Suara.com - Setiap tanggal 25 Desember umat Kristiani akan merayakan Natal. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah komunitas dan organisasi Muslim di Indonesia kerap memberikan bantuan untuk pengamanan serta penjagaan di area gereja saat pelaksanaan misa Natal. Lalu timbul pertanyaan mengenai hukum muslim menjaga gereja, boleh atau tidak.
Melansir dari laman NU Online, menjaga gereja merupakan sebuah persoalan yang masih menjadi perdebatan. Sebagian ulama menegaskan bahwa menjaga gereja adalah wujud i’anah alal Ma’siyat (membantu terjadinya kemaksiatan).
Sebab menurut penilaian mereka, menjaga gereja terdapat peran untuk mensukseskan terjadinya suatu hal yang tidak dibenarkan di dalam ajaran Islam. Lantas benarkah demikian?
Simak penjelasan selengkapnya mengenai hukum muslim menjaga gereja saat Natal menurut Buya Yahya berikut.
Hukum Muslim Menjaga Gereja
Melalui chanel YouTube, Al-Bahjah TV Buya Yahya menjelaskan, hukum seorang Muslim memberikan pengamanan saat pelaksanaan ibadah non-Muslim terutama pada saat misa Natal adalah boleh. Terlebih jika seorang muslim itu berprofesi sebagai Polisi, TNI, hansip atau lainnya.
"Jika Anda memang orang yang mengamankan negara seperti Polisi, satpam, hansip dan sebagainya jika ada agama lain yang merayakan apa saja hari raya mereka maka Anda wajib untuk menjaganya dan tidak dosa," Kata Buya Yahya.
Bahkan jika ada orang non-Islam yang sedang beribadah biasa dan diganggu oleh orang Islam, kita sebagai muslim harus menegurnya. Karena menganggu ibadah agama lain sama saja dengan perbuatan yang keji.
"Orang non muslim yang melakukan ibadah bukan sekedar merayakan hari raya agamanya, kemudian mereka diganggu oleh orang Islam Anda harus marah dengan orang Islam. Misalnya ada orang Islam yang melakukan kebaktian di gereja dan diganggu orang Islam. Maka sebagai orang Islam kita harus marah kepadanya," ungkap Buya.
Baca Juga: 5 Fakta Bupati Lebak Minta Warga Maja Ibadah Natal di Rangkasbitung, Apa Alasannya?
Karena sesungguhnya, ibadah yang dilakukan di tempat yang sudah seharusnya dan tidak mengganggu umat beragama lainnya maka kita tidak boleh melarangnya.
Bahkan jika Anda memiliki tugas untuk mengamankan acara keagamaan tersebut. Maka Anda sebagai muslim wajib mengamankan atau menjaga tempat ibadah agama lain.
"Jadi menjaga (gereja bagi seorang muslim) hukumnya tidak dosa bahkan menjadi kewajiban kalau memang Anda punya tugas seperti itu," tambah Buya Yahya.
Adapun hal yang tidak diperpolehkan atau dilarang dalam menjalani tugas menjaga gereja yaitu ikut-ikutan dalam merayakan acara agama non muslim.
Hal tersebut dinilai sebagai perbuatan yang maksiat. Karena membantu mensukseskan acara yang diselenggarakan oleh agam lain. Seperti yang dijelaskan Buhuts wa Qadhaya Fiqhiyyah Mu’ashirah:
“Membantu terjadinya maksiat adalah perbuatan yang haram secara mutlak dengan berlandaskan nash Al-Qur’an, yaitu “Janganlah kalian tolong-menolong terhadap dosa dan permusuhan” dan firman Allah “Aku sekali-kali tiada akan menjaadi penolong bagi orang-orang yang berdosa”. Tetapi membantu terjadinya Maksiat secara hakiki adalah berupa perbuatan yang membuat maksiat terjadi dengan perantara perbuatan orang yang membantu, dan hal ini tidak akan wujud kecuali dengan adanya niatan membantu terjadinya maksiat atau perbuatannya secara jelas ia sampaikan bahwa termasuk upaya membantu terjadinya maksiat atau perbuatannya hanya tertentu untuk digunakan maksiat, sekiranya tidak ada indikasi perbuatan lain selain maksiat,” (Lihat Muhammad Taqi bin Muhammad Syafi’ Al-‘Utsmani, Buhuts wa Qadhaya Fiqhiyyah Mu’ashirah, halaman 360).
Berita Terkait
-
600 Personel Polisi Siap Amankan Kota Malang Saat Perayaan Natal dan Tahun Baru 2023
-
5 Fakta Bupati Lebak Minta Warga Maja Ibadah Natal di Rangkasbitung, Apa Alasannya?
-
Demokrat Ikut Terseret Buntut Kontroversi Bupati Lebak yang Larang Umat Kristen Ibadah di Ruko: AHY Gimana nih?
-
Macam-Macam Ucapan Hari Natal 2022, Cocok Untuk Media Sosial
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Bongkar 6 Nyawa yang Masih Terjebak, Adian Ingatkan Sejarah Kelam 'Asap Pengusir' di Pongkor
-
Dirut IAT: Ada 7 Kru Pesawat ATR 42 yang Hilang di Maros
-
Antisipasi Banjir Rob hingga 20 Januari, Ancol Siagakan 68 Pompa Air
-
Menteri KKP: Tiga Personel PSDKP Hilang di Balik Kabut Maros
-
Operasi Modifikasi Cuaca, BPBD DKI Sebar 2,4 Ton Garam untuk Halau Hujan Jakarta
-
Pakar Ingatkan Bahaya Konsumsi Ikan dari Perairan Tercemar Sampah Muara Baru
-
Pesawat ATR 400 Hilang Kontak di Maros, TNI AU Terjunkan Helikopter Caracal Sisir Lokasi
-
Pakar Kesehatan Soroti Bahaya Lautan Sampah Muara Baru bagi Warga Pesisir
-
Misteri Hilangnya PK-THT di Langit Sulawesi: Bawa 10 Orang, GM Bandara Pastikan Ini
-
Daftar Lengkap 6 Nama Korban Meninggal Dunia Tragedi Asap Tambang Pongkor Bogor