Suara.com - Tak terasa, kalender tahun 2022 sudah mendekati akhir tahun. Pada malam pergantian tahun atau malam Tahun Baru, biasanya akan ada banyak kemeriahan, seperti pesta kembang api, konser, dan lainnya. Namun, bagaimana kira-kira hukum merayakan malam tahun baru masehi dalam islam? Berikut ini penjelasannya.
Seperti yang kita ketahui, malam tahun baru menjadi momen yang dinantikan banyak orang, baik itu sekadar berkumpul bersama keluarga, pasangan, sahabat, teman, atau bergabung bersama event-event untuk menyambut perayaan Tahun Baru.
Bentuk perayaan malam tahun baru juga beragam. Akan tetapi, perayaan tahun baru umumnya identik dengan pesta kembang api dan meniup terompet. Lantas, bagaimana ukum merayakan malam tahun baru masehi dalam islam?
Pada dasarnya, secara eksplisit dalam berbagai riwayat hadis tidak ditemukan hukum maupun keterangan mengenai perayaan malam tahun baru dengan pesta kembang api dan meniup terompet yang dilakukan oleh Rasulullah SAW maupun para sahabatnya.
Namun Rasulullah SAW pernah bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim yang bunyinya sebagai berikut:
"Sesungguhnya Allah membenci tiga hal pada kalian: kabar burung, membuang-buang harta, dan banyak bertanya.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Berdasarkan hadis Rasulullah SAW tersebut, maka jika merayakan malam tahun baru di luar batas kemampuannya atau melebihi batas wajar, yaitu dengan mengeluarkan dana besar untuk pesta kembang api dan beli terompet atau hal lainnya, maka itu masuk dalam kategori idhatil mal (membuang-buang harta). Dan itu, tidak dibenarkan.
Allah SWR berfirman dalam Alquran surat Al Isra ayat 27 bahwa pemborosan adalah saudara setan. Adapun bunyi ayatnya sebagai berikut:
"Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada tuhannya.” (QS. Al-Isra': 27).
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perayaan malam tahun baru dengan pesta kembang api, terompet dan hal lainnya yang dilakukan secara berlebihan atau mengeluarkan dana besar-besaran, itu hukumnya makruh (tidak disukai Allah SWT). Jika makruh, maka lebih baik ditinggalkan.
Namun jika hal tersebut tetap dilakukan dan berlanjut setiap tahun, maka ini hukumnya haram. Maka dari itu, merayakan tahun baru boleh-boleh saja, namun tetap dalam batas wajar atau tidak berlebihan.
Demikian ulasan mengenai hukum merayakan malam tahun baru masehi dalam islam yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
10 Tips Aman Main Kembang Api saat Malam Tahun Baru 2023
-
Usai 2 Tahun Vakum karena Pandemi, Perayaan Tahun Baru akan Kembali Digelar di Jakarta
-
30 Ucapan Selamat Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 Share di Media Sosial
-
Aturan Perjalanan Terbaru Libur Natal dan Tahun Baru Pasca PPKM Diperpanjang 9 Januari 2023
-
45 Ucapan Natal dan Tahun Baru untuk Keluarga, Teman dan Pasangan
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Kapolri Absen Jemput Presiden Prabowo di Bali di Tengah Isu Penggantian TB-1
-
Yusril Ungkap Fakta: Presiden Prabowo Belum Perintahkan Pembentukan Tim Investigasi
-
Dari Ancaman Laporan ke Permintaan Maaf, Ferry Irwandi Umumkan Kasusnya dengan TNI Berakhir Damai
-
'Percuma Ganti Orang, Sistemnya Bobrok', Kritik Keras YLBHI di Tengah Isu Ganti Kapolri
-
Tiga Pesawat Tempur Baru dari Prancis Diserahkan ke TNI AU Awal 2026
-
Istana Bantah Presiden Prabowo Kirim Surpres Penggantian Kapolri ke DPR, Mensesneg: Belum Ada
-
Yakin Ganti Kapolri Cukup? KontraS Sebut Masalah Polri Jauh Lebih Dalam dari Sekadar Pimpinan
-
Komisi III soal Isu Calon Kapolri: Wakapolri atau Suyudi, Kami...
-
Tiga Mahasiswa Masih Hilang Sejak Unjuk Rasa Akhir Agustus, KontraS: Diduga Penghilangan Paksa
-
Pakar Ingatkan Tim Reformasi Polri Jangan Cuma Jadi 'Angin Surga' Copot Kapolri