Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya mengatakan akan mulai membahas aturan mengenai “curi start” kampanye pemilihan umum usai beberapa kelompok masyarakat menyebut gencarnya safari politik Anies Baswedan merupakan pelanggaran terhadap aturan pemilu.
Dilansir dari Warta Ekonomi pada Senin (19/12), peraturan tersebut rencananya akan “mendefinisikan dan membatas praktik kampanye di luar jadwal resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU)”.
"Aturan (soal kampanye di luar jadwal) belum ada," ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.
Menurut Rahmat, selama ini memang terdapat kekosongan aturan di luar masa kampanye 75 hari menjelang hari pencoblosan pemilu serentak 2024. Dengan demikian, ia menilai laporan-laporan atas kegiatan politik Anies yang masuk ke Bawaslu harusnya dihindari agar kondisi di dalam negeri jelang pemilu tetap kondusif.
Dalam rencana pembahasan aturan tersebut, Bawaslu rencananya akan berdiskusi dan berkoordinasi dengan KPU.
"Targetnya Desember atau Januari selesai dibuat peraturan itu," Rahmat menyebut.
Ia juga menganggap bahwa regulasi terkait kampanye ini diperlukan mengingat masa kampanye baru resmi dimulai pada 28 November 2023.
Sedangkan, situasi terkini adalah partai poltiik yang akan menjadi peserta pemilu telah ditetapkan, dan beberapa di antaranya bahkan telah memiliki bakal calon presiden.
"Harus kita atur supaya pemilu kondusif dan supaya tidak ada yang mendapat privilege yang begitu besar, kan prinsip pemilu adalah non diskriminasi," pungkasnya.
Sebelumnya, kelompok masyarakat melaporkan Anies Baswedan ke Bawaslu yang dianggap curi start kampanye melalui safari politik ke berbagai daerah.
Berita Terkait
-
'Mirip Anjing Menggonggong ke Pohon', Pedasnya Kata Pengamat Soal Jokowi Minta Setop Politik Uang
-
Sidang Mediasi dengan Partai Ummat Akan Digelar di Bawaslu Besok, KPU RI Siap Hadir
-
Pelototi Hoaks Pada Pemilu 2024, Bawaslu Bakal Bentuk Satgas, Ini Tugas Utamanya
-
Bisa Dipidana! Peringatan Bawaslu: Hindari Politik Praktis di Tempat Ibadah
-
Bela Anies Soal Tudingan Curi Start Kampanye, PKS: Dia Warga Biasa, Belum Resmi Capres
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
Terkini
-
Detik-detik Jembatan Hongqi Hancur, Biaya Proyek Habiskan Dana Rp 21 M
-
Ortu Minta Prabowo Pulangkan Reynhard Sinaga, Apakah RI dan Inggris Punya Perjanjian Ekstradisi?
-
KPK Cecar Eks Direktur Kemenag Soal Pembagian Kuota Haji Hingga Penyediaan Layanan
-
DPRD DKI Desak Bau Menyengat di RDF Rorotan Segera Tuntas, Target Normal Beroperasi Desember
-
Film Jadi Mimbar Baru: Menag Dorong Dakwah Lewat Seni untuk Gen Milenial
-
Polisi Ungkap Kronologi Pemotor Tewas Terlindas JakLingko di Cilangkap
-
DPRD Desak Pemprov DKI Percepat Digitalisasi Parkir untuk Hapus Pungli dan Kebocoran PAD
-
Digugat Praperadilan, KPK Bantah Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji Era Gus Yaqut
-
Sempat Jadi Tontonan Warga! Mayat Pekerja Ditemukan Kaku di Bak Kontrol Pompa Air Patung Kuda Monas
-
Viral Cium Anak Perempuan, KemenPPPA Sebut Perilaku Gus Elham Berbahaya: Jangan Normalisasi