Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menyetujui pengusaha yang ingin menambang bahan baku nuklir di Indonesia. Pada dasarnya, Indonesia memang memiliki segudang sumber daya yang tak hanya dari komoditas energi, namun juga berbasis nuklir yang biasanya dimanfaatkan untuk menggantikan batu bara dan juga sumber energi.
Berdasarkan data Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) pada tahun 2020, Indonesia mempunyai bahan baku nuklir berupa sumber daya uranium sebesar 81.090 ton dan thorium sebanyak 140.411 ton. Dari total bahan baku tersebut tersebar di sejumlah kota, di antaranya di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.
Bahan bakar nuklir adalah segala macam materiil yang digunakan untuk menghasilkan energi nuklir, demikian jika dianalogikan dengan sejumlah bahan bakar kimia yang dibakar guna menghasilkan energi. Hingga saat ini, bahan bakar nuklir yang dipakai adalah unsur berat fissil yang dapat menghasilkan reaksi nuklir berantai di dalam reaktor nuklir.
Aturan penambangan bahan baku nuklir di Indonesia sendiri tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2022 yang mengatur tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir.
Dalam aturan tersebut dijelaskan beberapa jenis bahan baku nuklir yang bisa ditambang di Indonesia. Pasal 6, mencatat setidaknya ada tiga kelompok pertambangan bahan baku galian nuklir.
Pertama, pertambangan mineral radioaktif yang merupakan mineral sebagai bahan dasar pembuatan bahan bakar nuklir yang dihasilkan menjadi produk utama dari kegiatan pertambangan bahan baku galian nuklir.
Kedua, mineral ikutan radioaktifvadalah mineral tambahan dengan konsentrasi aktivitas yang paling sedikit 1 Bq/g (satu becquerel per gramnya). Salah satu unsur radioaktif dari anggota deret uranium dan juga thorium atau sepuluh becquerel per gram dalam unsur kalium yang dihasilkan oleh kegiatan pertambangan mineral serta batu bara, minyak gas bumi, dan industri lain.
Ketiga, yaitu penyimpanan mineral radioaktif. Perusahaan yang berencana menambang bahan baku nuklir untuk melakukan analisis di wilayah tambang sebelum melaksanakan konstruksi sejumlah fasilitas penambangan dan juga pengolahan mineral radioaktif.
Terdapat tiga aspek utama yang diatur dalam PP terkait dengan keselamatan. Pertama terkait keselamatan pertambangan bahan dari galian nuklir. Kedua, keamanan pertambangan dari bahan galian nuklir. Ketiga, manajemen keselamatan dan juga keamanan pertambangan dari bahan galian nuklir.
Pemegang izin pertambangan wajib melaksanakan analisis keselamatan dengan tujuan untuk memastikan bahwa kegiatan dari pertambangan Mineral Radioaktif dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah keselamatan pertambangan Mineral Radioaktif.
Diketahui potensi bahaya keselamatan pekerja, masyarakat, dan juga lingkungan hidup dapat muncul karena adanya Mineral Radioaktif dan Mineral Ikutan Radioaktif yang dapat memancarkan radiasi serta menimbulkan potensi kontaminasi.
Itulah tadi ulasan mengenai bahan baku nuklir, saat ini pemerintah Indonesia telah menyetujui penambangan bahan baku nuklir.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
CCEP Indonesia Gelar Lomba Tata Kelola Pendataan dan Administrasi Bank Sampah
-
Sepanjang Tahun Ini, Investor Asing Catatkan Beli Bersih Rp 66,2Triliun
-
Kabar Terkini Kasus Ismail Bolong, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Perkara Tambang Batu Bara
-
Polri Kebut Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong, Kadiv Humas: Penyidik Tidak Berandai-andai!
-
Polri Masih Fokus Penyelesaian Pemberkasan Kasus Ismail Bolong untuk Segera Diserahkan ke Kejaksaan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh
-
Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru
-
Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana
-
Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat
-
Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru
-
May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut
-
Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi
-
Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade
-
Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya
-
Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu