Suara.com - Deddy Corbuzier diangkat sebagai Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI Angkatan Darat (AD) oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto beberapa waktu lalu. Penetapan ini membuatnya bisa memiliki hak yang sama dengan TNI lainnya.
Deddy disebut akan menerima hak sesuai pangkat dan jabatannya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Kisdiyanto. Ia mengatakan Deddy mendapatkan gaji, tunjangan jabatan dan keluarga, serta plat TNI.
Rincian mengenai hak yang akan diterima oleh Deddy Corbuzier masih belum jelas. Namun, apabila benar memperoleh gaji hingga tunjangan sesuai dengan pangkat, ada beberapa informasi terkait besarannya.
Jabatan TNI AD dibagi menjadi tiga golongan pangkat, yakni tamtama, bintara, dan perwira. Penentuan ini tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.
Sementara soal gaji dan tunjangan tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Adapun pangkat Letnan Kolonel (Letkol) yang diperoleh Deddy Corbuzier masuk ke dalam jajaran perwira menengah. Besaran gaji untuk pangkat ini dimulai dari angka Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
Kemudian, untuk tunjangan prajurit TNI AD tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Besarannya dibagi sesuai kelas jabatan dan berikut daftarnya.
- KSAD atau Kepala Staf TNI Angkatan Darat Rp 37.810.500
- Kasum atau Kepala Staf Umum dan Wakasad atau Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Rp 34.902.000- Golongan 17 Rp 29.085.000
- Golongan 16 Rp 20.695.000
- Golongan 15 Rp 14.721.000
- Golongan 14 Rp 11.670.000
- Golongan 13 Rp 8.562.000
- Golongan 12 Rp 7.271.000
- Golongan 11 Rp 5.183.000
- Golongan 10 Rp 4.551.000
- Golongan 9 Rp 3.781.000
- Golongan 8 Rp 3.319.000
- Golongan 7 Rp 2.928.000
- Golongan 6 Rp 2.702.000
- Golongan 5 Rp 2.493.000
- Golongan 4 Rp 2.350.000
- Golongan 3 Rp 2.216.000
- Golongan 2 Rp 2.089.000
- Golongan 1 Rp 1.968.000
Atas dasar ini, banyak orang yang merasa heran mengapa Deddy Corbuzier bisa ikut menerima hak tersebut. Hal ini dikarenakan ia bukan seorang tentara. Namun, hal itu rupanya sudah sesuai dengan regulasi secara resmi.
Pemberian pangkat tituler TNI salah satunya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan. Disana dijelaskan bahwa pemiliknya bisa menerima hak berupa tunjangan.
Baca Juga: Menegangkan! Detik-detik TPNPB-OPM Tembakkan Peluru ke Arah Aparat TNI-Polri di Tengah Hutan
Menurut Pasal 9 PP tersebut, warga negara yang menerima pangkat militer tituler berhak diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan peraturan Menteri. Namun, bisa saja dibatalkan apabila Peraturan Pemerintah menetapkan hal lain.
Kabar pemberian hak tunjangan kepada Deddy Corbuzier sebagai Letkol Tituler itu menerima kritik dari mantan Menteri Perikanan dan Kelautan, Susi Pudjiastuti. Melalui akun Twitternya, ia mengatakan jika uang tersebut lebih baik diberikan kepada anggota TNI yang membutuhkan.
"(dalam bahasa Inggris) Deddy, anda tidak membutuhkan keuntungan finansial itu. Sumbangkan langsung kepada orang-orang di TNI yang membutuhkan," tulis Susi melalui akun @susipudjiastuti, Senin (12/12/22).
Cuitan Susi yang mengutip unggahan sebuah berita itu direspon ribuan warganet. Mereka seolah setuju dengan pernyataan tersebut dan menyayangkan institusi TNI yang memilih Deddy sebagai Letkol.
"Kalo kementrian butuh memperluas informasi cukup beriklan aja atau bayar konten kreator. Jangan seperti ini.. jaga perasaan prajurit dan masyarakat yg gagal menjadi prajurit..mereka mungkin berdarah2 memperjuangkan posisi letkol," tulis seorang warganet.
Tag
Berita Terkait
-
Menegangkan! Detik-detik TPNPB-OPM Tembakkan Peluru ke Arah Aparat TNI-Polri di Tengah Hutan
-
Ayah Yessy Ternyata Anggota TNI, Dedi Mulyadi: Lebih Tinggi Pangkatnya dari Bapak Saya
-
Tok! DPR Berhentikan Andika Perkasa, Lalu Setujui Yudo Margono jadi Panglima TNI
-
Masuk TNI Lewat Jalur Podcast? Ini Perbandingan Prestasi Penerima Pangkat Tituler Sebelum Deddy Corbuzier
-
Diangkat Sebagai Letkol TNI Tituler, Deddy Corbuzier Terima Banyak Cibiran
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Drama Mudik di Senen: Ditipu Tiket Rp540 Ribu, Pasutri Beruntung Diselamatkan Aksi Cepat Polisi
-
Iran Serang Yerusalem Barat, Haifa, dan Pangkalan AS di UEA dalam Fase Lanjutan Operasi Militer
-
Nelayan Terombang-ambing 15 Jam di Perairan Manokwari, Tim SAR Turun Tangan
-
Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik
-
Misteri Hutan Batumeungpeuk, Kerangka Manusia Tanpa Identitas Gegerkan Warga Banjarwangi Garut
-
Bamsoet: Negara Bukan Dalang Teror Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
H-1 Lebaran, Loket Bus di Terminal Pulo Gebang Mulai Tutup
-
Korlantas Hentikan One Way Nasional Mudik Lebaran 2026, Lalu Lintas Kembali Normal
-
Agenda Lebaran Prabowo 2026: Takbiran di Sumut, Salat Id di Aceh
-
Gelar Apel Kelistrikan Nasional, Dirut PLN: 72.053 Personel Siaga Jaga Keandalan Listrik Idulfitri