Suara.com - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia menyampaikan kekhawatirannya atas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hasil revisi yang baru disahkan oleh DPR RI. Kekhawatiran PBB tersebut dilandasi dengan pasal-pasal kontroversial yang bertentangan dengan HAM.
Banyak pasal dalam KUHP baru yang kemudian menjadi sorotan PBB. Seperti misalnya, pasal yang berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers.
Potensi diskriminasi juga dianggap akan timbul melalui pasal yang terkandung dalam KUHP.
"Orang lain akan mendiskriminasi, atau memiliki dampak diskriminatif pada, perempuan, anak perempuan, anak laki-laki dan minoritas seksual dan akan berisiko mempengaruhi berbagai hak kesehatan seksual dan reproduksi, hak privasi, dan memperburuk kekerasan berbasis gender, dan kekerasan berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender," demikian yang dijelaskan melalui keterangan tertulis PBB seperti dikutip Suara.com, Kamis (8/12/2022).
Kemudian PBB juga menyoroti pasal yang berisiko melanggar hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan serta bisa melegitimasi sikap sosial yang negatif terhadap penganut agama atau kepercayaan minoritas serta mengarah kepada tindakan kekerasan terhadap mereka.
Segala kekhawatiran itu sudah disampaikan Pakar HAM PBB melalui surat yang dikirim ke pemerintah Indonesia.
Sebelum akhirnya disahkan, PBB sudah menyerukan kepada DPR RI untuk memanfaatkan proses revisi guna memastikan hukum dalam negeri bisa diselaraskan dengan kewajiban hukum HAM internasional Indonesia. Termasuk dengan komitmen terhadap agenda 2030 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), yang terus dipromosikan dan digunakan negara sebagai kompas untuk agenda pembangunan nasionalnya.
"Kami mendorong pemerintah untuk tetap terlibat dalam dialog konsultatif terbuka dengan masyarakat sipil yang lebih luas dan pemangku kepentingan untuk menangani keluhan dan memastikan bahwa proses reformasi sejalan dengan komitmen global Indonesia dan juga TPB," tuturnya.
Baca Juga: Kumpulan Analisis Media Asing Soroti Larangan Seks di Luar Nikah KUHP
Berita Terkait
-
Respons Soal Pengesahan UU KUHP, Dewan Pers: Ancam Kebebasan Pers
-
Isu Ratusan Wisatawan Batal ke Bali Gara-gara KUHP Disahkan, Begini Kata Ketua BTB
-
Seks di Luar Nikah KUHP Jadi Sorotan Media Asing, Hotman Paris: Merusak Iklim Pariwisata di Indonesia!
-
Ragam Polemik Pasal Seks di Luar Nikah KUHP, sampai Ramai Disorot Media Asing
-
Wisman Batal ke Labuan Bajo Setelah KUHP Disahkan, Astindo : Ini Memang Bencana
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
PSI: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Jadi Kementerian
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri
-
Kali Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo