Suara Sumatera - Sungguh Ferdy Sambo sangat aneh. Mantan Kadiv Propam Polri ini menginginkan agar Polri memecat Bharada E atau Bharada Richard Eliezer. Hal ini pun dipastikan akan membuat publik marah.
Keinginan aneh Ferdy Sambo ini jelas-jelas ditolak kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy. Dalam pembelaannya, desakan Ferdy Sambo yang meminta bharada E dipercat dari institusi Polri ialah sungguh aneh.
Alasan Sambo menyebut Bharada E merupakan algojo penembak Brigadir Yosua. Bharada E hingga kini masih berstatus anggota Polri meski sedang dalam masa penahanan di Bareskrim Polri. Ferdy Sambo pun menyebutkan tindakan pemberhentian hendaknya bukan hanya pada dirinya.
Menurut Ronny, baik ia dan klien menghargai proses penyelidikan yang telah berlangsung ini. Kasus pembunuhan brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terungkap setelah pengakuan bharada E.
"Ini menjadi aneh, kita sudah menyampaikan menghargai proses ini," ujar Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ronny mengatakan, Richard siap bertanggung jawab atas apa yang sudah dilakukannya (pembunugan). Hal tersebut pun dilakukan atas perintah Bharada E sebagai bawahan Ferdy Sambo yang menyuruh dan meminta tolong untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
Karena itu, desakan Sambo agar Polri memecat Richard, itu hanya membuat masyarakat murka.
Bharada E pun siap bertanggung jawab atas keputusan pengadilan. "Tapi sekali lagi publik akan menilai bahwa seorang RE diperintah dan dikorbankan. Dan sekarang diminta untuk dipecat ya publik akan marah kalau seperti ini," ungkapnya.
Ferdy Sambo meminta Bharada Richard Eliezer atau Bharada E seharusnya dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Baca Juga: Pinkan Mambo Dilaporkan Polisi oleh Maia Estianty dan Raffi Ahmad? Ini Klarifikasinya
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri. Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.
Melansir Suara.com, Sambo sempat mengajukan banding terhadap pemecarannya. Namun, majelis sidang banding etik memutuskan menolak permohonan banding terkait pemecatan Irjen Ferdy Sambo. Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri.
Ferdy Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.
Berita Terkait
-
Pengacara Ferdy Sambo Minta Hakim Segera Jatuhkan Hukuman, Udah Pasrah?
-
Fakta Unik iPhone 13 Pro Max Kuat Ma'ruf, Hasil Pemberian Ferdy Sambo
-
Rentetan Pengakuan Mengejutkan Ferdy Sambo, Tetap Kukuh Tak Perintahkan Tembak Brigadir J
-
Momen Panas di Sidang Kasus Brigadir J: Ribut Wanita Menangis, Sambo Desak Bharada E Dipecat
-
Di Hadapan Hakim Ferdy Sambo Bantah Janjikan Uang Rp1 Miliar ke Bharada E, Ricky, dan Kuat
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Gagal Masuk Negeri? Jangan Cemas, 800 Lebih Sekolah Swasta di Banten Kini Gratis
-
12 Kali Raih WTP, Mengapa BPK Masih Minta Sumsel Benahi Sejumlah Hal?
-
6 Fakta Penangkapan Pelaku Pembacokan Maut di Kebon Pedes
-
Puasa 1 Muharram, Sunnah atau Sekadar Tradisi? Ini Niat dan Penjelasan Ulama
-
6 Fakta Nasib Pedagang Usai Pembongkaran Kios Ilegal di Jalur Puncak
-
Di Balik Gemerlap Podium, Nasib Atlet Indonesia Masih Terkatung-katung
-
Korban Terus Bertambah, Dugaan Penipuan Rp1,4 Miliar yang Seret Ibu Bhayangkari Bikin Heboh
-
7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG
-
Sudah Dapat Rp10 Juta, Pedagang Puncak Tetap Merana: Modal Segitu Mana Cukup
-
PTBA Uji Biomassa Kaliandra Merah untuk Kurangi Emisi Karbon dan Dukung Transisi Energi