Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami aliran dana dugaan suap dan gratifikasi dari perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) yang menjerat pejabat Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan selain mendalami aliran dana, penyidik turut menelusuri pemberian mobil mewah dalam perkara ini. Penelusuran dilakukan terhadap tiga orang saksi.
"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penerimaan uang dan kendaraan mewah oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (29/11/2022).
Adapun ketiga saksi yang diperiksa adalah Mukaffi Jemi Naratama, pegawai PT Aria Citra Mulia periode 2014-2021, serta dua pengacara yaitu, Masnen Gustian dan Neshawaty Arsjad.
Ali bilang pemeriksaan dilangsungkan penyidik KPK di Polda Kalimantan Barat pada Senin (28/11) kemarin. Disebutkan pada pemeriksaan itu harusnya KPK mencecar lima orang saksi, namun dua orang lainnya mangkir. Keduanya adalah Dewi Ariati seorang ibu rumah tangga, dan Yayanti seorang karyawan swasta.
Suap Mobil Mewah
Pada Rabu (23/11) lalu, KPK menyebut AKBP Bambang Kayun Bagus diduga menerima uang milyaran rupiah hingga mobil mewah.
"Diduga tersangka terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah," kata Ali Fikri.
KPK telah menetapkan Bambang dan juga pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Baca Juga: KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Suap Pejabat Polri AKBP Bambang Kayun Bagus
KPK sebelumnya membenarkan sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.
"Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan juga dari pihak swasta," tambah Ali.
Ali mengatakan KPK secara resmi akan menyampaikan identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan dinyatakan cukup. Selain itu, KPK juga meyakini Polri akan mendukung upaya proses penyidikan yang sedang ditangani tersebut.
"Sebagai upaya menjaga muruah lembaga atas tindakan oknum anggotanya yang diduga melakukan korupsi tersebut," ujar Ali.
Sementara itu, terkait penetapan sebagai tersangka oleh KPK, Bambang telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dikutip dari laman https://sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Bambang mendaftarkan permohonan praperadilan pada Senin (21/11) dengan klasifikasi perkara sah atau tidak tidaknya penetapan tersangka. Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Stok AS Melonjak
-
Kiper Muda Rizki Nurfadilah Korban TPPO: Disiksa hingga Disuruh Nipu Orang China
-
10 Mobil Bekas Pilihan Terbaik buat Keluarga: Efisien, Irit dan Nyaman untuk Harian
-
Penyebab Cloudflare Down, Sebabkan Jutaan Website dan AI Lumpuh
-
Format dan Jadwal Babak Play Off Piala Dunia 2026: Adu Nasib Demi Tiket Tersisa
Terkini
-
Mayat Membusuk Terbungkus Plastik Ditemukan di Kebun Pisang Cikupa, Polisi Buru Identitas Korban
-
Indonesia Smart Nation Awards 2025: Momentum Penghargaan Bagi Daerah dengan Inovasi Unggulan
-
Angin Segar atau Jalan Pintas? Dosen UGM Bongkar Ironi di Balik Lonjakan Lowongan Kerja Luar Negeri
-
Dramatis! Pelajar SMP Terseret Arus Deras Kali di Koja, Aksi Heroik Bhabinkamtibmas Selamatkan Nyawa
-
Ironi Dana Iklim: Hanya 10 Persen Kembali ke Kampung Masyarakat Adat
-
Usulan Revisi PLTU Dianggap Ancam Ekonomi dan Transisi Energi: Mengapa?
-
Hampir Dua Pekan, Enam Korban Ledakan SMAN 72 Masih Dirawat: Bagaimana dengan Pelaku?
-
Kematian Kacab Bank: Polisi Tambah Pasal Pembunuhan, Tiga Anggota Kopassus Jadi Tersangka
-
Ketua KPK Buka Suara Soal 'Tukar Guling' Perkara dengan Kejagung: Ini Bukan Kesepakatan!
-
Menteri PANRB: Birokrasi Indonesia Harus Terus Adaptasi Terhadap Tren, Menuju Indonesia Emas 2045