Hisyam bin Alizein alias Umar Patek akhirnya mendapatkan bebas bersyarat pada Rabu (7/12/2022).
Napi terorisme ini kini mendapat status baru sebagai klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya.
Umar Patek telah menjalani program dideradikalisasi.
Akan tetapi pembebasan bersyaratnya ini telah memicu kemarahan khususnya di Australia.
Seperti diketahui 88 warga Australia menjadi korban jiwa dari serangan bom mematikan di Bali ini.
Total ada 202 orang dari 21 negara tewas dalam ledakan pada 12 Oktober 2002.
"Iya benar, yang bersangkutan sudah bebas," ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya, Jalu Yuswa Panjang, Kamis (8/12/2022).
Namun demikian Umar Patek masih harus mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030.
Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut," ucapnya.
Baca Juga: Link Live Streaming Kroasia vs Brasil di Perempat Final Piala Dunia 2022 Malam Ini
Penyintas Marah
Warga Australia yang menjadi penyintas Bom Bali 2022 tak akan pernah melupakan kejadian maut ini, sebagaimana warga Indonesia dan Bali pada khususnya.
Seorang pria Australia, Andrew Csabi mengaku mendapatkan amputasi akibat kejadian tersebut.
"Hidup saya berubah selamanya," kata pria Australia Andrew Csabi kepada BBC.
Sedangkan Jan Laczynski, warga Australia yang kehilangan lima temannya dalam pengeboman itu.
Ia salah satu yang terkejut dan marah atas pembebasan pelaku Bom Bali ini.
"Orang ini mendapatkan hidupnya kembali. Bagi banyak dari kita, kita tidak akan pernah mendapatkan hidup kita kembali," katanya kepada BBC.
"Mengerikan. Mengerikan. Itu salah."
Seperti diketahui, Insiden bom Bali ini menjadi serangan teror paling mematikan di Indonesia.
Umar Patek dituduh sebagai pembuat bom untuk Jemaah Islamiah (JI)--sebuah kelompok yang terinspirasi oleh al-Qaeda dan menghabiskan hampir satu dekade dalam pelarian.
Dia dipenjara selama 20 tahun pada 2012, menjalani lebih dari setengah hukuman awalnya.
Namun demikian kini, oihak berwenang Indonesia mengatakan, dia tidak lagi menimbulkan ancaman dan memenuhi syarat untuk dibebaskan setelah serangkaian pengurangan hukuman karena perilaku yang baik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Ancaman Pelarangan Vape Dinilai Bisa Matikan UMKM dan Ratusan Ribu Lapangan Kerja
-
Sampah Kiriman Penuhi Pantai Kedonganan Bali
-
Perkuat Fondasi Kelistrikan Nasional, PLN Enjiniring Akselerasi Transformasi Digital dan SDM
-
Madura United Tak Berdaya di GBLA, Pelatih Soroti Kegagalan Tim Eksekusi Taktik
-
Danantara Gaspol Bentuk Holding BUMN Maskapai, Target Semester I-2026 Rampung
-
Sambut Momen Lebaran dengan Parfum Berteknologi Adaptif Unik, Aroma Manisnya Bikin Nyaman Seharian
-
Tekan Angka Kecelakaan Kerja, SMGR Catat Nihil Fatalitas di Seluruh Pabrik
-
Dilan Janiyar Skakmat Ratu Rizky Nabila, Tegas Tolak Tuduhan Gimik Pacaran
-
Naik Tipis, CIMB Niaga Raup Laba Rp6,93 Triliun
-
Ronald Koeman Jr Akhirnya Bahas Rumor ke Persib Bandung: Saya Terbuka, tapi...