Suara.com - Mungkin masih cukup banyak yang mengingat nama Umar Patek, nama yang mencuat saat kejadian Bom Bali 1 beberapa tahun lalu. Kini, ia dikabarkan bahwa telah mendapatkan pembebasan bersyarat, setelah menjalani masa tahanannya. Tapi untuk yang belum mengenal sosoknya, tentu bertanya-tanya siapa Umar Patek sebenarnya.
Siapa Umar Patek?
Umar Patek, seorang pria yang lahir tahun 1970 lalu ini merupakan salah satu dari beberapa orang yang terlibat dalam peristiwa Bom Bali 1, yang terjadi pada tahun 2002, 20 tahun yang lalu. Pada periode waktu tertentu, namanya sempat jadi buronan paling dicari, bahkan oleh pemerintah Amerika Serikat.
Informasi terkait keberadaan Umar Patek kala itu dihargai sebesar 1 juta dollar AS oleh pemerintah negeri Paman Sam.
Sepak terjangnya dalam dunia terorisme cukup panjang. Ada medio 2005, dikabarkan ia berada di area Mindanao, tempat pertama yang dituju untuk melarikan diri dari Indonesia. Tidak lama berselang, ia bergabung dengan kelompok Abu Sayyaf yang dipimpin oleh Khaddafy Janjalani, yang terkait dengan kelompok Al Qaeda di Filipina.
Pada Agustus 2011, ia kemudian ditangkap di Pakistan. Ia bersama istrinya kemudian diterbangkan dengan pesawat khusus, karena dinilai melanggar hukum keimigrasian di Pakistan. Sesampainya di Indonesia ia ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, beserta dengan istrinya, Rukiyah.
Terkait dengan Bom Bali 1
Dakwaan yang diberikan padanya mengenai Bom Bali 1 kemudian diakui olehnya. Ia berperan dalam rangka merakit bom yang digunakan pada peristiwa tersebut, yang memakan banyak korban jiwa dan kerusakan.
Di tahun 2009, ia bekerja bersama dengan Dulmatin, teroris lain yang kemudian tewas. Terkait dengan kesalahannya ini, jaksa penuntut umum kemudian mendakwa Umar Patek sebagai perakit bom dalam peristiwa itu.
Baca Juga: Punya Daya Ledak Tinggi, Mantan Teroris Sebut Bom di Polsek Astanaanyar Berbahan The Mother Of Satan
Vonis dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat selama 20 tahun penjara potong masa tahanan pada Umar Patek. Hal ini karena majelis hakim menilai ia terbukti terlibat jaringan terorisme, dan bersalah dengan melanggar enam dakwaan jaksa penuntut umum.
10 tahun berselang setelah putusan tersebut, kini Umar Patek mendapatkan program pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM. Namun demikian, pembebasan bersyarat ini tetap mengharuskannya mengikuti program bimbingan di Badan Pemasyarakatan Surabaya, hingga 29 April 2030 nanti.
Itu tadi, sekilas mengenai siapa Umar Patek yang bisa dibagikan dalam artikel singkat ini. Semoga menjadi bacaan yang berguna untuk Anda, dan selamat melanjutkan aktivitas Anda berikutnya
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
Terkini
-
Uang Cicilan Rp 1,3 Miliar Disita KPK, Mercy BJ Habibie Batal Jadi Milik Ridwan Kamil
-
Disentil Buruh karena Lambat, DPR Janji Bikin UU Ketenagakerjaan Baru Secara Terbuka
-
Pimpinan DPR RI Terima Draf RUU Ketenagakerjaan dari Koalisi Serikat Buruh
-
Fokus Infrastruktur, Pemprov Jateng Terus Kebut Perbaikan Jalan pada 2025
-
Cukai Rokok 2026 Tidak Naik, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Mau Industri Kita Mati
-
Gibran Belajar Makan Empek-empek, Dokter Tifa Meledek: Pejabat Jadi Babu dan Babysitter ABK?
-
Mobil Mercy Antik B.J. Habibie Seret Ridwan Kamil ke Pusaran Korupsi, KPK Pastikan Panggil RK
-
Eks Pegawai KPK Ungkap Kisah Pilu Ibu Muda Ditahan Kasus Demo Agustus: Bayinya Terpaksa Putus ASI!
-
Alarm untuk Roy Suryo? Denny Darko Ramal Polemik Ijazah Jokowi Berakhir Bui: Mereka Akan Lupa Diri
-
Kabar Buruk! ICW Sebut Selama 2024; Kerugian Negara Tembus Rekor Rp279 T, Kinerja Aparat Anjlok