Suara.com - Sejumlah massa mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa menuntut anggota DPR RI menemui mereka, Kamis (15/12/2022) sore. Dalam aksinya di depan Gedung DPR RI, mereka meminta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan dicabut.
"Cepat temui kami pak cepat temui kami atau kami geruduk gedung DPR. Hidup mahasiswa," kata salah satu orator dari atas mobil komando.
Mereka mengaku tidak akan membubarkan diri dari depan Gedung DPR RI jika perwakilan DPR RI tidak menemui mereka yang melajukan aksi unjuk rasa.
"Jika tidak ada perwakilan dari DPR kita tidak akan pulang," tutur orator lagi.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Ketua BEM Universitas Indonesia (UI) Bayu Satria Utomo mengatakan bahwa massa mahasiswa salah satunya menyoroti Pasal 256 dalam KUHP baru.
Pasal itu mengatur tentang melakukan pawai, unjuk rasa, dan demonstrasi bisa terancam penjara 6 tahun atau denda Rp10 juta jika tidak memiliki izin.
"Nah tujuan awal dari naskah akademik RKUHP adalah dekolonisasi dan demokratisasi, pasal 256 yang masih mengancam 6 bulan penjara bagi demonstrasi tanpa pemberitahuan? itu bahkan lebih parah dari KUHP lama kita!," katanya.
"Jadi, misal semangat RKUHP adalah dekolonisasi, munculnya pasal seperti larangan unjuk rasa, itu kemudian tidak sejalan atau menyimpang dari semangat awal RKUHP," sambungnya.
Sementara itu hingga pukul 18.20 WIB, massa mahasiswa masih bertahan di depan Gedung DPR RI. Orasi demi orasi terus disuarakan menentang pengesahan KUHP baru.
Baca Juga: Minta KUHP Dicabut, Massa Mahasiswa Bakar Ban Sampai Blokade Jalan Depan Gedung DPR
Adapun dalam aksi ini sejumlah aparat kepolisian berjaga mengawal jalannya aksi. Adanya aksi sempat mengganggu arus lalu lintas Jalan Gatot Soebroto mengarah ke Slipi, Jakarta Barat.
Berita Terkait
-
Minta KUHP Dicabut, Massa Mahasiswa Bakar Ban Sampai Blokade Jalan Depan Gedung DPR
-
Massa Buruh Demo Tolak Upah Murah dan KUHP Baru di Jakarta
-
Didemo Mahasiswa, Istana Tegaskan KUHP Baru Tidak Bertentangan dengan Demokrasi
-
Pasal Zina Belum Ngaruh, Belasan Ribu Wisatawan Banjiri Pulau Bali
-
Mahfud MD: KUHP Berlaku Tahun 2025, Bukan untuk Melindungi Pak Jokowi
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Toko Plastik Simpan Karbit Diduga Sumber Api Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
-
Kemenbud Resmikan Buku Sejarah Indonesia, Fadli Zon Ungkap Isinya
-
Respons Imbauan Mensos Donasi Bencana Harus Izin, Legislator Nasdem: Jangan Hambat Solidaritas Warga
-
Pagi Mencekam di Pasar Kramat Jati, 350 Kios Pedagang Ludes Jadi Arang Dalam Satu Jam
-
Antisipasi Bencana Ekologis, Rajiv Desak Evaluasi Total Izin Wisata hingga Tambang di Bandung Raya
-
Ketua Komisi III DPR: Perpol 10 Tahun 2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK
-
Kuasa Hukum Jokowi Singgung Narasi Sesat Jelang Gelar Perkara Ijazah Palsu
-
350 Kios Hangus, Pemprov DKI Bentuk Tim Investigasi Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
-
Temuan Awal KPK: Dana Suap Proyek Dipakai Bupati Lampung Tengah untuk Lunasi Utang Kampanye
-
BNI Dukung Sean Gelael Awali Musim Balap 2026 Lewat Asian Le Mans Series