Suara.com - Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang berlokasi di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, DKI Jakarta dikabarkan terbakar di salah satu bagian gedungnya.
Kebakaran itu berlangsung pada Kamis (8/12/2022) di siang hari dan sudah mulai dapat dipadamkan. Berikut ini fakta-fakta di balik kebakaran kantor Kemenkumham Jaksel selengkapnya.
Laporan kebakaran diterima siang hari
Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Selatan menerima informasi kebakaran pada 11.05 WIB. Namun beredar kabar bahwa kebakaran terjadi sekitar pukul 10.40 WIB.
Lokasi kebakaran Gedung Sentra Mulia lantai 5 kantor Kemenkumham
Terlihat ada api yang berkobar dari salah satu ruangan di sudut lantai kantor dan mulai menjalar ke atas. Api terlihat di lantai lima Gedung Kemenkumham atau Gedung Sentra Mulia.
Hal ini selaras dengan pernyataan Humas Dinas Gulkarnat DKI Mulat Wijayanto melalui keterangan tertulis.
Arsip surat dan barang lama terbakar
Beberapa arsip surat-surat dan juga barang lama milik negara yang disimpan dalam gudang tersebut turut terbakar ludes. Hal ini selaras dengan pernyataan Kabag Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman.
Baca Juga: Kebakaran di Gedung Kemenkumham
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan tidak ada arsip maupun barang penting yang terbakar dalam peristiwa ini. Barang yang terbakar hanya surat, barang berkas, alat tulis kantor lama yang tidak terpakai. Barang yang penting disimpan di ruangan lain.
Tidak ada korban jiwa
Kebakaran yang terjadi pada jam kerja itu tidak menimbulkan korban jiwa. Hal ini selaras dengan pernyataan Erif.
Pada saat terjadi kebakaran, seluruh pegawai Kemenkumham langsung diarahkan ke tangga darurat. Mereka dievakuasi ke luar gedung dengan tangga darurat berdasarkan prosedur keselamatan ketika terjadi bencana.
Api dapat segera dipadamkan
Kabar terbaru terkait kebakaran di Kantor Kemenkumham Jaksel adalah api mulai dapat dipadamkan. Petugas pun telah berhasil memadamkan api agar tidak menjalar ke ruangan lain. Sebanyak sekitar 13 unit mobil pemadam dan 65 personil dikerahkan untuk memadamkan api.
Berita Terkait
-
Kebakaran di Gedung Kemenkumham
-
Menteri Yasonna Laoly Berada di Luar, Saat Gedung Kemenkumham Terbakar
-
Gedung Kemenkumham Kebakaran, 20 WNA Tahanan Imigrasi Dievakuasi ke Kalideres
-
Gedung Kemenkumham Kebakaran, Staf Klaim Tidak Ada Dokumen Penting yang Terbakar
-
Kebakaran Gedung Kemenkumham: Satu Pegawai Jadi Korban Luka
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar