Suara.com - Usai bersaksi di sidang Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kembali bersaksi di sidang lanjutan obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpartia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
"Untuk sidang pagi ini, HK dan AN (saksinya) Ferdy Sambo," kata pengacara Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat, kepada wartawan, Kamis (08/12/2022).
Raghado mengatakan eks Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Arif Rachman Arifin dan ahli digital forensik dari Pusat Laboraturium Forensik (Puslabfor) Polri Adi Setya juga bakal menjadi saksi di persidangan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Selain Hendra, klien Rahgado lainnya, yaitu Irfan Widyanto, juga bakal menjalani sidang lanjutan perkara obstruction of justice. Adapun saksi-saksi yang dihadirkan yakni mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Baiquni Wibowo dan eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Chuck Putranto.
"Untuk (sidang) Irfan Widyanto (saksinya) Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto," tambahnya.
Diketahui, Agus Nurpatria Adi Purnama dan Hendra Kurniawan didakwa merusak CCTV yang membuat terhalangnya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Agus dan Hendra bersama dengan empat orang lainnya.
Empat terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto, dan AKBP Arif Rachman Arifin. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Agus dan Hendra didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Bantah Tudingan Ferdy Sambo di Persidangan, Ini Pengakuan Bharada E
-
Ferdy Sambo Akui Tak Jujur dari Hasil Poligraf Tapi Keberatan Dicap Pembohong
-
Pakar Mikro Ekspresi Soroti Suara Pelan Ferdy Sambo saat Bersaksi: Ada Indikasi Kebohongan
-
Bucin Akut, Ferdy Sambo Percaya Kesaksian Putri Candrawathi yang Dilecehkan Brigadir J
-
Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Kini Minta Polri Pecat Bharada E
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara