Suara.com - Tak terasa, kalender tahun 2022 sudah mendekati akhir tahun. Pada malam pergantian tahun atau malam Tahun Baru, biasanya akan ada banyak kemeriahan, seperti pesta kembang api, konser, dan lainnya. Namun, bagaimana kira-kira hukum merayakan malam tahun baru masehi dalam islam? Berikut ini penjelasannya.
Seperti yang kita ketahui, malam tahun baru menjadi momen yang dinantikan banyak orang, baik itu sekadar berkumpul bersama keluarga, pasangan, sahabat, teman, atau bergabung bersama event-event untuk menyambut perayaan Tahun Baru.
Bentuk perayaan malam tahun baru juga beragam. Akan tetapi, perayaan tahun baru umumnya identik dengan pesta kembang api dan meniup terompet. Lantas, bagaimana ukum merayakan malam tahun baru masehi dalam islam?
Pada dasarnya, secara eksplisit dalam berbagai riwayat hadis tidak ditemukan hukum maupun keterangan mengenai perayaan malam tahun baru dengan pesta kembang api dan meniup terompet yang dilakukan oleh Rasulullah SAW maupun para sahabatnya.
Namun Rasulullah SAW pernah bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim yang bunyinya sebagai berikut:
"Sesungguhnya Allah membenci tiga hal pada kalian: kabar burung, membuang-buang harta, dan banyak bertanya.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Berdasarkan hadis Rasulullah SAW tersebut, maka jika merayakan malam tahun baru di luar batas kemampuannya atau melebihi batas wajar, yaitu dengan mengeluarkan dana besar untuk pesta kembang api dan beli terompet atau hal lainnya, maka itu masuk dalam kategori idhatil mal (membuang-buang harta). Dan itu, tidak dibenarkan.
Allah SWR berfirman dalam Alquran surat Al Isra ayat 27 bahwa pemborosan adalah saudara setan. Adapun bunyi ayatnya sebagai berikut:
"Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada tuhannya.” (QS. Al-Isra': 27).
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perayaan malam tahun baru dengan pesta kembang api, terompet dan hal lainnya yang dilakukan secara berlebihan atau mengeluarkan dana besar-besaran, itu hukumnya makruh (tidak disukai Allah SWT). Jika makruh, maka lebih baik ditinggalkan.
Namun jika hal tersebut tetap dilakukan dan berlanjut setiap tahun, maka ini hukumnya haram. Maka dari itu, merayakan tahun baru boleh-boleh saja, namun tetap dalam batas wajar atau tidak berlebihan.
Demikian ulasan mengenai hukum merayakan malam tahun baru masehi dalam islam yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
10 Tips Aman Main Kembang Api saat Malam Tahun Baru 2023
-
Usai 2 Tahun Vakum karena Pandemi, Perayaan Tahun Baru akan Kembali Digelar di Jakarta
-
30 Ucapan Selamat Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 Share di Media Sosial
-
Aturan Perjalanan Terbaru Libur Natal dan Tahun Baru Pasca PPKM Diperpanjang 9 Januari 2023
-
45 Ucapan Natal dan Tahun Baru untuk Keluarga, Teman dan Pasangan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
Terkini
-
Murka PDIP di Kasus Hogi Minaya Bikin Kapolres Sleman Minta Maaf Akui Salah Terapkan Pasal
-
Banjir Jakarta Meluas: 35 RT dan 10 Ruas Jalan Tergenang, Jaktim Terparah
-
Usut Penghitungan Kerugian Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Gus Alex Lagi
-
Normalisasi Kali Ciliwung Dilanjutkan, Kadis SDA: Bisa Tekan Risiko Banjir 40 Persen
-
Eggi Sudjana Polisikan Roy Suryo Usai Bertemu Jokowi, Kuasa Hukum Singgung 'Kendali Solo'
-
KPK Ubah Aturan Gratifikasi: Hadiah Nikah Rp1,5 Juta Tak Perlu Lapor, Batas Kado Kantor Dihapus
-
Kepala BGN: Publik Berhak Awasi Menu MBG, Kritik Viral Justru Jadi Teguran
-
Viral Curhat Chiki Fawzi Gagal Jadi Petugas Haji, Kemenhaj Tegaskan Diklat PPIH Bukan Jaminan Lolos
-
KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Madiun, Duit Puluhan Juta Rupiah Diamankan
-
Malam-Malam ke Jakarta, Mualem dan Emil Dardak Temui Seskab Teddy, Ada Apa?