News / Nasional
Senin, 12 Desember 2022 | 14:36 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah menjadikan Yosua sebagai kepala rumah tangga (karungga) di rumah Ferdy Sambo.

"Saya tidak pernah menjadikan Yosua (sebagai) karungga," kata Putri Candrawathi ketika menyampaikan kesaksian dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

Pernyataan itu diberikan Putri untuk menjawab pertanyaan hakim mengenai ada tidaknya istilah karungga yang tersemat untuk Brigadir J.

Putri menjelaskan kemungkinan Yosua mendapatkan sebutan karungga berawal dari para ADC (aide-de-camp/asisten pribadi atau sekretaris dari orang berpangkat tinggi) yang menyebutnya sebagai karungga karena membantu kas operasional untuk pengadaan-pengadaan rumah tangga.

"Mohon izin, Yang Mulia. Mungkin ADC yang menyatakan Yosua karungga karena membantu kas operasional. Untuk pengadaan-pengadaan rumah tangga dikelola Yosua. Mungkin atas dasar itu mereka menyebutnya karungga," jelas istri Ferdy Sambo itu.

Ia mengaku tidak tahu menahu ada istrilah jabatan karungga di antara para ajudan dan ART Ferdy Sambo.

Putri lantas bercerita bagaimana awal mula Yosua menjadi sopirnya, yakni mulai Oktober 2021.

Awalnya, Ferdy Sambo menunjuk Yosua menjadi sopirnya karena Putri memiliki aktivitas sebagai bendahara umum pengurus pusat organisasi Bhayangkari.

"Kebetulan saya adalah bendahara umum Bhayangkari pengurus pusat, jadi aktivitas untuk ke kantor Bhayangkari. Jadi, Pak Ferdy Sambo menunjuk Dik Yosua sebagai driver saya," kata Putri.

Baca Juga: Sakit Hingga Terjatuh di Magelang, Putri Candrawathi Ngaku Bisa Bangun Usai Minum Wedang Jahe Buatan Susi

Ia lantas menjelaskan tugas yang dilakukan Brigadir J selama bertugas mendampingi Putri dalam berkegiatan di Bhayangkari.

"Yosua ini biasanya berhubungan dengan staf Bhayangkari untuk menerima laporan-laporan keuangan yang di mana saya setiap minggunya harus menandatangani dan saya juga harus mengembalikan laporan tersebut kepada Ibu Kapolri," tutur Putri melanjutkan.

Dalam persidangan ini, Putri Candrawathi dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Load More