Suara.com - Tanggal 22 Desember setiap tahunnya dirayakan sebagai Hari Ibu oleh seluruh masyarakat di Indonesia. Namun, tak sedikit orang yang penasaran mengenai apa hukum merayakan Hari Ibu menurut Islam.
Beberapa pihak mengklaim merayakan Hari Ibu hukumnya haram. Namun ada pula yang menilai hukum merayakan Hari Ibu adalah mubah atau diperbolehkan.
Menjawab segala kegelisahan di kalangan masyarakat, pendakwah Buya Yahya melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV mengurai hukum merayakan Hari Ibu menurut Islam.
Buya Yahya menyebutkan, dalam ajaran Islam tidak dikenal dengan istilah perayaan Hari Ibu. Meski tak ada perayaan Hari Ibu, Islam mengajarkan umatNya untuk selalu mengingat ibu setiap saat.
Salah satu cara Islam mengajarkan umat Muslim untuk selalu mengingat ibu adalah dengan anjuran mendoakan ibu setiap selesai sholat lima waktu.
"Dalam Islam lebih daripada itu (perayaan Hari Ibu). Merayakan hari ibu setiap saat, tidak hanya setahun sekali," ujar Buya Yahya.
Tak sampai disitu, Islam juga sangat memuliakan wanita dan ibu. Posisi ibu berada lebih tinggi dibandingkan dengan ayah. Hal ini tertuang dalam hadist riwayat Bukhari dan Muslim yang artinya berikut ini.
Seseorang datang kepada Rasululullah saw dan bertanya, "Wahai Rasulullah, kepada siapa aku harus berbakti pertama kali? Rasulullah saw pun menjawab, "Ibumu!". Orang tersebut kembali bertanya, "Kemudian siapa lagi?" Rasulullah saw menjawab, "Ibumu!" Orang tersebut bertanya kembali, "Kemudian siapa lagi?" Beliau menjawab, "Ibumu" Orang tersebut masih bertanya, "Kemudian siapa lagi?" Rasulullah saw pun menjawab, "Kemudian ayahmu" (HR. Bukhari no.5971 dan Muslim no. 2548).
Lantas, apa hukum merayakan Hari Ibu menurut Islam? Buya Yahya memperbolehkan umat Muslim merayakan Hari Ibu dengan satu syarat.
"Boleh-boleh saja, asalkan makna dan isi dari perayaan ini adalah untuk memuliakan ibu," lanjut Buya Yahya.
Momen Hari Ibu yang diperingati setiap tanggal 22 Desember di Indonesia bisa menjadi ajang untuk mengingat dan memuliakan sosok ibu. Namun, perlu diingat bahwa mengingat dan memuliakan ibu tidak hanya dilakukan satu hari dalam satu tahun saja.
"Bisa sebulan sekali, sembilan bulan sekali, sah-sah saja, " tukasnya.
Dari penjelasan Buya Yahya di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum merayakan Hari Ibu menurut Islam adalah diperbolehkan. Hanya saja, memuliakan ibu tidak harus pada tanggal 22 Desember saja melainkan setiap saat.
Berita Terkait
-
'Pancasila dan Rukun Islam' Alasan NasDem Tetap Gunakan Nomor Urut 5 di Pemilu 2024, Netizen: Asli Politik Identitas!
-
Kumpulan Doa Hari ibu: Bahasa Arab dan Artinya, Dipanjatkan 22 Desember Nanti
-
Sejarah Hari Ibu 22 Desember dan Ide Kado untuk Sang Bunda
-
5 Puisi Hari Ibu Penuh Ungakapan Sayang dan Terima Kasih, Sampaikan pada Tanggal 22 Desember
-
8 Rekomendasi Kado untuk Hari Ibu yang Berkesan, Emak Auto Terharu!
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Indonesia Dilanda 2.139 Bencana di 2025: Didominasi Banjir dan Tanah Longsor
-
Prabowo ke Siswa Sekolah Rakyat: Bukan Salah Orang Tuamu, Memang Negara Belum Mampu Beri Terbaik
-
Rismon Desak Klarifikasi Jujur Usai Eggi Sudjana Disebut Minta Maaf dan Rangkul Jokowi di Solo
-
Bivitri Susanti Nilai Pilkada Tidak Langsung Berisiko Membuat Pemimpin Abai ke Rakyat
-
Fakta di Balik Siswa Sekolah Rakyat: 67 Persen dari Keluarga Berpenghasilan di Bawah Rp1 Juta
-
Pelapor Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Dipanggil Polda, Laporan Eggi Sudjana Dicabut?
-
Tok! Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Korupsi Chromebook Lanjut ke Pokok Perkara
-
Pakar: Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Salah Alamat, Ini Alasannya!
-
KPK Tetapkan Gus Yaqut Jadi Tersangka Kasis Kuota Haji, Maman PKB: Harus Diusut Tuntas
-
Soal Pandji Pragiwaksono Dipolisikan, Garin Nugroho Singgung Mental Kerdil Hadapi Kritik