Suara.com - Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais menegaskan bahwa partainya bakal melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu usai dinyatakan tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Partai Ummat tetap akan mengupayakan jalan-jalan yang masih bisa ditempuh, terutama membawa gugatan Partai Ummat ke Bawaslu," kata Amien Rais dalam konferensi persnya, Rabu (15/12/2022) malam.
Amien mengaku telah membentuk tim advokasi hukum yang diketuai oleh Prof Denny Indrayana dalam melakukan perlawanannya usai dinyatakan tak lolos sebagai peserta Pemilu.
"Kami telah membentuk tim advokasi hukum yang diketuai oleh Pro Denny Indrayana. Kami Partai Ummat tidaklah pernah putus asa," katanya.
Ia menegaskan, jika Partai Ummat memiliki prinsip perjuangan yakni menyeru untuk kebaikan dan mencegah kemungkaran serta menegakkan keadilan dan melawan kedzaliman.
"Jadi dua prinsip moral keagamaan ini sudah terserap di dalam anggaran dasar Partai Ummat," tuturnya.
Lebih lanjut, eks Ketua MPR RI ini mengatakan, bahwa partainya tetap akan berusaha keras untuk mendapatkan hak sipil, hingga hak konstitusionalnya. Partai Ummat menegaskan akan bangkit kembali.
"Kita tetap bergairah, kita tetap komitmen penuh untuk mendapatkan hak-hak sipil, hak-hak konstitusional, hak-hak demokrasi kita. Jadi seperti kita telah dipukul knock down, tapi kemudian bangkit kembali, syukur-syukur ada second wind dalam istilah perboxingan itu," imbuh dia.
Tak Lolos Pemilu
Sebelumnya, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat kepengurusan partai politik sebagai calon peserta Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Partai besutan Amien Rais tersebut dinyatakan tak memenuhi syarat di dua Provinsi yakni di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara atau Sulut.
Hasil itu diketahui dalam rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi nasional verifikasi penetapan partai peserta Pemilu 2024 yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).
Awalnya dalam rapat pleno terbuka ini masing-masing KPU daerah diberikan kesempatan untuk menyampaikan hasil rekapitulasi verifikasi. Kemudian sampai pada penyampaian KPU Provinsi NTT.
"Partai Ummat, syarat minimal 17, wilayah memenuhi syarat 12, kesimpulan tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU NTT Thomas Dohu.
Pada Provinsi NTT hanya Partai Ummat yang dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual dalam hal ini kepengurusan. Sementara 17 partai lainnya dinyatakan memenuhi syarat.
Kemudian Partai Ummat lagi-lagi dinyatakan tak memenuhi syarat pada Provisi Sulawesi Utara.
"Partai Ummat syarat minimal 11 wilayah MS 1, kesimpulan tidak memenuhi syarat," Ketua KPU Sulawesi Utara Meidy Y. Tinangon dalam rapat pleno.
Dengan begitu, kesimpulan 17 partai politik dengan 9 diantaranya partai politik parlemen dianggap memenuhi syarat verifikasi faktual di 34 Provinsi di Indonesia.
Berita Terkait
-
Partai Ummat Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Amien Rais: Kami Merasakan Ketidakadilan, Sengaja Disingkirkan!
-
Sah! Cuma 17 Partai Politik Lolos Sebagai Peserta Pemilu 2024
-
Partai Ummat Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024, Tuding Ada Manipulasi Data
-
Darftar Partai Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Tak Lolos
-
Tak Lolos Ikut Pemilu 2024, Partai Ummat Besutan Amien Rais Meradang, Gugat ke Bawaslu
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi