Suara.com - Mungkin masih cukup banyak yang mengingat nama Umar Patek, nama yang mencuat saat kejadian Bom Bali 1 beberapa tahun lalu. Kini, ia dikabarkan bahwa telah mendapatkan pembebasan bersyarat, setelah menjalani masa tahanannya. Tapi untuk yang belum mengenal sosoknya, tentu bertanya-tanya siapa Umar Patek sebenarnya.
Siapa Umar Patek?
Umar Patek, seorang pria yang lahir tahun 1970 lalu ini merupakan salah satu dari beberapa orang yang terlibat dalam peristiwa Bom Bali 1, yang terjadi pada tahun 2002, 20 tahun yang lalu. Pada periode waktu tertentu, namanya sempat jadi buronan paling dicari, bahkan oleh pemerintah Amerika Serikat.
Informasi terkait keberadaan Umar Patek kala itu dihargai sebesar 1 juta dollar AS oleh pemerintah negeri Paman Sam.
Sepak terjangnya dalam dunia terorisme cukup panjang. Ada medio 2005, dikabarkan ia berada di area Mindanao, tempat pertama yang dituju untuk melarikan diri dari Indonesia. Tidak lama berselang, ia bergabung dengan kelompok Abu Sayyaf yang dipimpin oleh Khaddafy Janjalani, yang terkait dengan kelompok Al Qaeda di Filipina.
Pada Agustus 2011, ia kemudian ditangkap di Pakistan. Ia bersama istrinya kemudian diterbangkan dengan pesawat khusus, karena dinilai melanggar hukum keimigrasian di Pakistan. Sesampainya di Indonesia ia ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, beserta dengan istrinya, Rukiyah.
Terkait dengan Bom Bali 1
Dakwaan yang diberikan padanya mengenai Bom Bali 1 kemudian diakui olehnya. Ia berperan dalam rangka merakit bom yang digunakan pada peristiwa tersebut, yang memakan banyak korban jiwa dan kerusakan.
Di tahun 2009, ia bekerja bersama dengan Dulmatin, teroris lain yang kemudian tewas. Terkait dengan kesalahannya ini, jaksa penuntut umum kemudian mendakwa Umar Patek sebagai perakit bom dalam peristiwa itu.
Baca Juga: Punya Daya Ledak Tinggi, Mantan Teroris Sebut Bom di Polsek Astanaanyar Berbahan The Mother Of Satan
Vonis dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat selama 20 tahun penjara potong masa tahanan pada Umar Patek. Hal ini karena majelis hakim menilai ia terbukti terlibat jaringan terorisme, dan bersalah dengan melanggar enam dakwaan jaksa penuntut umum.
10 tahun berselang setelah putusan tersebut, kini Umar Patek mendapatkan program pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM. Namun demikian, pembebasan bersyarat ini tetap mengharuskannya mengikuti program bimbingan di Badan Pemasyarakatan Surabaya, hingga 29 April 2030 nanti.
Itu tadi, sekilas mengenai siapa Umar Patek yang bisa dibagikan dalam artikel singkat ini. Semoga menjadi bacaan yang berguna untuk Anda, dan selamat melanjutkan aktivitas Anda berikutnya
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 5 Pilihan HP Snapdragon Murah RAM Besar, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Energi Bersih Bukan Mimpi, Inovasi 95 Tahun Ini Buktinya
-
Bupati Jember: Mulai 2026 setiap triwulan OPD dievaluasi bersama DPRD
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa, Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewas KPK
-
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Arsul Sani Masuk Babak Baru, Kini Ada Aduan Masuk ke MKD DPR RI
-
Menpar Kena 'Sentil' Komisi VII DPR, Proyek Lift Kaca di Pantai Kelingking Turut Disinggung
-
Waspada Game Online Terafiliasi Judol Ancam Generasi Muda, Aparat Didesak Bertindak Tegas
-
'Nanti Diedit-edit!' Arsul Sani Pamer Ijazah S3 Asli, Tapi Takut Difoto Wartawan
-
Seribu Keluarga Lulus Jadi PKH, Gubernur Ahmad Luthfi Dorong Kemandirian Warga
-
Apresiasi Kejujuran, KPK Undang 6 Siswa SD Penemu Ponsel untuk Podcast Antikorupsi
-
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Hakim MK Arsul Sani Buka Suara: Nanti Diedit-edit, Saya Pusing