Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya bersama jajaran Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan sabu cair jenis baru sebanyak 1,3 liter dari Iran yang rencananya akan diedarkan pada malam Tahun Baru 2023. Ketahui sejumlah fakta narkoba jenis baru sabu cair.
"Tanggal 27 November 2022, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penangkapan atas kasus narkoba, dengan modus likuid yang berbahan methamphetamine," kata Kombes Mukti Juharsa dalam keterangannya, pada Rabu (30/11/2022).
Sabu cair ini, akan dikonsumsi dengan cara mencampurkannya dengan kopi atau cairan rokok elektronik (Vape). Adapun pengedaran narkoba itu menyasar anak-anak muda yang sering mengisap vape. Namun, upaya penyelundupan itu gagal dan pengiriman sabu-sabu cair tersebut tetap bisa terdeteksi dan langsung digagalkan oleh petugas.
Fakta Narkoba Jenis Baru Sabu Cair
Berikut ini sejumlah fakta narkoba jenis baru sabu cair:
1. Sabu cair adalah narkoba jenis baru
Polisi memastikan jika sabu cair adalah narkoba jenis baru. Terlebih, sabu likuid ini bisa dikonsumsi bersamaan dengan vape yang banyak digunakan oleh anak-anak muda. Modus terbaru ini sendiri digunakan untuk membuat narkoba jenis MDMA atau sabu menggunakan likuid.
2. Sabu cair sangat berbahaya
Karena bentuknya yang cair, penggunaan sabu jenis ini sanagatlah berbahaya bagi generasi bangsa. Peredaran sabu cair menyasar remaja Indonesia, jika hal ini berhasil maka akan merusak generasi.
Baca Juga: Polisi Sebut Penembakan di Cipayung Terkait Peredaran Ganja Satu Kilogram
"Kan bahaya likuid ini kan bisa dipakai oleh anak muda nanti diawasi," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa.
3. Diedarkan dari Eropa
Sabu likuid diketahui berasal dari Itan. Namun, jalur pendistribusinya melalui Eropa baru ke Indonesia.
"Terdapat informasi bahwa ini dikirim dari Iran melalui Eropa baru ke Indonesia," ujar Mukti.
4. Kasus pertama di Indonesia
Polisi mengungkapkan jika kasus sabu cair tersebut adalah kasus pertama yang terjadi di Indonesia. Sebelumnya, belum ada penemuan kasus yang serupa.
Berita Terkait
-
Polisi Sebut Penembakan di Cipayung Terkait Peredaran Ganja Satu Kilogram
-
Bebas di PN Tanjungkarang, Terdakwa Kepemilikan 92 Kg Sabu Divonis Mati oleh MA
-
Wajib Nyabu Sebelum Beraksi, Komplotan Begal Petugas Damkar di Tambora Ternyata Budak Narkoba
-
Tiga Kali Nyabu, Oknum Satpol PP Ditangkap Jajaran Polresta Balikpapan
-
2 Prajurit TNI yang Ditangkap Bawa 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi Akan Dipecat
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali