Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya mengatakan akan mulai membahas aturan mengenai “curi start” kampanye pemilihan umum usai beberapa kelompok masyarakat menyebut gencarnya safari politik Anies Baswedan merupakan pelanggaran terhadap aturan pemilu.
Dilansir dari Warta Ekonomi pada Senin (19/12), peraturan tersebut rencananya akan “mendefinisikan dan membatas praktik kampanye di luar jadwal resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU)”.
"Aturan (soal kampanye di luar jadwal) belum ada," ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.
Menurut Rahmat, selama ini memang terdapat kekosongan aturan di luar masa kampanye 75 hari menjelang hari pencoblosan pemilu serentak 2024. Dengan demikian, ia menilai laporan-laporan atas kegiatan politik Anies yang masuk ke Bawaslu harusnya dihindari agar kondisi di dalam negeri jelang pemilu tetap kondusif.
Dalam rencana pembahasan aturan tersebut, Bawaslu rencananya akan berdiskusi dan berkoordinasi dengan KPU.
"Targetnya Desember atau Januari selesai dibuat peraturan itu," Rahmat menyebut.
Ia juga menganggap bahwa regulasi terkait kampanye ini diperlukan mengingat masa kampanye baru resmi dimulai pada 28 November 2023.
Sedangkan, situasi terkini adalah partai poltiik yang akan menjadi peserta pemilu telah ditetapkan, dan beberapa di antaranya bahkan telah memiliki bakal calon presiden.
"Harus kita atur supaya pemilu kondusif dan supaya tidak ada yang mendapat privilege yang begitu besar, kan prinsip pemilu adalah non diskriminasi," pungkasnya.
Sebelumnya, kelompok masyarakat melaporkan Anies Baswedan ke Bawaslu yang dianggap curi start kampanye melalui safari politik ke berbagai daerah.
Berita Terkait
-
'Mirip Anjing Menggonggong ke Pohon', Pedasnya Kata Pengamat Soal Jokowi Minta Setop Politik Uang
-
Sidang Mediasi dengan Partai Ummat Akan Digelar di Bawaslu Besok, KPU RI Siap Hadir
-
Pelototi Hoaks Pada Pemilu 2024, Bawaslu Bakal Bentuk Satgas, Ini Tugas Utamanya
-
Bisa Dipidana! Peringatan Bawaslu: Hindari Politik Praktis di Tempat Ibadah
-
Bela Anies Soal Tudingan Curi Start Kampanye, PKS: Dia Warga Biasa, Belum Resmi Capres
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang