Suara.com - Dua orang saksi ahli batal hadir dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022).
Kedua saksi yang sedianya dijadwalkan hadir yaitu ahli pidana Effendi Saragih dan ahli psikologi sekaligus Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Reni Kusumowardhani.
Keduanya direncanakan akan bersaksi untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Rizal dan Bharada Richard Eliezer.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan Effendi dan Reni batal hadir lantaran masih berada di luar kota.
"Tidak bisa hadir pada hari ini yang mulia dengan alasan keduanya masih di luar kota, yang satu di Cilacap dan yang satu dengan dalam perjalanan ke Medan," ujar jaksa.
Namun demikian, Reni dikabarkan akan hadir langsung besok pada Rabu (21/12/2022). Sedangkan Effendi akan bersaksi secara virtual.
"Namun untuk satu ahli atas nama Ibu Reni besok bisa hadir untuk di persidangan. Dan atas nama Effendi Saragih besok bisa memberikan keterangan sebagai ahli namun mohon izin diperkenankan melalui Zoom dari Medan," jelas jaksa.
Oleh sebab itu, JPU mengajukan saksi ahli lain kepada majelis hakim. Saksi yang dihadirkan jaksa dalam sidang kali ini ialah ahli digital forensik dari Puslabfor Polri Hery Prayitno.
Baca Juga: Heboh Kabar Ferdy Sambo Ceraikan Putri Candrawathi kerena Terbukti Berselingkuh, Benarkah?
"Untuk pemanggilan ahli kembali atas nama Hery Prayitno ahli digital forensik hari ini bisa kita hadirkan ke depan persidangan," tutur jaksa.
Setelahnya hakim pun meminta JPU untuk mengajukan surat kepada Pengadilan Negeri Medan agar Effendi bisa bersaksi esok hari. Hakim menambahkan, jika JPU kembali tak bisa menghadirkan saksi maka persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari kubu Sambo CS.
"Silakan nanti ajukan surat secara resmi mau disidangkan dimana sehingga kalau memang kalau di pengadilan negeri Medan kita akan menyurat kita akan menyurat hari ini ke Pengadilan Negeri Medan," ujar hakim.
"Seandainya besok saksi tidak ada yang hadir lagi berarti waktu saudara sudah habis untuk menghadirkan saksi," sambung hakim.
Berita Terkait
-
Heboh Kabar Ferdy Sambo Ceraikan Putri Candrawathi kerena Terbukti Berselingkuh, Benarkah?
-
Singgung Iphone 13 dari Sambo, Pengacara Ungkap Alasan Bripka Ricky Bikin Grup WA Duren Tiga Setelah Yosua Dibunuh
-
TERUNGKAP! Ini Dia Sosok Di Balik Nama 'Tuhan Yesus' Di Grup WA Duren Tiga
-
Kuasa Hukum Sebut Ferdy Sambo Aktif Beri Doktrin Sampai Bharada E di Kick dari Grup WA Duren Tiga
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan