Suara.com - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) baru saja disahkan menjadi Undang-undang melalui rapat paripurna DPR, Rabu (09/11/2022). Alih-alih disambut dengan baik oleh masyarakat, langkah DPR RI tersebut malah menuai segudang polemik dan kritik dari publik.
Publik menyoroti beberapa polemik dari pasal-pasal baru di naskah Undang-undang tersebut, tak terkecuali perihal pidana seks bebas alias seks di luar nikah.
Tak hanya masyarakat dalam negeri, beberapa media asing turut menyoroti pasal baru tersebut. Mereka menilai bahwa pasal pemidanaan seks di luar nikah akan memberi segudang masalah begitu aturan tersebut berlaku secara hukum.
Bunyi pasal pemidanaan seks di luar nikah
Pasal pemidanaan seks di luar nikah yang dimaksud adalah Pasal 413 ayat 1 yang berbunyi demikian:
"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II".
Tak cukup di situ, KUHP juga berpotensi memidana kohabitasi atau kumpul kebo, yakni praktik tinggal seatap bersama lawan jenis di luar ikatan nikah.
Aturan ini pun tertuang dalam Pasal 414 ayat 1 yang berbunyi, "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
Media asing soroti pidana seks di luar nikah KUHP: Berdampak pada wisata hingga investasi
Baca Juga: Wisman Batal ke Labuan Bajo Setelah KUHP Disahkan, Astindo : Ini Memang Bencana
Kini, sejumlah outlet berita yang berbasis di luar negeri turut menulis tentang pasal baru tersebut.
Sebagaimana dilansir oleh Euronews, aturan anyar tersebut akan mempengaruhi industri pariwisata di dalam negeri. Media yang berbasis di Perancis tersebut menghimpun beberapa respon wisatawan asing yang kini enggan berwisata ke Indonesia usai aturan tersebut disahkan.
"Aku yakin peraturan baru itu bukan ide yang bagus. Tapi kutahu Indonesia sempat berupaya menghukum seks bebas di luar nikah pada 2019 namun gagal," ujar seorang wisatawan dari Australia kepada awak media AFP.
Media Inggris BBC juga menghimpun beberapa respon publik, terutama para warganet terhadap aturan baru itu.
"Cara yang bagus untuk menghancurkan industri pariwisata di Bali," tulis warganet, dikutip oleh BBC.
"Aku yakin bahwa mereka akan cari cara untuk menyuap agar lepas dari aturan itu," timpal lainnya.
Berita Terkait
-
Wisman Batal ke Labuan Bajo Setelah KUHP Disahkan, Astindo : Ini Memang Bencana
-
Kumpulan Analisis Media Asing Soroti Larangan Seks di Luar Nikah KUHP
-
South China Morning Post: KUHP Indonesia Bisa Menghancurkan Demokrasi
-
Monolog Trevor Noah Sindir Menohok KUHP Larangan Seks di Luar Nikah
-
Media Asing Soroti Pengesahan KUHP Baru, Disebut Bakal Kurangi Wisatawan Asing ke Indonesia
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
Terkini
-
Kebahagiaan Orangtua Siswa SMK di Nabire Berkat Program Pendidikan Gratis
-
Sosialisasi Program Pendidikan Gratis, SMK Negeri 2 Nabire Hadirkan Wali Murid
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sejumlah Kota, dari Pekanbaru Hingga Banten
-
Cuaca Hari Ini: Jakarta dan Sekitarnya Diguyur Hujan Ringan, Waspada Banjir
-
Bahlil Tepati Janji, Kirim Genset Hingga Tenda ke Warga Batang Toru & Pulihkan Infrastruktur Energi
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Banjir Langkat, Fokus Pemulihan Warga
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis