Suara.com - Doni Salmanan atau Doni Muhammad Taufik dikenakan pidana penjara selama empat tahun oleh Majelis Hakim PN Bale Bandung. Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi menyampaikan Doni Salmanan bersalah sengaja menyebarkan berita bohong yang menyesatkan terkait kasus trading binary option.
Perbuatan Doni Salmanan menyebabkan konsumen mengalami kerugian dalam transaksi elektronik.
Kendati demikian, Doni dinyatakan tidak bersalah soal Tindak Pidana Pencucian Uang yang sebelumnya juga dituntukan jaksa kepadanya. Bukan hanya tak bersalah, hakim juga memutuskan untuk Doni Salman tidak perlu gantinrugi pada korbannya.
Selain itu, aset Doni Salmanan pun dikembalikan. Berikut ini daftar aset Doni Salmanan yang dikembalikan melansir dari laman SIPP PN Bale Bandung selengkapnya.
1. 1 buah handphone merek Samsung A52s warna hitam
2. 1 buah handphone merek iPhone 13 Pro Max warna abu-abu berikut simcard XL nomor 081910611225
3. 1 buah handphone merek Samsung Galaxy Z Flip3 warna lavender
4. 1 buah handphone merek Samsung Galaxy Z Fold3 warna hitam
5. 1 buah handphone merek Samsung Galaxy A52s warna hitam
Baca Juga: Perjalanan Kasus Doni Salmanan: Asetnya Dikembalikan Beda Nasib dengan Indra Kenz
6. 1 buah tablet merek Apple iPad Pro 11-inch warna hitam abu-abu
7. 1 buah handphone merek iPhone 12 Pro Max warna biru muda berikut simcard Telkomsel nomor 081312887903
8. 1 buah handphone merek Samsung Galaxy S10 warna hitam dengan simcard Indosat nomor 085861142225
9. 1 buah handphone merek iPhone 11 warna hitam berikut simcard Smartfren nomor 0881023575431
10. 1 buah handphone merek Xiaomi Redmi Note 9 Pro warna biru berikut simcard XL dengan nomor 085960512030
11. 1 buah handphone merek iPhone 13 warna silver dengan nomor IMEI 358612413746595
Berita Terkait
-
Perjalanan Kasus Doni Salmanan: Asetnya Dikembalikan Beda Nasib dengan Indra Kenz
-
Tak Terima Vonis Ringan, Karangan Bunga Pendukung Doni Salmanan Dirusak
-
Hotman Paris Soroti Putusan Hakim Soal Kasus Doni Salmanan: Logika Satu Sama Lain Tabrakan
-
Doni Salmanan Tak Dimiskinkan dan Hanya Divonis 4 Tahun Penjara, Hotman Paris : Parah Kepastian Hukum di Indonesia
-
Aset Doni Salmanan yang Dikembalikan: Rumah, Tanah, Uang Cash Hingga Mobil Mewah
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang
-
InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026
-
Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi
-
Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan
-
Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak