Suara.com - Bharada E atau Richard Eliezer menyangsikan sejumlah kesaksian yang disampaikan Putri Candrawathi dalam sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Salah satu kesaksian tersebut mengenai bantahan Putri soal pemberian uang dan ponsel genggam sebagai hadiah usai membantu pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Menurut Richard, bantahan Putri tidak benar. Sebab, sudah ada bukti berupa foto yang menunjukkan gambar tangan Putri dan kaki suaminya.
"Ibu PC mengatakan tidak tahu tentang pemberian uang dan HP padahal tadi sudah ada bukti. Mungkin besok akan dihadirkan," kata Richard menanggapi kesaksian Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
"Foto tersebut ada gambaran tangan Ibu PC menggunakan gelang yang saat ini Ibu PC pakai juga ada potongan kaki dari Pak FS memakai sendal," sambungnya.
Sebelumnya, Putri membantah keterangan yang menyebut bahwa dirinya memberikan uang kepada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Merujuk pada dakwaan JPU Richard disodorkan uang sebesar Rp1 miliar dan Rp500 juta kepada Kuat dan Ricky.
Masih dalam dakwaan, uang tersebut disodorkan di rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling III beberapa hari setelah penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Putri membantah ketika majelis hakim mengkonfirmasi soal penyerahan uang kepada mereka bertiga.
"Kapan saudara menyerahkan uang kepada mereka bertiga?" tanya Hakim.
"Saya tidak pernah menyerahkan uang kepada mereka," jawab Putri.
"Soal Bharada E dapat Rp1 miliar, RR dan Kuat masing-masing Rp500 juta?" cecar hakim.
Baca Juga: Putri Candrawathi Bantah Berikan Uang dan HP ke Bharada E Hingga Kuat Maruf Usai Penembakan Yosua
"Saya tidak tahu," beber Putri.
"Kapan memberikan HP kepada mereka semua?" tanya hakim.
"Saya tidak pernah memberikan HP," tutup Putri.
Serahkan Uang dan HP
Ferdy Sambo dan istrinya menjanjikan imbalan uang serta memberi IPhone 13 Pro Max kepada Richard, Ricky, dan Kuat Maruf. Hadiah itu diberikan setelah mereka membantu membunuh Yosua.
Hal itu terungkap berdasar surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno