Suara.com - Tak terasa, kalender tahun 2022 sudah mendekati akhir tahun. Pada malam pergantian tahun atau malam Tahun Baru, biasanya akan ada banyak kemeriahan, seperti pesta kembang api, konser, dan lainnya. Namun, bagaimana kira-kira hukum merayakan malam tahun baru masehi dalam islam? Berikut ini penjelasannya.
Seperti yang kita ketahui, malam tahun baru menjadi momen yang dinantikan banyak orang, baik itu sekadar berkumpul bersama keluarga, pasangan, sahabat, teman, atau bergabung bersama event-event untuk menyambut perayaan Tahun Baru.
Bentuk perayaan malam tahun baru juga beragam. Akan tetapi, perayaan tahun baru umumnya identik dengan pesta kembang api dan meniup terompet. Lantas, bagaimana ukum merayakan malam tahun baru masehi dalam islam?
Pada dasarnya, secara eksplisit dalam berbagai riwayat hadis tidak ditemukan hukum maupun keterangan mengenai perayaan malam tahun baru dengan pesta kembang api dan meniup terompet yang dilakukan oleh Rasulullah SAW maupun para sahabatnya.
Namun Rasulullah SAW pernah bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim yang bunyinya sebagai berikut:
"Sesungguhnya Allah membenci tiga hal pada kalian: kabar burung, membuang-buang harta, dan banyak bertanya.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Berdasarkan hadis Rasulullah SAW tersebut, maka jika merayakan malam tahun baru di luar batas kemampuannya atau melebihi batas wajar, yaitu dengan mengeluarkan dana besar untuk pesta kembang api dan beli terompet atau hal lainnya, maka itu masuk dalam kategori idhatil mal (membuang-buang harta). Dan itu, tidak dibenarkan.
Allah SWR berfirman dalam Alquran surat Al Isra ayat 27 bahwa pemborosan adalah saudara setan. Adapun bunyi ayatnya sebagai berikut:
"Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada tuhannya.” (QS. Al-Isra': 27).
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perayaan malam tahun baru dengan pesta kembang api, terompet dan hal lainnya yang dilakukan secara berlebihan atau mengeluarkan dana besar-besaran, itu hukumnya makruh (tidak disukai Allah SWT). Jika makruh, maka lebih baik ditinggalkan.
Namun jika hal tersebut tetap dilakukan dan berlanjut setiap tahun, maka ini hukumnya haram. Maka dari itu, merayakan tahun baru boleh-boleh saja, namun tetap dalam batas wajar atau tidak berlebihan.
Demikian ulasan mengenai hukum merayakan malam tahun baru masehi dalam islam yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
10 Tips Aman Main Kembang Api saat Malam Tahun Baru 2023
-
Usai 2 Tahun Vakum karena Pandemi, Perayaan Tahun Baru akan Kembali Digelar di Jakarta
-
30 Ucapan Selamat Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 Share di Media Sosial
-
Aturan Perjalanan Terbaru Libur Natal dan Tahun Baru Pasca PPKM Diperpanjang 9 Januari 2023
-
45 Ucapan Natal dan Tahun Baru untuk Keluarga, Teman dan Pasangan
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
V-KOOL Rilis Luxor Gold Pelindung Cat Mobil Terbaru GIIAS 2026
-
Mimpi Cuan 7 Kali Lipat dari Dubai Berujung Apes, Uang Rp60 Juta Milik Warga Bandar Lampung Amblas
-
Di Mana Saya Bisa Membeli Cushion dengan Harga Terjangkau secara Online? Cek Daftarnya
-
Review Drama Wonder Wall, Misteri Uang 30 Juta Yuan di Balik Tembok Rumah
-
Inti Solar Andalkan Teknologi Vacuum Tube dan Heat Pump, Inovasi Pemanas Air Hemat Energi
-
Mitchell Baker Makin Ganas Pimpin Daftar Top Skor Piala AFF 2026
-
Mengenang Nasirun, Pelukis Legendaris Indonesia yang Berpulang di Usia 60 Tahun
-
Botox Natural Kian Diminati, Rahasia Contouring Wajah yang Tetap Mempertahankan Karakter Alami
-
Saat Limbah Denim Bertransformasi Jadi Karya Couture, Ini Pesona Koleksi Terbaru DARIKU INDONESIA
-
Salinan Film Fortitude Raib, Netflix Dinilai Lalai hingga Digugat $105 Juta