Suara.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) sejumlah Rp 600 ribu oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dapat dicairkan terakhir pada 20 Desember 2022 mendatang. Bagi penerima BSU masih ada waktu untuk segera mencairkan dana tersebut. Lantas bagaimana caranya? Simak ulasannya berikut ini.
Pencairan BSU ini disalurkan langsung melalui PT Pos Indonesia setelah pencairan dilakukan melalui Bank Himbara. Pencairan BSU di Kantor Pos dilakukan kepada 776.556 orang pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan.
Cara Mencairkan BSU di Kantor Pos
Berikut ini langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mencairkan BSU sebesar Rp600.000 di Kantor Pos:
1. Pekerja/buruh penerima dapat langsung ke kantor pos atau lokasi pembayaran di perusahaan
2. Penerima dapat menunjukkan kode barcode atau QR code yang ditampilkan melalui aplikasi Pospay. Bagi yang tidak memiliki handphone, akan dibantu pengecekan penerima melalui petugas
3. Petugas melakukan scan QR code dan memverifikasi data penerima BSU dan identitas fisik penerima BSU
4. Lalu ada pengambilan foto e-KTP asli penerima BSU
5. Apabila verifikasi dan validasi telah benar, maka akan dilakukan pengambilan foto penerima BSU
Baca Juga: Cuma Bawa KTP ke Kantor Pos Dapat Rp 600 Ribu, Segera Cairkan BSU Sebelum 20 Desember!
6. Penerima BSU dapat menandatangani kuitansi dan uang bantuan diserahkan kepada penerima
Cara Cek Penerima BSU melalui Pospay
Bagi Anda yang memastikan bahwa telah ditetapkan sebagai penerima BSU, dapat melakukan pengecekan melalui laman www.bsu.kemnaker.go.id, www.bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau melalui aplikasi Pospay. Berikut ini cara cek penerima BSU yang bisa Anda lakukan melalui aplikasi Pospay:
1. Pertama unduh aplikasi Pospay melalui App Store atau Play Store
2. Buka aplikasi dan klik tombol (i) pada tampilan log in dan klik logo Kemnaker
3. Selanjutnya pilih BSU Kemnaker 1 di kolom “Jenis Bantuan”
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
Polisi Mulai Olah TKP Pasar Induk Kramat Jati, Warga Dilarang Mendekat
-
Pasar Jaya Gerak Cepat, Penampungan 350 Pedagang Kramat Jati Siap dalam 3 Hari
-
Habib Syakur: Gosip Dito Ariotedjo-Davina Tak Boleh Tutupi Fokus Bencana Sumatra
-
Toko Plastik Simpan Karbit Diduga Sumber Api Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
-
Kemenbud Resmikan Buku Sejarah Indonesia, Fadli Zon Ungkap Isinya
-
Respons Imbauan Mensos Donasi Bencana Harus Izin, Legislator Nasdem: Jangan Hambat Solidaritas Warga
-
Pagi Mencekam di Pasar Kramat Jati, 350 Kios Pedagang Ludes Jadi Arang Dalam Satu Jam
-
Antisipasi Bencana Ekologis, Rajiv Desak Evaluasi Total Izin Wisata hingga Tambang di Bandung Raya
-
Ketua Komisi III DPR: Perpol 10 Tahun 2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK
-
Kuasa Hukum Jokowi Singgung Narasi Sesat Jelang Gelar Perkara Ijazah Palsu