Suara.com - Deddy Corbuzier telah diberi pangkat Letnan Kolonel Tituler oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Pangkat tersebut secara otomatis akan membuat Deddy kehilangan hak pilihnya.
Juru Bicara Menhan Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa Deddy terikat pada aturan militer setelah diberi gelar tersebut. Tak terkecuali mengenai hak pilihnya yang hilang dalam Pemilu 2024.
"Deddy Corbuzier akan terikat dengan aturan militer, termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas," jelas Dahnil saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (10/12/2022).
Dahnil mengatakan, alasan Deddy diberi gelar Letnan Kolonel Tituler karena yang bersangkutan dinilai memiliki kemampuan yang dibutuhkan TNI. Ini terkait dengan bakatnya di media sosial dalam menyebarkan pesan-pesan kebangsaan.
"Deddy diberikan kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI," ujar Dahnil.
"(Kemampuannya) yakni kapasitas komunikasi di sosial media, kemampuan, dan 'performance' DC tersebut akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI," lanjutnya.
Adapun pemberian pangkat terhadap Deddy itu disahkan langsung oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Sementara terkait dasar hukum pemberian pangkat kepada Deddy Corbuzier, Dahnil menyebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.
Menurut PP tersebut, pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal.
Baca Juga: Apa Makna Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier dari Prabowo Subianto?
Penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b menuliskan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya.
Adapun jabatan yang dipangku orang dengan pangkat tituler, serendah-rendahnya Letnan Dua.
Pangkat tituler diberikan kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.
Tugas jabatan keprajuritan tertentu tersebut merupakan tugas jabatan di lingkungan TNI yang mutlak diduduki perwira, seperti perwira rohani atau perwira korsik.
Penggunaan pangkat tituler sendiri hanya berlaku selama penerima memangku jabatan keprajuritan.
Setelah orang yang menerima pangkat tituler tak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat tersebut akan dicabut.
Berita Terkait
-
Apa Makna Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier dari Prabowo Subianto?
-
Kemenhan: Letnan Kolonel Deddy Corbuzier Punya Kemampuan Khusus yang Dibutuhkan TNI
-
Akbar Faizal Kritik Keras Pemberian Letkol Tituler ke Deddy Corbuzier: Negeri Suka-suka
-
Duet Prabowo-Ganjar Dijagokan Menang Pilpres Tapi Belum Tentu Direstui PDIP
-
Dapat Pangkat Letkol dari Prabowo Subianto, Deddy Corbuzier Dicibir: Apa Fungsi Anda...
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Waspada! Bahaya Tersembunyi Chatbot AI yang Dipakai Anak Muda untuk 'Mendiagnosis' Kesehatan Mental
-
Drama Tumbler Hilang Makin Panjang: Setelah Petugas KAI, Kini Anita Diduga Ikut Kehilangan Pekerjaan
-
Dokter Tifa Jawab Isu RRT Retak Usai Jadi Tersangka: Kami Tetap Solid, Ini Cuma Strategi!
-
Utang Rp500 Ribu Berujung Maut: Dibentak dan Diludahi, SA Gorok Leher Teman Saat Tertidur
-
Rencana Kubur Gagal, Ketakutan yang Memuncak: Ini Jejak Gelap Alex Tutupi Kematian Alvaro
-
Pengacara Ungkap Arya Daru Pangayunan Check In dengan Wanita V, Minta Kasus Naik Sidik
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Kebakaran Maut Hong Kong: 44 Tewas Terpanggang, 279 Hilang, Kelalaian Renovasi Jadi Penyebab?
-
Polri Prediksi 2,9 Juta Kendaraan Keluar Jakarta Saat Libur Nataru, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Kebakaran Dahsyat di Hong Kong: 2 WNI Tewas, Ratusan Orang Masih Hilang