Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai menurunnya ancaman minimal pidana penjara terhadap para koruptor yang termuat di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) makin membuat jalan pemberantasan korupsi terjal.
Catatan ICW soal tren vonis sepanjang tahun 2021, dari 1.282 perkara korupsi, rata-rata hukuman penjaranya hanya 3 tahun 5 bulan.
Sementara pada Pasal 603, yang termuat di KUHP dan sudah disahkan DPR pada 6 Desember 2022 lalu, disebutkan ancaman pidana koruptor paling sedikit dua tahun dan maksimal 20 tahun.
Kemudian koruptor dapat dikenakan denda paling sedikit kategori II atau Rp10 juta dan paling banyak Rp2 miliar. Berikut bunyi pasal tersebut.
Sedangkan di Pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), koruptor bisa mendapat pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
"Pertanyaannya, bagaimana bisa pemerintah dan DPR berpikir bahwa di tengah meningkatnya kasus korupsi dan rendahnya hukuman bagi koruptor, justru dijawab dengan menurunkan ancaman hukum penjara bagi pelaku?" kata Peneliti ICW Kurnia Ramadana lewat keterangannya pada Kamis (15/12/2022).
Kondisi itu semakin diperparah dengan disahkannya Undang-undang Pemasyarakatan. Menurutnya hal itu memberikan kemudahan bagi koruptor yang di penjara mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat tanpa harus melunasi pidana tambahan denda dan uang pengganti, serta tidak harus menjadi justice collaborator.
Lebih lanjut, ICW menilai lewat pengesahan KUHP menghilangkan unsur kekhususan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa.
"Penting diketahui bahwa meleburkan pasal tipikor ke dalam KUHP justru akan menghilangkan sifat kekhususan tindak pidana korupsi, menjadi tindak pidana umum," ujarnya.
Baca Juga: Tolak KUHP, Mahasiswa Minta Anggota DPR Keluar: Cepat Temui Kami Pak, atau Kami Geruduk!
Korupsi menjadi kejahatan luar biasa karena operandi yang sangat kompleks, hingga memiliki dampak yang besar bagi pembangunan suatu negara.
"Sepatutnya, ketentuan yang mengaturnya tindak pidana korupsi juga bersifat kontemporer, dinamis dan dapat menyesuaikan perkembangan kejahatan tersebut di masyarakat," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
Terkini
-
Dasco: Partai Gerindra Ingin Hidup untuk 1000 Tahun
-
Muzani Pimpin Yel-yel di Senayan: Gerindra Menang, Prabowo Presiden, Presiden Dua Periode!
-
Mau Digaji Berapa Pun Tetap Korupsi! Anggota DPR Soroti Mentalitas Hakim Usai OTT di PN Depok
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Tiba-Tiba Dinonaktifkan, DPR Soroti Dampak Fatal pada Pasien Gagal Ginjal
-
Siap-siap! Kejagung Bidik Mantan Bos BUMN Akal-akalan Usai Warning Keras Prabowo
-
Wamensos Salurkan Santunan Duka Korban Longsor Cisarua
-
Gegap Gempita Jakarta Sambut Imlek: Ada 'Kuda Raksasa' hingga Festival Barongsai di Sudirman-Thamrin
-
Wamensos Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Alarm Keras, Program Sekolah Rakyat Jadi Kunci?
-
Terjerat Utang Judi Online, Pria di Boyolali Rampok Tetangga dan Bunuh Bocah 6 Tahun
-
Kartu BPJS Kesehatan PBI Tiba-tiba Nonaktif? Jangan Panik, Begini Cara Mudah Mengaktifkannya Kembali