilai dengan perak seberat tiga dirham timbangan, atau bisa yang senilai dengan salah satu dari keduanya (seperempat empat dirham dan perak seberat tiga dirham timbangan).
Dari penjelasan di atas, maka dapat diketahui bahwa setidaknya ada dua pendapat mengenai mahar dalam Islam. Pertama, tidak membatasi berapa minimal dan maksimal mahar, sedangkan pendapat yang kedua adalah membatasi jumlah minimal mahar, tetapi tidak jumlah maksimalnya.
Nah, sekarang Anda sudah lebih tahu mengenai jumlah mahar dalam Islam, bukan? Semoga informasi di atas bermanfaat.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
7 Pasangan Artis dengan Mahar Nikah di Bawah Rp1 Juta, Ardi Bakrie hanya Memberikan Nia Ramadhani Rp2 Ribu Perak
-
Sambil Menangis, Ibunda Ungkap Alasan Pengantin Ryan Dono Diganti: Saya Malu
-
Mahar Pernikahan Kaesang Pangarep Cuma Rp 300 Ribu, Netizen Senggol Yessy: Mana yang Kemarin Minta Sertifikat Rumah?
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
Terkini
-
Buntut Kasus Perundungan Disabilitas, Anggota Komisi X Desak Bahasa Isyarat Masuk Kurikulum Nasional
-
SBY: Penanganan Bencana Tidak Segampang yang Dibayangkan, Perlu Master Plan yang Utuh
-
Ketuk Hati Kepala Daerah, Mendagri Tito: Bantu Saudara Kita di Sumatera yang Kena Bencana
-
Buntut OTT KPK di Berbagai Daerah, Jaksa Agung Minta Jaksa Jangan Melanggar Hukum!
-
Tak Terendus Kamera dan Influencer, Prabowo Bongkar Perlawanan 'Gila' Preman di Hutan
-
Prabowo Wanti-wanti Satgas PKH: Jangan Mau Dilobi Sana-sini
-
Jaksa Agung: Uang Rp6,6 Triliun dari Denda Tambang-Sawit hingga Eksekusi Korupsi CPO
-
7 Pertemuan Krusial Dasco - Prabowo yang Selesaikan Masalah Bangsa di 2025
-
BNI Turut Dampingi Anak-Anak Korban Banjir di Aceh Tenggara Lewat Trauma Healing
-
BNI Siap Salurkan 17.356 KPR FLPP pada 2026, Mantapkan Peran di Program Perumahan