Suara.com - Usai bersaksi di sidang Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kembali bersaksi di sidang lanjutan obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpartia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
"Untuk sidang pagi ini, HK dan AN (saksinya) Ferdy Sambo," kata pengacara Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat, kepada wartawan, Kamis (08/12/2022).
Raghado mengatakan eks Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Arif Rachman Arifin dan ahli digital forensik dari Pusat Laboraturium Forensik (Puslabfor) Polri Adi Setya juga bakal menjadi saksi di persidangan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Selain Hendra, klien Rahgado lainnya, yaitu Irfan Widyanto, juga bakal menjalani sidang lanjutan perkara obstruction of justice. Adapun saksi-saksi yang dihadirkan yakni mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Baiquni Wibowo dan eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Chuck Putranto.
"Untuk (sidang) Irfan Widyanto (saksinya) Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto," tambahnya.
Diketahui, Agus Nurpatria Adi Purnama dan Hendra Kurniawan didakwa merusak CCTV yang membuat terhalangnya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Agus dan Hendra bersama dengan empat orang lainnya.
Empat terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto, dan AKBP Arif Rachman Arifin. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Agus dan Hendra didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Bantah Tudingan Ferdy Sambo di Persidangan, Ini Pengakuan Bharada E
-
Ferdy Sambo Akui Tak Jujur dari Hasil Poligraf Tapi Keberatan Dicap Pembohong
-
Pakar Mikro Ekspresi Soroti Suara Pelan Ferdy Sambo saat Bersaksi: Ada Indikasi Kebohongan
-
Bucin Akut, Ferdy Sambo Percaya Kesaksian Putri Candrawathi yang Dilecehkan Brigadir J
-
Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Kini Minta Polri Pecat Bharada E
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Sindir Pajak hingga Sembako, Ahmad Sahroni Muncul usai Rumah Dijarah: Alhamdulillah Saya Tak Korupsi
-
Rencana Projo Ganti Logo, Sinyal Budi Arie Mulai Menjauh dari Jokowi?
-
Terekam CCTV! Trio 'Triceng' Beraksi: Bobol Pagar Bawa Kabur Motor, Ayam, Serta Sandal di Cipayung
-
Hidup dalam Bau Busuk, Warga Desak Penutupan RDF Rorotan
-
Gagah! Prabowo Serahkan Kunci Pesawat Angkut Terbesar TNI AU Airbus A400M, Ini Kehebatannya
-
MKD Cecar 7 Saksi Kasus 'Joget' DPR: Nasib Sahroni, Nafa Urbach hingga Uya Kuya Ditentukan
-
BMKG: Puncak Musim Hujan Dimulai November, Suhu Masih Panas hingga 37 Derajat Celsius
-
Dengar Keterangan Saksi dan Ahli, MKD Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Sahroni hingga Eko Patrio
-
Gagal Makzulkan Bupati Pati, 2 Aktivis Kena Bui: Dijerat Pasal Berlapis Usai Blokir Pantura
-
Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?