Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan masih terus menggulirkan Bantuan Subsidi Upah alias BSU. Hanya dengan bermodalkan KTP, pekerja bisa mendapatkan BSU sebesar Rp 600 ribu yang diambil di Kantor Pos.
Perlu diingat, pencairan BSU Rp 600 ribu terakhir pada 20 Desember 2022. Oleh karenanya, para pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU namun tidak memiliki rekening bank Himbara diimbau segera mendatangi Kantor Pos untuk pencairan.
Ketua Satgas Bansos PT Pos Indonesia (Persero), Hendra Sari mengatakan, ada konsekuensi berat yang harus diterima oleh para pekerja yang tidak mencairkan BSU di Kantor Pos sebelum tanggal 20 Desember. Mereka terancam dicoret sebagai penerima bantuan di tahun-tahun yang akan datang.
"Penerima yang tidak mengambil BSU, maka sangat besar kemungkinan akan tercatat dan tidak akan menerima lagi BSU tahun berikutnya," ujar Hendra.
Nantinya para pekerja penerima BSU yang tidak mencairkan uang di Kantor Pos akan dikumpulkan kemudian dikembalikan ke negara.
Hingga akhir November tercatat masih ada sekitar 1 juta pekerja yang belum mencairkan BSU di Kantor Pos.
Lantas, bagaimana cara mencairkan BSU di Kantor Pos? Ikutilah panduan selengkapnya di bawah ini.
Cara Mencairkan BSU di Kantor Pos
1. Masyarakat yang dinyatakan berhak menerima BSU akan dihubungi oleh ketua RT atau pemerintah desa setempat.
2. Penerima hanya perlu membawa tiga berkas berupa KTP, KK, dan undangan dari pemerintah desa atau RT/ RW setempat untuk mencairkan bantuan tunai ke Kantor Pos terdekat.
3. Sesampainya di Kantor Pos, ambil nomor antrean dan serahkan semua berkas ketika nomor dipanggil.
4. Setelah petugas melakukan verifikasi, penerima manfaat dapat mengambil BLT BBM senilai Rp600.000 per penerima.
Untuk mengetahui apakah anda terdaftar dalam DTKS dan berhak menerima bantuan subsidi upah, cek nama di laman cekbansos.kemensos.go.id. Jika nama tidak terdaftar dan ingin mengajukan diri maka bisa melakukan langkah-langkah di bawah ini.
1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Playstore
2. Klik menu Daftar Usulan kemudian pilih Tambah Usulan
Berita Terkait
-
Terakhir 20 Desember, Ini Cara Ambil BSU di Kantor Pos Sebelum Hangus!
-
Kemnaker Bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos Genjot Penyaluran Dana BSU
-
Hacker China Berhasil Curi Puluhan Juta Dolar Dana Bansos Covid AS
-
4 Cara Klaim BSU di Kantor Pos, Syaratnya Sangat Mudah
-
Waduh! Belum Sempat Dibagikan, Dana BLT Rp 149 Juta Di Bengkulu Malah Dicuri Komplotan Penyamun
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
Terkini
-
Polisi Sebut Habib Bahar Ikut Lakukan Pemukulan di Kasus Penganiayaan Banser
-
Riza Chalid Diburu Interpol, Kerry Andrianto: Ayah Tak Tahu Apa-apa
-
Uji Coba Digitalisasi Bansos di Banyuwangi Diklaim Sukses, Angka Salah Sasaran Turun Drastis
-
Tak Sendiri, Habib Bahar Ternyata Tersangka Keempat Kasus Penganiayaan Banser!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
-
Waspada Tren 'Whip Pink, Kepala BNN Singgung Risiko Kematian: Secara Regulasi Belum Masuk Narkotika
-
Anggaran Mitigasi Terbatas, BNPB Blak-blakan di DPR Andalkan Pinjaman Luar Negeri Rp949 Miliar
-
Berduka dari Abu Dhabi, Megawati Kenang Kesederhanaan Keluarga Jenderal Hoegeng dan Eyang Meri
-
KPK Panggil Eks Dirut Pertamina Elisa Massa Manik Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
-
Kolegium Dokter Harus Independen! MGBKI Kritik Kemenkes 'Kaburkan' Putusan Penting Ini