Suara.com - Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka baru terkait kasus penyiksaan terhadap asisten rumah tangga atau ART asal Pemalang, Jawa Tengah berinisial SKH (23). Tersangka baru tersebut merupakan wanita berinisial R yang juga berprofesi sebagai ART.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini menyebut R ditangkap di wilayah Jakarta pada Rabu (14/12/2022) kemarin.
"Inisial R," kata Ratna kepada wartawan, Kamis (15/12/2022).
Menurut penjelasan Ratna, R ditetapkan berdasar hasil pemeriksaan korban dan tersangka lainnya. Di mana yang bersangkutan disebut turut melakukan penganiayaan terhadap kroban.
"Dia adalah ART yang pulang pergi, jadi kemarin pas kita ke sana (lokasi kejadian) dia tidak ada, tetapi setelah kita dalami ternyata punya peran juga dalam melaksanakan penganiayaan," jelas Ratna.
Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan delapan orang tersangka. Mereka di antaranya; berinisial SK (69) dan MK (68) selaku pasangan suami-istri sekaligus majikan korban, JS (22) anak majikan, T, IN, O serta E selaku ART.
Para tersangka ditangkap pada Jumat (9/12/2022) di apartemen SK dan MK yang berlokasi di Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Tempurung Kepala Retak
Berdasar hasil penyelidikan diketahui para tersangka menganiaya korban dengan cara menyiram air panas hingga memaksa memakan kotoran anjing. Bahkan, para tersangka merekamnya saat melakukan penyiksaan terhadap korban.
"Para terlapor melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara meremas dan mencakar payudara korban, menyiramkan air panas ke kaki korban, memukul dengan sapu dan tangan, memborgol, merantai kaki dan tangan di kandang anjing, menelanjangi korban, memaksa korban memakan cabai, memakan kotoran anjing dan kotoran korban serta mendokumentasikan beberapa peristiwa penganiayaan tersebut melalui HP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (14/12/2022) kemarin.
Baca Juga: Ragam Siksaan Keji ART di Jaksel: Dirantai, Ditelanjangi, Dipaksa Makan Kotoran Anjing
Selain menangkap para tersangka, penyidik juga turut menyita beberapa barang bukti. Beberapa barang bukti tersebut di antaranya; sapu, borgol, kandang anjing, gembok, barbel, digital video recorder atau DVR, hingga hasil visum kroban.
"Hasil visum ditemukan patah tulang tertutup pada tulang tempurung kepala, lebam di kedua mata yang diakibatkan kekerasan benda tumpul, jaringan parut di bibir atas, leher, payudara, perut, tangan kanan-kiri," beber Zulpan.
Gegara Pakaian Dalam
Sementara motif daripada majikan selaku tersangka utama dalam kasus ini melakukan penganiayan tersebut diduga karena kesal akibat ulah korban yang dituding telah mencuri pakaian dalam.
Ratna ketika itu mengatakan pelaku menganiaya korban dengan alasan agar mengakui perbuatannya.
"Ketauannya (mencuri) karena pakaian dalamnya ada pada korban dan disuruh mengaku dan dianiaya," kata Ratna kepada wartawan, Senin (12/12/2022).
Berita Terkait
-
Kejam! Diikat di Kandang dan Dipaksa Makan Kotoran Anjing, Ini Kronologi Panganiayaan ART Asal Pemalang
-
Majikan Aniaya ART hingga Paksa Makan Kotoran Gegara Pakaian Dalam, Pelakunya Bos Kost-kostan
-
Kasus Penyiksaan PRT: Tak Hanya Disiram Air Panas, Korban Juga Dipaksa Makan Kotorannya Sendiri
-
Kisah Tragis ART di Apartemen Jakarta: Berbulan-bulan Disiksa Majikan, Tangan Diborgol dan Dipaksa Makan Kotoran Anjing!
-
Ragam Siksaan Keji ART di Jaksel: Dirantai, Ditelanjangi, Dipaksa Makan Kotoran Anjing
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!
-
Percepat Penanganan Darurat Pascabencana, Hari Ini Bina Marga akan Tinjau Beutong Ateuh Banggalang
-
Ikuti Instruksi Kapolri, Pemkot Jogja Resmi Larang Pesta Kembang Api saat Pergantian Tahun
-
Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Akses Warga dan Rantai Logistik Bireuen Kembali Terhubung
-
Kerja 24 Jam, Kementerian PU Percepat Pemulihan Jalan Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
-
KPK SP3 Perkara Eks Bupati Konawe Utara, ICW Tagih Penjelasan Kasus Korupsi Tambang
-
Jutaan Wisatawan Serbu Yogyakarta, Kedatangan Lebih Tinggi dari Keberangkatan
-
Megawati Teken SK Baru! Dolfie Jadi Ketua DPD PDIP di Jateng
-
Ruang Genset Kantor Wali Kota Jaksel Terbakar, 28 Personel Gulkarmat Diterjunkan
-
Terima Laporan Danantara, Prabowo Percepat Kampung Haji dan Hunian Warga Terdampak Bencana