Suara.com - Ahli Identifikasi dari Pusinafis Iptu Eko Wahyu melakukan olah TKP di rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga pada tanggal 12 Juli 2022.
Hasil olah TKP itu disampaikan oleh ahli Inafis Eko Wahyu di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin (19/12/2022).
Tim Inafis yang hadir di TKP disebut berasal dari tim bidang fotografi kepolisian dan bidang teleskopi kriminal.
JPU pun menanyakan kondisi dari lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Eko Wahyu menyampaikan bahwa sesuai standar operasional prosedur (SOP) TKP dinyatakan sudah rusak.
"Kalau kami lihat secara SOP penanganan TKP, kita kategorikan ini TKP sudah rusak," ungkap ahli Inafis Eko Wahyu dikutip Suara.com dari tayangan KOMPAS TV, Senin (19/12/2022).
"Jadi kalau sudah rusak, artinya apakah dengan rusaknya itu ahli masih bisa mengidentifikasi?" tanya JPU.
"Kebetulan kamu dari tim olah TKP ini sebetulnya kegiatan kami adalah pencarian jejak," ungkap Eko.
"Jejak yang saudara cari itu jejak apa?" tanya JPU.
Baca Juga: Terkuak Fakta Baru, Ini Kata Ahli Forensik Soal Luka di Tubuh Brigadir J
"Secara garis besar, jejak yang kita cari adalah jejak yang menimbulkan terjadinya tindak pidana atau dengan materinya," jelas Eko.
Sebagai ahli identifikasi, Eko Wahyu menyebut pihak timnya melakukan beberapa metode dalam pengolakan TKP rumah Duren Tiga, yakni metode spiral dan metode random.
Eko menyampaikan bahwa pihaknya melakukan pengolahan TKP dengan menggabungkan kedua metode tersebut. Pihaknya menganalisa jalan masuk dan jalan keluar di TKP.
Tak hanya itu saja, Eko menyampaikan mereka juga mencari jejak-jejak sidik jari dan wajah di TKP.
Ketika mengolah TKP rumah Duren Tiga, Eko menyebut mereka menemukan sidik jadi. Akan tetapi, sidik jari tersebut tak dapat dikategorikan identitasnya.
"Namun karena di TKP itu tidak ditemukan. Ditemukan jejak sidik jari, tetapi tidak mengkategorikan identitasnya. Jadi ada sidik jari tapi tidak diketahui identiknya ke siapa," pungkas Eko.
Berita Terkait
-
Terkuak Fakta Baru, Ini Kata Ahli Forensik Soal Luka di Tubuh Brigadir J
-
Ngeri! Ahli Forensik Ungkap Seluruh Luka Tembak di Jasad Brigadir J: Tembakan Mematikan di Dada dan Kepala
-
Ini Alasan Ahli Rendam Otak Brigadir Yosua dengan Formalin dan Dipindah ke Perut saat Autopsi
-
Isi Grup WA 'Duren Tiga' Ferdy Sambo: Ada Anggotanya Bernama 'Tuhan Yesus'
-
Putri Chandrawati Keceplosan Mengaku Mengetahui Skenario Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Brigadir J Beberkan Semuanya
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas