Suara.com - Ketua KPK Filri Bahuri akhirnya angkat bicara soal keberadaan Pasal 603 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru karena dianggap malah meringankan ancaman hukuman bagi koruptor. Firli mengaku tidak ada kekhawatiran soal Pasal 603 KUHP baru hasil pengesahan di DPR itu.
"Jadi kita tidak ada kekhawatiran, boleh saja, silakan ada pasal-pasal tertentu yang mengatur tentang bisa yang disebut korupsi di KUHP, tapi kita punya Undang-Undang tersendiri tentang tindak pidana korupsi dan itu kita punya kewenangan," kata Filri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (8/12/2022).
Firli menyatakan hal itu tidak menganggu lembaganya untuk melakukan penindakan terhadap tindak pidana korupsi.
"Tidak mengganggu terkait dengan penegakan hukum khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Firli.
Hal itu diungkapnya, sebab KPK memiliki rujukan sendiri, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Dan juga KPK diberikan mandat di situ di dalam pasal 14 Undang-Undang (UU ) Tipikor disebutkan bahwa setiap Udang-Undang yang melanggar ketentuan UU yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan UU tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur UU ini," kata Firli.
Pada KUHP yang sudah disahkan DPR pada Selasa (6/12) lalu, Tindak Pidana Korupsi dimuat pada Pasal 603. Pasal tersebut dijelaskan koruptor paling sedikit dipenjara selama dua tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, koruptor juga dapat dikenakan denda paling sedikit kategori II atau Rp10 juta dan paling banyak Rp2 miliar. Berikut bunyi pasal tersebut.
'Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI,' bunyi Pasal 603.
Pidana penjara pada RKUHP itu lebih rendah atau mengalami penurunan dari ketentuan pidana penjara dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada Pasal 2 UU tersebut dijelaskan koruptor bisa mendapat pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Pendukung Anies Bisa Ketar-ketir Nih, KPK Tegaskan Masih Selidiki Kasus Formula E Jakarta
Berita Terkait
-
Pendukung Anies Bisa Ketar-ketir Nih, KPK Tegaskan Masih Selidiki Kasus Formula E Jakarta
-
Minta Berobat Ke Luar Negeri, Gubernur Lukas Enembe Ternyata Pernah Dirawat Di RSPAD
-
Bupati Bangkalan Makan Uang Haram Rp 5,3 Miliar dari Setoran ASN Haus Jabatan
-
Jual Beli Jabatan, KPK Tetapkan Bupati Bangkalan dan 5 Kadis Sebagai Tersangka
-
Jokowi Tolak Amplop di Nikahan Anaknya Karena Gratifikasi, Emang Harus Lapor KPK Kalau Terima?
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Potret Masalah Pangan Jakarta Jelang Ramadan, Apa Saja?
-
Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi, Istri H.M Kunang Dicecar KPK Soal Pertemuan dengan Pengusaha Sarjan
-
Jaga Stabilitas Harga Daging Jelang Ramadan di Jakarta, Dharma Jaya Impor Ratusan Sapi
-
Santunan Korban Bencana Sumatra Disalurkan, Mensos Sebut Hampir Seribu Ahli Waris Terbantu
-
PDIP Sebut 100 Persen Warga Indonesia Bisa Mendapatkan BPJS Gratis, Begini Kalkulasinya
-
Adu Mulut Menteri Keuangan dan Menteri KKP Bikin PDIP Geram: Jangan Rusak Kepercayaan Pasar!
-
Wamensos Agus Jabo Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen di Sragen
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Korban Penganiayaan di Cengkareng Kini Dilaporkan Balik Pelaku
-
Pemerintah Kucurkan Dana Tunggu Hunian Rp600 Ribu Per Bulan, Pembangunan Huntap Capai 15.719 Unit
-
Sengketa Lahan Bendungan Jenelata di Gowa, BAM DPR Desak Penyelesaian yang Adil bagi Warga