Suara.com - Sidang lanjutan kasus Brigadir J yang digelar pada Senin, (19/12/2022) di PN Jakarta Selatan kembali mengungkap fakta baru. Kali ini, terungkap adanya WhatsApp Grup atau WAG bernama "Duren Tiga", di mana salah satu kontaknya bernama "Tuhan Yesus".
Temuan tersebut dikonfirmasi oleh saksi ahli bernama Adi Setya, yang merupakan ahli forensik. Adi pun diminta untuk memberikan kesaksian terkait jejak digital yang mungkin menjadi titik terang dari kasus ini.
Lalu, apa saja yang diungkap oleh Adi? Simak inilah selengkapnya.
Ungkap adanya grup WhatsApp pasca penembakan Brigadir J
Dalam pernyataannya, Adi membenarkan bahwa dirinya mengetahui soal grup Whatsapp yang diberi nama "Duren Tiga". Ia pun mengungkap bahwa grup tersebut dibuat tepat 3 hari setelah kasus Brigadir J, yaitu tanggal 11 Juli 2022.
"Saudara Ahli tadi menjelaskan ada grup WhatsApp Duren Tiga ya? Pertanyaan kami siapa saja yang ada di dalam grup WhatsApp tersebut?" tanya pengacara Ricky Rizal kepada Adi.
Tanpa ragu, Adi pun menjawab dengan tegas pertanyaan tersebut. "Anggota grup WhatsApp dengan nama 'Duren Tiga' tertampil di layar," ujar Adi.
Ada kontak bernama "Tuhan Yesus"
Tak hanya menjelaskan adanya grup yang dibuat dengan nama Duren Tiga tersebut, namun Adi juga diminta menyebutkan siapa saja yang ada di dalam grup Whatsapp tersebut.
Baca Juga: Deretan Kesaksian Ini Bongkar Sifat Temperamen Ferdy Sambo yang Mengerikan
"Pertama kontak WhatsApp atas nama Richard, kedua atas nama Ricky Wibowo, ketiga atas nama Damson Koban, berikutnya atas nama Deden, kemudian kontak atas nama Irjen Ferdy Sambo, kontak WhatsApp atas nama Putri Candrawathi, kontak WhatsApp atas nama Diryanto, kontak WhatsApp atas nama Om Kuat," ungkap Adi.
"Kontak WhatsApp atas nama SMD, kontak WhatsApp atas nama Tuhan Yesus, kontak WhatsApp atas nama Alfanzo, kontak WhatsApp atas nama Sadam, kontak WhatsApp atas nama Gusti Sejati, kontak WhatsApp atas nama Prayogi Diktara, kontak WhatsApp atas nama AR 19 dan kontak WhatsApp atas nama WTK 46" lanjutnya.
Dibuat oleh Ricky Rizal dan sempat invite Bharada E
Grup Whatsapp itu juga diungkap Adi dibuat oleh salah satu ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Adi pun mengungkap bahwa dalam investigasinya ia menemukan fakta bahwa Bharada E sempat diundang untuk masuk grup tersebut pada pukul 05.00 WIB pagi, namun akhirnya dikeluarkan dari grup tersebut pada pukul 08.00 WIB pagi.
Pengacara Bharada E Buka suara
Berita Terkait
-
Deretan Kesaksian Ini Bongkar Sifat Temperamen Ferdy Sambo yang Mengerikan
-
Dua Ahli Batal Bersaksi di Sidang Kasus Sambo Dkk Hari Ini, Jaksa Hadirkan Saksi Lain, Siapa?
-
Terungkap, Alasan di Balik Otak Brigadir J dari Kepala Dipindah ke Perut
-
Heboh Kabar Ferdy Sambo Ceraikan Putri Candrawathi kerena Terbukti Berselingkuh, Benarkah?
-
Singgung Iphone 13 dari Sambo, Pengacara Ungkap Alasan Bripka Ricky Bikin Grup WA Duren Tiga Setelah Yosua Dibunuh
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah
-
Pengamat: Dasco Punya Potensi Ubah Wajah DPR Jadi Lebih 'Ramah Gen Z'