/
Kamis, 08 Desember 2022 | 09:40 WIB
Ferdy Sambo yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf (tangkapan layar Youtube: Kompas TV)

Sukabumi.suara.com Persidangan lanjutan mengenai kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Nofriansyah Hutabarat kembali digelar, pada Rabu (7/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada sidang kali ini majelis hakim menghadirkan Richard Elizer atau Bharad E, Bripka Ricky Rizal dan juga Kuat Maruf sebagai terdakwa.

Selain menghadirkan 3 orang terdakwa, sidang ini juga dihadirkan Ferdy Sambo sebagai salah satu saksi.

Dalam persidangan majelis hakim sempat meragukan kesaksian dari Sambo, tentang pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi ketika berada di Magelang. Sambo mengatakan jika ia sepenuhnya sangat percaya dengan sang istri, bahkan ia mengaku jika mempercayai 1.000 persen atas apa yang dikatakan sang istri mengenai pelecehan tersebut.

"Apakah apa yang disampaikan istri saudara karena kedekatan yang luar biasa itu pada saudara itu menjadikan tidak dapat berpikir sehingga apa pun yang terjadi mempercayai apa yang disampaikan istri saudara?" tanya hakim ke Sambo, dikutip dari Suara.com.
"Yang Mulia, saya perlu sampaikan bahwa istri saya ini adalah cinta pertama saya di SMP sampai menuju pelaminan, saya percaya 100 persen, bahkan 1.000 persen keterangan dari istri saya," tutur Sambo.

 Pada sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi yaitu Ferdy Sambo dengan terdakwa Richard Elizer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Seharusnya pada sidang ini Putri Candrawathi dihadirkan sebagai saksi, akan tetapi kuasa hukum dari pihak Putri merasa keberatan dan meminta untuk sidang selanjutnya dilaksanakan secara tertutup. 

Dikhawatirkan jika melaksanakan persidangan terbuka untuk umum akan menyinggung peristiwa pelecehan seksual.

Load More